Ditemukan 77193 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-04-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2923K/PDT/2003
Tanggal 28 April 2005 — Nurdin M. Arief; Muhammad bin Dahlon; Asmadin; Rodiah alias Are binti Yakin; Sanadin; Dora
2118 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-01-2007 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3273K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Mansur; Rukiatin; Yastri; Tasripah; Sumarto; Warsim alias Warsim Djamak; Djamak alias Djamak Warsim; Negara RI, ub. Menteri Dalam Negeri, ub. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur ub Bupati KDH Tk. II Kabupaten Sidoarjo, ub. Camat Sidoarjo Kepala Kantor Kecamatan Kota Sidoarjo, ub.Kepala Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo; Negara RI, ub. Menteri Negara Kepala Badan Pertanahan Nasional, ub. Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, ub. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo; Negara RI, ub. Menteri Dalam Negeri, ub. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur; Riduwan
8387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp.5.000.000, setiap hari keterlambatan memenuhi bunyi putusan perkaradimaksud, dihitung sejak putusan perkara ini dinyatakan mempunyaikekuatan hukum tetap, sampai dengan secara sukarela para Tergugatmemenuhi bunyi putusan perkara dimaksud ;10.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupunada upaya banding, kasasi atau perlawanan hukum lain (uit voorbaar bijvoorraad) ;11.Menghukum para Tergugat Rekonvensi membayar
Register : 04-09-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PTA SEMARANG Nomor 216/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Tanggal 29 September 2014 — PEMBANDING, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Pebruari 2014 diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Endah R. Aryani, S.H, Heri Hartanto, S.H. M.Hum. dan Bibianus Hengky W.A. S.H, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta yang berkantor di Jalan Ir. H. Sutami No. 36 A Surakarta, semula Tergugat/Penggugat Rekonpensi, sekarang Pembanding;------- m e l a w a n : TERBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota Surakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Maret 2014 diwakili oleh kuasa hukumnya : MT. Heru Buwono, S.H, Kusantjojo Nugroho, S.H. dan Tori Setyo Rinanto, S.H, para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “MT. HERU BUWONO & Partners” yang berkantor di Jalan Honggowongso No. 30 A Surakarta, semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi, sekarang Terbanding;--------------------------------------------------------------
13025
  • Penilaian sah tidaknya alat bukti dalampertimbangan hukum saja dan tidak perlu) dinyatakan dalam amarDU TUS Nijssen cess ssimee einen cement si RRMenimbang, bahwa mengenai dwangsom menurut Pasal 606a Rv.dapat dikenakan apabila putusan hakim mengandung hukuman untuksesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang dan menurut PutusanMahkamah Agung RI Nomor 307 K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 bahwaTuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapatdilaksanakan dengan eksekusi riil, bila
Register : 17-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Nab
Tanggal 8 Juli 2021 —
235144
Register : 12-11-2012 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 15-04-2013
Putusan PTA SEMARANG Nomor 238/Pdt.G/2012/PTA.Smg.
Tanggal 7 Februari 2013 — PEMBANDING vs TERBANDING
12158
Register : 19-04-2021 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2047/Pdt.G/2021/PA.JT
Tanggal 17 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
11639
  • Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat ;

    Dalam Permohonan Sita dan Membayar uang Paksa

    • Menolak permohonan sita dan membayar uang paksa dari Tergugat

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menolak gugatan Penggugat ;

    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.3.105.000,- ( tiga juta seratu lima ribu rupiah);

Register : 05-09-2012 — Putus : 26-11-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 33/PDT/2012/PT.PR
Tanggal 26 Nopember 2012 — PT. DUTA NURCAHAYA lawan RANIUM Als. MANGKOK Bin TARMUM (Alm), dkk
7530
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012 dengan perbaikan sepanjang mengenai penetapan titik awal pembayaran uang paksa (dwangsoom) sehingga berbunyi sebagai berikut ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari tunai dan kontan sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat memenuhi
    paksa (dwangsoom)secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,(duaratus ribu rupiah) per hari tunai dan kontan sampai Para Tergugatmemenuhi isi putusan dalam perkara ini.;11.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untukseluruhnya.
