Ditemukan 9176 data
205 — 56
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 10-K/PM.III-12 /AD/I/2018 tanggal 30 Mei 2018, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 10-K/PM.III-12 /AD/I/2018 tanggal 30 Mei 2018 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
99 — 50
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 1-K/PM.III-17/AD/I/2016 tanggal 17 Maret 2016, sekedar penjatuhan pidana pokok sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 1-K/PM.III-17/AD/I/2016 tanggal 17 Maret 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado.
23 — 11
.: Bahwa mengenai keberatan keberatan yang diajukanoleh Oditur intinya sependapat dengan PutusanPengadilan Militer III 18 Ambon, maka Majelis HakimTingkat Banding tidak akan menaggapi secara khususnamun akan menanggapi sekaligus padamempertimbangkan Putusan Pengadilan Militer IIl 18Ambon Nomor 52K/PM.III 18/ AD/VII/2010 tanggal 29Nopember 2010.: Bahwa setelah mengkaji terhadap Putusan PengadilanMiliter Ill 18 Ambon Nomor 52 K/PM.II118/AD/VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010, MajelisHakim Tingkat Banding
ataskeberatan keberatan Terdakwa melalui PenasehatHukumnya berkenaan dengan permohonan agar tidakdijatuhi hukuman tambahan berupa ppemecata daridinas TNI tidak dapat diterima dan harusdikesampingkan, sedangkan keberatan keberatanOditur Militer dalam Kontra Memori BandingnyaMajelis Hakim Tingkat Banding dapat menerimanya.Menimbang. .. . .Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Bandingperlu untuk menguatkan Putusan Majelis HakimTingkat Pertama Nomor = 52K/PM.III
82 — 31
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 80-K/PM.III-12/AD/IV/2017 tanggal 15 Mei 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 80-K/PM.III-12/AD/IV/2017 tanggal 15 Mei 2017, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya
95 — 27
Merubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 70-K/PM.III-12/AL/VI/2016 tanggal 11 Agustus 2016, sekedar mengenai penjatuhan pidananya dan peniadaan pidana tambahan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 70-K/PM.III-12/AL/VI/2016 tanggal 11 Agustus 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5 Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
105 — 0
Mengubah putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 282-K/PM.III-19/ AD/IX/2017 tanggal 18 Desember 2017 sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 282-K/PM.III-19/ AD/IX/2017 tanggal 18 Desember 2017 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
69 — 28
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 120-K/PM.III-16/AD/IX/2016 tanggal 8 Nopember 2016, sekedar pidana pokoknya saja, sehingga amarnya sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 120-K/PM.III-16/AD/IX/2016 tanggal 8 Nopember 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar.
102 — 41
Memperbaiki putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 263-K/PM.III-19/AD/IX/2017 tanggal 26 Oktober 2017, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut :Pencurian pada suatu tempat yang dijaganya3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 263-K/PM.III-19/AD/IX/2017 tanggal 26 Oktober 2017, untuk selebihnya.4.
69 — 31
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor PUT/74-K/PM.III-16/AD/V/2014 tanggal 23 Juni 2014, sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor PUT/74-K/ PM.III-16/AD/V/2014 tanggal 23 Juni 2014 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).5.
37 — 15
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor Put/116-K/PM.III-12/AU/VI/2009, tanggal 24 Juni 2009 sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor Put/116-K/ PM.III-12/AU/VI/2009, tanggal 24 Juni 2009 untuk selebihnya. 4.
90 — 37
Mengubah putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 105-K/PM.III-12/AL/V/2017 tanggal 29 Agustus 2017, sekedar mengenai Pidananya, sehingga amarnya sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 105-K/PM.III-12/AL/V/2017 tanggal 29 Agustus 2017, untuk selebihnya. 4.
