Ditemukan 355 data
22 — 12
Putusan No.108/B/2014/PT.TUN.JKT.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.
69 — 19
Surat Pemberitahuan .......Rp 18.000.JUAN ssssssssoncsneraesavnossexennene Rp 250.000.Terbilang : dua ratus lima puluh ribu rupiahCatatan :kSalinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanPasal 51 ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan pengaju kepada para pihak
22 — 9
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung kepada para pihak.Hal.9 dari 8 hal. Put. No.116/B/2013/PT.TUN.JKT
41 — 12
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.Hal. 9 dari 8 hal. Put. No. 187/B/2014/PT.TUN.JKT
48 — 20
,M.SiNIP. 195506211980031004Hal. 9 dari 8 hal Put No. 11/B/2016/PT.TUN.JKTCatatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianakkepada para pihak.10Hal. 11 dari8 hal Put No. 11
26 — 19
Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianakkepada para pihak.hal 9 dari hal 9 Put Nomor. 74/B/2014/PT.TUNJKT .....
55 — 15
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara pengajukepada para pihak.Hal 7 dari 6 him. Put. No. 79/B/2011/PT.TUN.JKT
33 — 15
eeecceccccccccseesssesccccccccesssssesceccesccesenssssesscsseeeees Mate rain...... ccc eeccceccccccccssssesceccccccceesessssscsccecccseeseeescesceseeeeestcoOgqoOwnTerbilang : ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).Rp..... 14.500,Rp. 5.000,Rp. 6.000,Rp. 5.000,Rp. 219.500.Rp...250.000,Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.e Pengajuan tenggang
waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Hal 9 dari 7 hal.
40 — 22
Rp. 219.500, +Jumlah Rp. 250.000,Terbilang : (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).Catatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta kepada para pihak.Hal 9 dari 8 hal.
94 — 66
Rp. 214. 000,Jumlah Rp. 250.000, (Dua ratus limapuluh ribu rupiah)*Catatan =Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingandinas, memenuhi ketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ke dua atasUndang Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.Pengajuan tenggang waktu) upaya hukum dihitung sejaktanggal pemberitahuan putusan, yang akan diberitahukanoleh Pengadilan Tata Usaha Negara pengaju kepada parapihak.
68 — 31
.: Rp 250.000.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 TentangPerubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta kepada para pihak.
79 — 34
Rp. 219.500.JUMANL... ee eeeteteeeeeeee ARP. 250.000,Terbilang : Dua Ratus Lima Puluh Ribu RupiahCatatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No.51 Tahun 2009 TentangPerubahan Ke dua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta kepada para pihak.Hal 7 dari 7
28 — 15
+Jumlah Rp. 250.000,(dua ratus lima puluh ribu rupiah)Hal 7 dari 7 hal Put. 160/B/2013/PT.TUN.JKTCatatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Ke duaAtas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.
50 — 13
Pengajuan tenggang waktu) upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara Pontianak kepada para pihak. Hilm.7 dari 7 him. Put. No. 239/B/2014/PTTUN.JKT
68 — 14
.+ Rp. 208.000,Jumlah Rp. 250.000,Terbilang: Dua ratus lima puluh ribu rupiah.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu) upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan yang akan diberitahukan oleh Pengadilan TataUsaha Negara pengaju kepada para pihak.
68 — 36
No. 46/ B/ 2013 / PT.TUN.JKTCatatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) undangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangperubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta kepada para pihak.Hal 11 dari 8 hal. Put. No. 46/B/ 2013 / PT.TUN.JKT
48 — 12
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kepadapara pihak.Hal.9 dari 8 hal.Put.No.263/B/2014/PT.TUN.JKT.
61 — 17
.* Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan pengaju kepada para pihak.
67 — 13
No. 187 / B/ 2013 / PT.TUN.JKTCatatan :e Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhi ketentuanpasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara.e Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal pemberitahuanputusan, yang akan diberitahukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartakepada para pihak.Hal 9 dari6 hal. PUT. No. 187 / B/ 2013 / PT.TUN.JKT
25 — 12
Biaya Proses Banding ..................Jumlah> Rp. 28.000,>Rp. 5.000,>Rp. 6.000,>Rp. 5.000,: Rp. 206.000,Rp. 250.000,Terbilang : Dua ratus lima puluh ribu rupiah.Catatan :Salinan putusan ini disampaikan untuk kepentingan dinas, memenuhiketentuan pasal 51 A ayat (2) UndangUndang No. 51 Tahun 2009tentang perubahan ke dua atas UndangUndang No. 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Pengajuan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggalpemberitahuan putusan, yang akan diberitahukan oleh