    paksa(dwangsoom) oleh Hakim pertama tidak mempertimbangkan sejak saat kapantiik awal pembayarannya, maka oleh Pengadilan Tinggi akanmenyempurnakannya, sedang mengenai isi memori banding yang diajukanoleh Pembanding menurut Pengadilan Tinggi hanyalan merupakanpengulangan atas halhal yang telah cukup dipertimbangkan oleh Hakimpertama dan khusus mengenai keberatannya termuat dalam angka 3 huruf ayang menguraikan bahwa semua saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tidak diambil sumpah, haruslah
    ditolak oleh karena ataspemeriksaan Pengadilan Tinggi pada Berita Acara Persidangan halaman 44sampai 64 ternyata seluruh saksi tersebut telah diambil sumpahnya sebelummemberi keterangan ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan penentuan titik awal pembayaranuang paksa (dwangsoom) menurut Pengadilan Tinggi dengan didasarkanpada ketentuan Pasal 606 a dan 606 b RV yang hingga saat ini dalam praktekPeradilan masih dipergunakan bahwa tuntutan uang paksa (dwangsoom)adalah tuntutan accessoir agar terhukum memenuhi
    tuntutan pokok, danpembayarannya adalah sejak tuntutan pokok dalam putusan dinyatakan telahberkekuatan hukum tetap yang apabila tidak dipenuhi maka sejak saat ituterhukum dikenakan membayar uang paksa (dwangsoom), sehingga amarHal. 11 dari 14 Hal.
    paksa (dwangsoom)sehingga berbunyi sebagai berikut ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari tunai dan kontansejak putusan telah berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugatmemenuhi isi putusan dalam perkara ini ; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikian diputuskan
Register : 05-09-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 34/PDT/2012/PT.PR
Tanggal 11 Desember 2012 — PT. DUTA NURCAHYA lawan KUANG, dkk.
6023
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 30/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsoom) sehingga berbunyi sebagai berikut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak dilakukan tegoran guna pelaksanaan isi putusan (aanmaning) hingga putusan ini dilaksanakan;- Menguatkan
    paksa (dwangsom) secaratanggung kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perharitunai dan kontan sampai Para Tergugat memenuhi isi Putusan dalam perkara ini ;11.
    paksa merupakan bagian dari petitum gugatan yangdapat dijatuhkan manakala gugatan pokok tentang eksekusi riil dikabulkan olehMajelis Hakim ;Menimbang, bahwa namun demikian harus ditentukan sejak kapan uang paksatersebut mulai dikenakan dan sampai kapan dikenakan;Menimbang, bahwa amar putusan tentang uang paksa dalam putusan MajelisHakim tingkat pertama tidak menentukan batas waktu mulai dikenakan uang paksa,maka Majelis Hakim Tinggi harus memperbaiki dengan menyatakan pengenaan uangpaksa sejak pihak
    Pembanding dahulu Tergugat I dilakukan penegoran isi putusanoleh Pengadilan Negeri Muara Teweh (aanmaning) untuk melaksanakan isi putusan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusanPengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 22 Mei 2012 Nomor : 30/Pdt.G/2011/PN.Mtw tentang uang paksa perlu diperbaiki sebagaimana disebutkan dalam amarputusan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap padapihak yang kalah, maka dihukum pula membayar biaya perkara dalam kedua
    tingkatperadilan ;Memperhatikan ketentuan UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan keduaatas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, RBg dan RV sertaPeraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 30/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsoom)sehingga
    berbunyi sebagai berikut ; Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejakdilakukan tegoran guna pelaksanaan isi putusan (aanmaning) hingga putusan inidilaksanakan;Hal. 7 dari 9 Hal.
