Ditemukan 520 data
126 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Waline, pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud,yaitu :1) Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum = atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2) Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dan tujuan apa kewenangan tersebut diberikan olehundangundang atau peraturanperaturan
66 — 18
Sedangkan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi ;Menimbang, bahwa rumusan HR tanggal 14 Januari 1949, dikaitkan denganpengertian penyalahgunaan wewenang menurut Jean Rivero dan Waline diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan.2.
107 — 104
Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
128 — 67
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;683.
90 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put.No. 1761 K/Pid.Sus/201476strafbarehandelin" yang disampaikan di Fakultas Hukum UI padatanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RepublikIndonesia telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning),bahwa DR.Indriyanto Sena Aji,SH.MH, dalam makalahnyatersebut mengutip juga pendapat sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dalam tiga wujud yaitu:1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakan tindakan yang bertentangan
116 — 64
lingkungan ketentuan peraturan perundangundangan ;wo Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakankewenangan tidak terdapat penjelasan dalam UndangUndang Nomor31 Tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenanganharus di cari dalam lingkup IIlmu Hukum Tata Usaha Negara atauAdministrasi Negara ; Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslahmelaksanakan asasasas Umum pemerintahan yang baik ;wo Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim mengambil alihpendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE
126 — 50
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga)wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kKelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apakewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturanlain ;3.
109 — 78
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaankewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;89b.
82 — 42
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
63 — 35
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;Pengadilan Tipikor Padange Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan
210 — 91
Andi Hamzah, Korupsi diIndonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
407 — 271
MKS.JEAN WALINE yang menyatakan bahwa pengertianPenyalahgunaan Kewenangan (Deturnement de pouvoir),dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam tiga wujudimplementasi, yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakan yang bertentengan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan.2.
66 — 59
Jean Rivero dan Prof Waline (Indriyanto SA Hal 429),pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
57 — 6
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
106 — 40
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
46 — 12
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut.e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan
I GEDE AGUS SURAHARTA,SH.
Terdakwa:
MADE GINAWATI Alias KADEK GINA
103 — 37
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
307 — 233
kedudukan dari pelaku (vide R.Wiyonohal. 3839); ...dst;Menimbang, bahwa karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasandalam UndangUndang Nomor 31 tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harusdicari dalam lingkup ilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara ;Menimbang, bahwa Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asasasas umumpemerintahan yang baik ;Menimbang, bahwa untuk itu majelis mengambil alih pendapat Sarjana Prancis JEANREVERO dan JEAN WALINE
I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa:
I KETUT SURYANA Als. PAK EDI
150 — 100
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalangunaan kewenangan dapatdi artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
50 — 12
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyatersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud yaitu sebagai berikut : Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalahbenar ditujukan untuk kepentingan