61 — 34
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor PUT/15-K/PM.III-15/AD/VII/2009, tanggal 22 Juli 2009 sekedar mengenai pidananya sehingga menjadi sebagai berikut : \Memidana. . . . .Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). 4.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor PUT/15-K/PM.III-15/AD/VII/2009, tanggal 22 Juli 2009 untuk selebihnya. 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-15 Kupang.
65 — 0
Terpidana Kopka Suroso NRP.634224.d. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Putusan Dilmil III-13 Madiun Nomor : 44-K/PM.III-13/AD/IX/2014.e. 1 (satu) lembar foto copy Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor : AMKHT/44-K/PM.III-13/AD/X/2014.f. 2 (dua) lembar foto copy Petikan Putusan Dilmil III-13 Madiun Nomor : 58-K/PM.III-13/AD/X/2014.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar : Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
33-K/PM.III-13/AD/VII/2016
49 — 26
Merubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor Put/113-K/PM.III-19/AD/XII/2008, tanggal 1 Mei 2009, sekedar mengenai Pidana pokok dan pidana tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana :penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor:Put/113-K/PM.III-19/AD/XII/2008 tanggal 1 Mei 2009 untuk selebihnya. 4.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (Lima belas ribu rupiah). 5.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Mewajibkan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 7.500, (Tujuhribu lima ratus rupiah).1.Berkas perkara dan Berita Acara PemeriksaanPengadilan Militer IlIl 19 Jayapura dalamperkara tersebut, serta putusan dalam perkaraMenimbang 6Nomor Put/113 K/PM.III 19/AD/XII/2008, tanggal1 Mei 2009, yang amarnya berbunyi sebagaiberikuta.
80 — 62
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 18-K/PM.III-13/AD/V/2015 tanggal 11 Agustus 2015, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 18-K/PM.III-13/AD/V/2015 tanggal 11 Agustus 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun.
56 — 18
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 94-K/ PM.III-16/AD/V/2011, tanggal 15 Juni 2011 sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan, sehingga menjadi :Pidana:Penjara selama 7 (tujuh) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 94-K/ PM.III-16/AD/V/2011, tanggal 15 Juni 2011 untuk selebihnya. 4.
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
AGUS RIBUWANTO
132 — 32
Mengubah putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 178-K/PM.III-12/AD/ IX/2018 tanggal 27 Nopember 2018, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut:Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Menguatkan putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 178-K/PM.III-12/ AD/IX/2018 tanggal 27 Nopember 2018 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
72 — 21
Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 131-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 19 Desember 2013 sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahannya, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 131-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 19 Desember 2013 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar.
49 — 11
Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 155-K/PM.III-16/AD/XII/2015 tanggal 7 Maret 2016, sekedar penjatuhan pidana pokok sehingga menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 155-K/PM.III-16/AD/XII/2015 tanggal 7 Maret 2016, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar.
46 — 18
35-K / PM.III-17 / AD / IV / 2011
PENGADILAN MILITER III 17MA N A D OP UT US ANNomor : 35K/ PM.III 17 / AD/ IV / 2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer IIl 17 Manado yang bersidang di Paludalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah inidalam perkara TerdakwaNama lengkap : SUBURPangkat / NRP : Serka / 31930531660273Jabatan : Bamin Juyar Kipan A, (Lama)BintaraYonif (Baru)Kesatuan : Yonif 711 / RksTempat tanggal lahir : Semarang
Surat Penetapan Kepala Pengadilan Militer III17 Manado Nomor : Tap/141/PM.III 17/AD/ VII /2011tanggal 04 Juli 2011 tentang Penunjukan MajelisHakim.4. Surat Penetapan Hakim Ketua NomorTap/ 141/PM.III 17/AD/ VII /2011 tanggal O06 Juli 2011tentang Penetapan Hari Sidang.5. Penerimaan Surat Panggilanuntuk menghadap sidang kepada Terdakwa dan paraSaksi.6. Surat surat lain yang berhubungan denganperkara ini.MendengarMemperhatikan: 1.