Register : 05-01-2011 — Putus : 23-03-2011 — Upload : 09-08-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 19/PDT/2011/PT.MDN
Tanggal 23 Maret 2011 — TJUNG POH HIANG, DKK LAWAN DANIEL, DK
494435
  • Mdn, sepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut ;-----------------Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/ Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhi putusan ini;---------------------------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya;--------------------------
    PN.Mdn. dan telah pula membacaserta memperhatikan dengan seksama suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian telah beralasan yang tepat dan benar,karena itu di jadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi danputusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan, kecuali mengenaitidak dikabulkannya tuntutan uang
    paksa (Dwangsom) PengadilanTinggi tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding telah mengajukansurat bukti photo copy salinan putusan perkara perdata No. 47/Pdt.G/2007/PN.Mdn tanggal 28 Januari 2008 diberitanda P1.
    tersebut diatasterungkap tanah dan bangunan obyek perkara adalah milikPenggugat/Pembanding dan oleh karena itu tindakan para Tergugat/Pembanding yang menguasai tanah dan bangunan obyek perkaramerupakan perbuatan melawan hukum dan Para Tergugat/Pembanding berkewajiban menurut hukum menyerahkan tanah danbangunan obyek perkara kepada Penggugat/ Terbanding ; Menimbang, bahwa hakim banding tidaklah terikatdengan apa yang telah di putuskan oleh hakim tingkat pertamadalam perkara ini, yang tidak mengabulkan uang
    paksa(Dwangsom) yang diminta melalui surat gugatannya denganpertimbangan apakah dengan jumlah dwangsom yang di jatuhkandapat bekerja dengan efektif dan hukuman dwangsom itu akansSungguhsungguh merupakan tekanan Psychis bagi si terhnukum,sehingga ia akan dengan sukarela memenuhi hukuman pokok yangdi tetapkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas, maka amar Putusan Pengadilan Negeri tanggal 02Juni 2010 No.498/Pdt.G/2009/PN.Mdn tentang uang paksa NOB AHBABHABHRARBAHHAAHooD Menimbang
    Mdn, sepanjang mengenai uangpaksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagaiberikut ; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding secara tanggungRenteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat/Terbanding apabila Tergugat/ Pembanding tidak memenuhiputusan ini; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut untuk selebihnya; Menghukum Para Tergugat/ Pembanding untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilansedangkan di tingkat
Register : 31-05-2017 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 164/Pdt.G/2017/PN Mks
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
SUSI SUDARMIN
Tergugat:
1.SYARIANI
2.NY. FERAWATY SYAM
3.YUSDAR FAISAL YUSUF
4.NY. RIA RAMBITAN, SE
5.PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH HENDRIK JAURY, SH
6.PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
7931
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Mei 2018 Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.Mks tentang pembayaran uang paksa (dwangson), sehingga amarnya sebagai berikut:- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari lalai melaksanakan putusan
    Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus namun tidakbersedia atau lalai melaksanakanan putusan perkara ini, oleh karenanyapatut dan layak menurut hukum apabila Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi sebesar Rp.5.000.000.
    kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat IV Konvensi berupa hasil yang hilang akibat penguasaanobyek sengketa sebesar Rp. 740.000.000, (Tujuh Ratus Empat Puluh JutaRupiah) harus dinyatakan ditolak oleh karena tuntutan tersebut tidak dapatdirinci dan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat IVKonvensi;Menimbang, bahwa karena obyek sengketa dikuasai, ditempati olehPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan supaya pelaksanaan putusan inimempunyai daya paksa, sehingga tuntutan dwangsom/uang
    paksa patut untukdikabulkan sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hariHalaman 36 dari 40, Putusan Nomor 164/Pdt.G/2017/PN Mkssetiap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi lalai melaksanakan putusanini sejak putusan ini diucapkan;Menimbang, bahwa selanjutnya tentang putusan serta merta tersebutdalam petitum nomor 8 (delapan) harus dinyatakan ditolak dengan alasanbahwa walaupun ketentuan pasal 191 RBg terpenuhi, tetapi harus pulamemenuhi SEMA RI Nomor 4 Tahun 2001 tanggal
Putus : 13-12-2010 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN METRO Nomor 32/Pdt./2010/PT.TK
Tanggal 13 Desember 2010 —
6912
  • --- Menerima permohonan banding dari para Pembanding : Tergugat , Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV tersebut; -------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 3 Februari 2010 Nomor:04/Pdt.G/2009/PN.M. sepanjang mengenai besarnya uang paksa sehingga berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu
    Diponegoro RT.19 RW.07LK.III Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro;6Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat dengan seketika dan sekaligus uang sebesar Rp. 500.000, (limaratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;7 Menghukum Turut Tegugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untukmenaati Putusan ini; 8 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; B.
    yang diajukan Penggugat; Menimbang, bahwa oleh karena adanya ketidak benaran dari isi Akte PemberianHak Tanggungan Nomor 85/191MR/IV/1997 dan dinyatakan cacat hukum, makaterbuktilah bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas maka putusanPengadilan Negeri Metro tanggal 3 Februari 2010 Nomor: 04/Pdt.G/2009/PN.M. dapatdipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;kecuali mengenai penjatuhan hukuman uang
    paksa (dwangsom) kepada tergugat,Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang bahwa uang paksa (dwangsom) yang dibebankan kepada Tergugatmenurut Pengadilan Tinggi adalah terlalu berat, mengingat Tergugat adalah seorangPurnawirawan ABRI, karenanya adalah pantas dan adil apabila Tergugat dibebani untukmembayar uang paksa sebesar Rp.150.000, (seratus Lima puluh ribu rupuah) setiap hariapabila Tergugat lalai menjalankan isi putusanMenimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
    , maka putusanPengadilan Negeri Metro tanggal 3 Februari 2010 Nomor: 04/Pdt.G/2009/PN.M.mengenai uang paksa (dwangsom) perlu diperbaiki sebagaimana akan disebutkan dalamamar putusan dibawah ini; Menimbang bahwa oleh karena para Pembanding berada di pihak yang kalah,maka seluruh ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harusdibebankan kepada para Pembanding; Memperhatikan UndangUndang No.48 Tahun 2009, dan UndangUndang No.2Tahun 1986, UndangUndang No.8 Tahun 2004, UndangUndang No.49
    Tahun 2009,serta Hukum Acara Perdata untuk daerah luar Jawa dan Madura atau R.Bg., juga peraturanhukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; MENGADILI: Menerima permohonan banding dari para Pembanding : Tergugat , TurutTergugat III dan Turut Tergugat IV tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 3 Februari 2010 Nomor:04/Pdt.G/2009/PN.M. sepanjang mengenai besarnya uang paksa sehingga berbunyisebagai berikut : Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada
Register : 26-08-2014 — Putus : 26-09-2014 — Upload : 26-01-2023
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 42/PDT/2014/PT PLK
Tanggal 26 September 2014 — Pembanding/Penggugat : T. PAOMIN
Terbanding/Tergugat : EXMONSON SIMAN LIMIN
Turut Terbanding/Penggugat : SOERONTO
Turut Terbanding/Penggugat : SIHADI
Turut Terbanding/Penggugat : YAHMAN
Turut Terbanding/Penggugat : HERRY SUHARTO
Turut Terbanding/Penggugat : D. SARAGIH
17831
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 08 Mei 2014 Nomor : 112/Pdt.G/2014/PN.Pl.R. sekedar mengenai petitum tentang uang paksa ( dwangsom ) sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut :
    • Menolak gugatan Penggugat tentang uang paksa (dwangsom) dalam petitum butir ke-13 gugatan ;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya
Register : 08-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-03-2018
Putusan PT MATARAM Nomor 19/PDT/2018/PT MTR
Tanggal 5 Maret 2018 — HJ. IRMAWATI, Dkk sebagai para terbanding Melawan - ABDURRAHMAN, Dkk sebagai para terbanding dan - SUHAELI sebagai turut terbanding
440350
  • G/2017/PN.Mtr. sepanjang mengenai Uang Paksa ( Dwangsom ) sehingga berbunyi sebagai berikut :- Menolak Tuntutan Para Penggugat / Terbanding agar Para Tergugat / Pembanding membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach van giwijde ) dalam perkara ini ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut untuk
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugatapabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yangberkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dalam perkara ini;9. Menyatakan hukum bahwa putusan yang dijatunkan dalam perkara ini dapatdilaksanakan terlebin dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding ataukasasi (uitvoerbaar bij voorraad);10.
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesarRp. 300.000, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinyakepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isikeputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde)dalam perkara ini;8.
