Ditemukan 448 data
136 — 70
Aloisius Poleng, M.Si yang menyimpan/menahan sertifikatnomor 190 dan surat tanah dari tergugat tidak dapat dibenarkan berdasarkankeputusan mentri Negara Koperasi Republik Indonesia No.96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang standar operasional manajemen koperasisimpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi tentang standar agunan:1. Tidak seperti bank agunan pinjaman pada koperasi simpan pinjam, koperasibukan merupakan hal yang sangat utama.2.
pengesahandari menteri Negara koperasi Republik Indonesia belum berbadan hukum sehinggatidak mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan dana atau memberikanpinjaman uang kepada Tergugat dengan bunga tinggj; Bahwa Penggugat rekonpensimenuntut kembali Sertifikat Hak Milik No.190 tanggal23Maret 1998 dan Surat Penyerahan Hak tertanggal 31 Juli 2012 yang disimpan olehTergugat rekonpensidengan alasan hal tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkanKeputusan Menteri Negara Koperasi Republik Indonesia No.96/Kep/M.KUKM
47 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dengan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi danUsaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor23/KEP/M.KUKM/I/2003 sebagaimana telah diubah dalam KeputusanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik IndonesiaNomor: 08/KEP/M.
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.BHAROTO,SH
Terdakwa:
1.MUNAKIF Bin MAT NAWI
2.ABDUL BASIR Bin ACONG
22 — 6
RAJA WALI JAYA PERKASA dengan MUNAKIF pada tanggal 7september 2015, diberi tanda bukti T.3;Fotocopi Akte pendirian koperasi tanjung jaya abadi No. 122 di buat diNotaris / PPAT E.K.SSAPUTRO.SH.MKn. pada tanggal 20 Desember 2016,diberi tanda bukti T.4;Fotocopi keputusan mentri koperasi dan usaha kecil, dan menengah No.002983 / BH/M.KUKM.2/I/2017.
Terbanding/Terdakwa : Dra. JENNY NATINGKASEH
90 — 38
Korupsipada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan UndangUndang Nomor 46 Tahun2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukoorporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenegahRI Nomor: O7/PER/M.KUKM
mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan,dengan tujuan menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:~ Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenegahRI Nomor: 0O7/PER/M.KUKM
133 — 100
Aloisius Poleng, M.Si yang menyimpan/menahansertifikat nomor 777 dan sertifikat 674 tidak dapat dibenarkan berdasarkankeputusan Menteri surat tanah dari Tergugat tidak dapat dibenarkanberdasarkan keputusan mentri Negara Koperasi Republik Indonesia No.96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang standar operasional manajemen koperasisimpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi tentang standar agunan:1.
NOVRIKA.SH
Terdakwa:
KUD. PEMATANG SAWIT Yang diwakili oleh Pengurus Kuasa An. HAIRUL PAGAB Bin UDIN
401 — 562
Islam, Pekerjaan: Wiraswasta Pendidikan: SMA (Paket C);Menimbang, bahwa Status Badan Hukum Koperasi sendiridisebutkan pada pasal (9) Undangundang Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2009 tentang Koperasi yakni; Koperasi memperoleh status badanhukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah .Menimbang, bahwa dalam hal pengesahan oleh pemerintah statusbadan hukum koperasi sendiri diberikan oleh Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah (Permen Koperasi Usaha Kecil dan MenengahNomor : 10/Per/M.KUKM
/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi)Halaman 98 dari 133 Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2017/PN.PLWmelalui Dinas Koperasi dan Perdagangan yang bentuk pengesahan statusbadan hukumnya berupa Akta Pendirian Koperasi.Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal (1) ke1 Permen KoperasiUsaha Kecil Dan Menengah Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 TentangKelembagaan Koperasi menjelaskan bahwa Koperasi adalah badanusaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasidengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
asaskekeluargaan;Menimbang, bahwa selanjutnya penggolongan Koperasi sebagaiBadan Usaha yang berbadan hukum disebutkan pada Pasal 1 ke1 UU RINo 25 Tahun 2009 tentang Koperasi yakni: Koperasi adalahbadan usahayang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi denganmelandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligussebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,Menimbang, bahwa selanjutnya pada pasal (1) ke2 PermenKoperasi Usaha Kecil Dan Menengah Nomor: 10/Per/M.KUKM
65 — 18
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.Hal 12113Putusan No.19/PidsusTPK/2015/PN Gto.Pasal 14 menyebutkan Peserta program yang telah ditetapkansebagai penerima bantuan wajib :e.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor : 07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangkapengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.Pasal 14 menyebutkan Peserta program yang telah ditetapkansebagai penerima bantuan wajib :e.
