Ditemukan 520 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2013 — Upload : 20-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — H. ISNAIN IBRAHIM, S.Mn, MM. DAN KAWAN
12667 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waline, pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud,yaitu :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum = atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dan tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehundangundang atau peraturanperaturan
Register : 04-11-2016 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn
Tanggal 20 Maret 2017 — - PANCASILA SIBARANI (TERDAKWA)
6618
  • Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.2.
Putus : 17-10-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 17 Oktober 2014 — AGUSTINUS ANGKUR als. AGUS
107104
  • Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Register : 06-07-2012 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN AMBON Nomor 23/PID.SUS-TPK/2012/PN.Amb
Tanggal 14 Agustus 2014 — ANWAR SOULISSA
12867
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;683.
Putus : 17-11-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1761 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Ir.Drs. FERDINAND RITONGA, MSi, MDiv bin (Alm) DS. KONDAR RITONGA
9063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.No. 1761 K/Pid.Sus/201476strafbarehandelin" yang disampaikan di Fakultas Hukum UI padatanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RepublikIndonesia telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning),bahwa DR.Indriyanto Sena Aji,SH.MH, dalam makalahnyatersebut mengutip juga pendapat sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dalam tiga wujud yaitu:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakan tindakan yang bertentangan
Putus : 24-03-2010 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN MANOKWARI Nomor 50/Pid.B/2009/PN.MKW
Tanggal 24 Maret 2010 — Pidana - Drs. FRANS. W.W. FYMBAY, MM
11664
  • lingkungan ketentuan peraturan perundangundangan ;wo Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakankewenangan tidak terdapat penjelasan dalam UndangUndang Nomor31 Tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus di cari dalam lingkup IIlmu Hukum Tata Usaha Negara atauAdministrasi Negara ; Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslahmelaksanakan asasasas Umum pemerintahan yang baik ;wo Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim mengambil alihpendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE
Register : 06-06-2012 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 21/Pid.Sus/2012/PN.AB
Tanggal 21 Agustus 2014 — VENTJE N. LESNUSSA
12650
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kKelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturanlain ;3.
Register : 22-12-2014 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps
Tanggal 17 Maret 2015 — I KETUT MANUABA
10978
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaankewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;89b.
Putus : 22-08-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN KUPANG Nomor 14 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG.
Tanggal 22 Agustus 2013 — YOHANIS YUDAS GOBANG, SH
8242
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Register : 28-03-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 13/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG
Tanggal 3 Juli 2013 — ZULHAIMI CH NASUTION
6335
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;Pengadilan Tipikor Padange Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar
    Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan
Register : 24-11-2016 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Tanggal 18 Mei 2017 — ANG AAN SUWARMAN
21091
  • Andi Hamzah, Korupsi diIndonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 29-08-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PT MAKASSAR Nomor 49/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Tanggal 29 Oktober 2018 — HENDRIK JAURY, SH.
407271
  • MKS.JEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertianPenyalahgunaan Kewenangan (Deturnement de pouvoir),dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam tiga wujudimplementasi, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentengan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan.2.
Putus : 21-07-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 21 Juli 2014 — Ir. HANDOKO
6659
  • Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Register : 22-10-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pgp.
Tanggal 11 Maret 2015 — RUDI KARMEDI Bin SALEH
576
  • ,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Register : 06-02-2013 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb
Tanggal 6 Januari 2016 — WILLIAM BOTHMIR, S.Ap
10640
  • Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
Register : 03-07-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PADANG Nomor 18/Pid.B/TPK/2013/PN.PDG
Tanggal 13 Nopember 2013 — MURSAL, CS
4612
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut.e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan
Register : 12-12-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Tanggal 14 Maret 2018 — Penuntut Umum:
I GEDE AGUS SURAHARTA,SH.
Terdakwa:
MADE GINAWATI Alias KADEK GINA
10337
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Putus : 25-02-2011 — Upload : 01-06-2013
Putusan PN FAK FAK Nomor 87/PID.SUS/2010/PN.F
Tanggal 25 Februari 2011 — Ir. SERIN
307233
  • kedudukan dari pelaku (vide R.Wiyonohal. 3839); ...dst;Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasandalam UndangUndang Nomor 31 tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harusdicari dalam lingkup ilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara ;Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asasasas umumpemerintahan yang baik ;Menimbang, bahwa untuk itu majelis mengambil alih pendapat Sarjana Prancis JEANREVERO dan JEAN WALINE
Register : 19-09-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 18-01-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Dps
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa:
I KETUT SURYANA Als. PAK EDI
150100
  • Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalangunaan kewenangan dapatdi artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
Register : 23-10-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pid.B/TPK/2012/PN.PDG
Tanggal 28 Februari 2013 — AMRI YUSNI
5012
  • Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut : Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan