Ditemukan 23 data
166 — 80
Hidayat tersebut menunjukantelah terjadi perbuatan Pencucian Uang secara Aktif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.Pelaku aktif adalah seseorang yang telah melakukan kejahatan asal atau predicateoffense yang dalam ini adalah penipuan dan pemalsuan dan dari hasil kejahatanasal tersebut (Proceed of crime) kemudian hasil kejahatan tersebut dialirkan ataudigunakan untuk pembayaran kepada investor lain, pembelian aset berupa mobildan yang ditransaksikan baik tunai maupun
2054 — 3764
Tjksebagai gate keper, hasil kekayaan yang diperoleh sebelum kejahatanapakah dapat dikatakan sebagai proceed of crime, menurut ahli apabilaseorang swasta atau pengusaha menerima, apabila menjadimenyembunyikan menguasai dan menikmati pejabat tersebut bisadikenakan Pasal 4, namun apabila tidak ada tujuan menyamarkan hanyamenikmati bisa dikenakan Pasal 5, sehingga harus dilakukan dakwaanterpisah, apabila akhirnya didakwakan tidak ada ne bis, menjadi pidanayang berbeda, perbuatannya berbeda, perbuatan
2047 — 1703
atauketentuan hukum yang ada saat ini kurang sempurna,idealnya di dalam aturan atau ketentuan disebut secaraeksplisit mengenai kewenangan penuntut umum KPKuntuk melakukan penuntutan TPPU, namun dalamsituasi seperti saat ini ahli menganggap lebih baik jikatetap dituntut oleh KPK perkara korupsi yangmelahirkan perkara pencucian uang, demikian pulaterhadap perkara TPPUnya tersebut.Bahwa sumber hukum itu tidak hanya undangundang,namun yurisprudensi juga merupakan sumber hukum.Bahwa berkaitan dengan proceed
of crime, terhadapketentuan Pasal 2 UndangUndang JTPPUpembuktiannya menurut ahli sudah cukup jelas yaituada 7 (tujuh) alasan sebagaimana yang telah ahlikemukakan.