Perlu kamiingatkan bahwa pembangunan pasar harus selesai selambatlambatnya 60 hari kerja setelah uang diterima oleh koperasi; Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan ProgramBantuan Sosial dalam rangka pengembangan Koperasi, Usaha Mikro danKecil, pasal 14 dan 16 disebutkan:Pasal 14 Peserta program yang telah ditetapbkan sebagai penerimabantuan wajib :e.
ARIF NURHIDAYAT, SH
Terdakwa:
SUNARDI Bin SALAMUN
79 — 30
- 1 (satu) bendel Copy DIPA Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013 (Legalisir);
- 1 (satu) bendel Copy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 58/KEP/M.KUKM/XII/2012 tentang Pengelola Anggaran Tahun Anggaran 2013 (Legalisir);
- 1 (satu) bendel Copy Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
438/Kep/PPK/Dep.4/VIII/2013 (Legalisir);
- 1 (satu) bendel Copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Legalisir);
- 1 (satu) bendel Copy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha No. 05/PER/Dep.4/I/2013 TENTANG Pedoman Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran
70 — 35
Foto copy Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi; Foto copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 februari 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi; 1 (satu) rangkap foto copy
Toraja Utara Nomor: 19/Perindagkop-UMKM/II/2012 tanggal 06 Januari 2012 perihal Permohonan Untuk Mengikuti Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan Pedesaan TA 2012; 1 (satu) rangkap foto copy Surah Permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi Nomor: 02/PTM/IV/2010 tanggal 05 April 2010; Foto copy Surat Keputusam Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor: 232/Kep/M.KUKM.3/V/2012 tentang Penetapan Koperasi penerima dan Pengelola
49 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa : Otentikasi peraturan bersama Menteri Perindustrian RI dan MenteriNegara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/MIND/PER/3/2008 danNomor : 03/PB/M.KUKM/III/2008, tanggal 18 Maret 2008 TentangProgram Penyaluran Subsidi harga Kedele (PPSHK) kepada usahamikro kecil (UMK) pengrajin tahu/tempe; Otentikasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) TA 2008 yangdialokasikan untuk Program Subsidi sebesar Rp. 21.525.463.000, danbiaya administrasi kegiatan sebesar Rp. 489.449.000,; Otentikasi
Memerintahkan barang bukti berupa : Otentikasi peraturan bersama Menteri Peindustrian RI dan MenteriNegara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/MIND/PER/3/2008 dan Nomor: 03/PB/M.KUKM/III/2008, tanggal 18 Maret 2008 tentang ProgramPenyaluran Subsidi harga kedele (PPSHK) kepada usaha mikro kecil(UMK) pengrajin tahu/tempe; Otentikasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) TA 2008 yangdialokasikan untuk Program Subsidi sebesar Rp. 21.525.463.000, danbiaya administrasi kegiatan sebesar Rp. 489.449.000,;
Kristin Martina Rahayu
Tergugat:
1.Teguh Azwani
2.Mashudi
3.Zamroni
220 — 148
No 1619/Pdt.G/2020/PA.Mkd.diatur dengan Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan MenengahNomor 91 Tahun 2004 (Kepmen No.91/KEP/M.KUKM/IX/2004) yang dalamOperasionalnya terikat dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2012Tentang Perkoperasian; bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun2012 Tentang Perkoperasian disebutkan PenguruS yang karenakesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat kepengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satuperlima
41 — 13
Aloisius Poleng, M.Si yang menyimpan/menahansertifikat nomor 190 dan surat tanah dari tergugat tidak dapat dibenarkanberdasarkan keputusan mentri Negara Koperasi Republik Indonesia No.96/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang standar operasional manajemen koperasisimpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi tentang standar agunan:Halaman 29 dari 34 halaman Putusan Nomor 6/Pdt/2018/PT.KPG.1. Tidak seperti bank agunan pinjaman pada koperasi simpan pinjam,koperasi bukan merupakan hal yang sangat utama.2.
DICKY WIRAWAN
Terdakwa:
AWALUDDIN,SH
63 — 14
Nomor : 59 / KEP / M.KUKM / XII / 2013, tanggal 27 Desember 2013 tentang penetapan Pejabat Pengelola Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM TA. 2014 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Menteri Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 40 / KEP / M.KUKM / XII / 2010, tanggal 31 Desember 2013 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I.;
- 2 (dua) lembar foto copy Petikan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM R.I.
Nomor : 19/KEP/M.KUKM/V/2012, tanggal 10 Mei 2012 tentang pengangkatan SURYANTI, S.Sos, MM sebagai Kabid Prasarana pada Asisten Deputi Urusan Sarana dan Prasarana Pemasaran Deputi Bid. Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop & UKM RI telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar asli Surat Keputusan Kadis Koperindag Kab.
Nomor : 03/PER/M.KUKM/VII / 2014, tanggal 24 Juli 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor : 07 / PER / M.KUKM / XI / 2012, tanggal 29 November 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Melalui Koperasi yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM R.I.
51 — 11
T1213.T.1314. 714Foto copy dari asli UndangUndang Republik Indonesia No.25 Tahun1992 tentang Perkoperasian ( Lembaran Negara RI Tahun 1992No.116,Tambahan Lembaran Negara RI No. 3502 ) .Foto copy dari foto copy dari asli Peraturan Pemerintah No.33 Tahun1998 Tentang Modal Penyertaan pada Koperasi ( Lembaran NegaraRI Tahun 1998 No.214 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3744 ;Foto copy dari foto copy Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indoneisia Nomor : 11/Per/M.KUKM/IX/2015tentang
1.Muhammad Bayu Segara, SH
2.BHAROTO,SH
Terdakwa:
1.ALI als ALI BASRI Bin MAT NAWI Alm
2.ASPAWI als PAWI Bin BUJANG Alm
43 — 11
RAJA WALI JAYA PERKASA dengan MUNAKIF pada tanggal 7september 2015, diberi tanda bukti T.3;Fotocopi Akte pendirian koperasi tanjung jaya abadi No. 122 di buat diNotaris / PPAT E.K.SSAPUTRO.SH.MKn. pada tanggal 20 Desember 2016,diberi tanda bukti T.4;Fotocopi keputusan mentri koperasi dan usaha kecil, dan menengah No.002983 / BH/M.KUKM.2/I/2017.
Kekeliruan tersebut dikarenakan kedudukanTERGUGAT , TERGUGAT Il, dan TERGUGAT Ill adalah beradadalam ruang lingkup satu kesatuan Badan Hukum Koperasi SimpanPinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) berdasarkan AnggaranDasar Koperasi Nomor 187/PAD/M.KUKM.2/III/2014 pada tanggal25 Maret 2014, dan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT)pada tanggal 14 Mei 2017, Atas dasar hal dimaksud, kedudukanTERGUGAT II dan TERGUGAT III tidaklah tepat ditarik sebagaiTERGUGAT sebab TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak memilikiwewenang
68 — 47
adalahbertentangan dengan hukum adanya surat pengakuan yang buat secarasepihak, tindakan tersebut telah melanggarkan ketentuan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 huruf (a) Undangundang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Yangmenyatakan bahwa "Kewajiban Pelaku usaha adalah beritikad baikdalam melakukan kegiatan usahanya"Bahwa berdasarakan pasal 25 ayat 1 huruf (d) dan (e) PeraturanMenteri Koperasi No. 15/Per/M.UMKM/X/2015 Perubahan dariPeraturan Menteri Nomor 19/Pen/M.KUKM
100 — 54
Tertentu Bagi Penanaman Modal ;Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 TentangKriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha YangTertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan PersyaratanBidang Penanaman Modal ;Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 420/MPP/Kep/10/1997 Tentang Pedoman Penataan dan PembinaanPasar dan Pertokoan ;Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 107/MPP/Kep/2/1998 Tentang Ketentuan dan Tata Cara PemberianIjin Usaha Pasar Modern ;Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RINomor : 16/Per/M.KUKM
DR. WIJAYANTO SETIAWAN, S.H., M.Hum, SpN bernama Wie Oe alias Wee U
Tergugat:
YUYUN MASITA YUWONO
538 — 220
,M.Hum, tertanggal 14 Januari 2013diberi tanda P18;24.Foto copy Petikan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Republik Indonesia Nomor: NPAK0001/Kep/M.KUKM/X/2004 tentang Penetapan Notaris Akta Koperasiatas nama Wijayanto Setiawan, SH .
1.CHANDRA IRAWAN, SH
2.REZA FAIZAL SH
Terdakwa:
RUDI HARTONO Bin RODIKIN Alm.
130 — 71
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21/Kep//M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian kewenangan pengelolaan dana bergulir koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tanggal 09 Juli 2009.
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 119.1 /Kep/M.KUKM/X/2004 Tentang Pembentukan Badan Layanan Dana Bergulir Tanggal 01 Oktober 2004.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 18 Agustus 2006.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 26 juni 2008.
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5/Per/M.KUKM/VI/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tanggal 09 Juli 2011
- 1 (satu) Bundel Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Nomor 026/ PER/LPDB/2011 tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan Dilingkungan Lembaga Pengelola