    Putusan Pdt Nomor 19/Pdt/2018/PT MTRkarena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama dijadikan sebagai pertimbanganPengadilan Tinggi dan putusan Hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan,kecuali mengenai Uang Paksa ( dwangsom ) Pengadilan Tinggimempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa Uang Paksa ( dwangsom ) hanya mungkin dapat dikenakan terhadapperbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat, yang tidak terdiri daripembayaran sejumlah Uang ( Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor.496K/Sip/1971 tanggal
    1 September 1971 ) ; Bahwa Uang Paksa ( dwangsom ) akan ditolak apabila putusan dapatdilaksanakan dengan Eksekusi Riil ( Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor. 307K/Sip/1976 tanggal 7 Desember 1976 ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, oleh karenatuntutan Para Penggugat untuk menyerahkan tanah sengketa apabila ParaTergugat tidak mau menyerahkan secara suka rela dapat dilakukan melaluiEksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri maka tuntutan Uang Paksa( dwangsom ) tersebut harus ditolak
    G/2017/PN.Mtr. sepanjang mengenai Uang Paksa( Dwangsom ) sehingga berbunyi sebagai berikut : Menolak Tuntutan Para Penggugat / Terbanding agar Para Tergugat /Pembanding membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap hari kepada Penggugat apabila ParaTergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkrach van giwijde ) dalam perkara ini ;Halaman 12 dari 13 hal.
Register : 04-04-2011 — Putus : 18-08-2011 — Upload : 09-08-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 44/PDT/2011/PT PBR
Tanggal 18 Agustus 2011 — Pembanding/Tergugat : MARIA RAJAGUKGUK Diwakili Oleh : S.MARBUN,SH.MH
Terbanding/Penggugat : ASMARIONO
12833
  • MENGADILI

    -Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding/Tergugat;
    -Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor : 05/Pdt.G/2010/Pn.PsP tanggal 18-Desember 2010 sepanjang mengenai uang paksa ( dwangsom ) ;

Register : 05-08-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 103/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 6 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat : NONA SA'DIYAH ISMAIL
Terbanding/Penggugat : ULMI MUHRI
661
  • MENGADILI :

    • Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.End tanggal 17 Juni 2020, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut :
    • Menolak Tuntutan Terbanding semula Penggugat agar Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, apabila ternyata
Register : 09-04-2012 — Putus : 06-07-2012 — Upload : 28-08-2012
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 15/PDT/2012/PT.PR
Tanggal 6 Juli 2012 — TJIWI SYAMSUDDIN, S.H. (Tergugat I / Pembanding) Melawan : SURIANSYAH RIWEY (Penggugat/Terbanding)
13990
  • - Menerima permohonan banding dari pembanding semula Tergugat I- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 8 Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R, sepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehingga berbunyi sebagai berikut:1.
    Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Terbanding semula Penggugat apabila ternyata Pembanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III lalai/tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;2.
    paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu) juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabilaternyata tergugat I,II dan III lalai/tidak mentaati isi45putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap, yang telah dipertimbangkan untukditolak oleh Majelis Hakim tingkat pertama, dengan alasanperkara ini bukan hutang piutang, Majelis Hakim Tinggiberpendapat justru karena bukan pembayaran sejumlah uangsebagaimana yang diminta penggugat maka seSsuai Pasal 606 aRV yang menyatakan
    suatu keputusan Hakimmengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayarsejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atausetiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut olehnyaharus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkandalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uangpaksa.; maka oleh karena pokok sengketa bukan pembayaransejumlah uang melainkan eksekusi riil dengan permintaanpenyerahan tanah maka terdapat alasan hukum ~~ untukmengabulkan petitum tentang uang
    paksa ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, makaamar putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 8Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R, sepanjangmengenai uang paksa perlu diperbaiki sebagaimana disebutkandibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semulaTergugat I tetap di pihak yang kalah, baik dalam PeradilanTingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, makaPembanding semula Tergugat I dibebani membayar biaya perkaradalam kedua Tingkat Peradilan ;Mengingat
    ketentuan hukum yang berlaku utamanya KUHPerdata dan Hukum Acara Perdata (RBG) serta Undang Undangdan pasal pasal yang bersangkutan ;MENGAODITOILI e Menerima permohonan banding dari pembanding semulaTergugat Ie Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Rayatanggal 8 Desember 2011 Nomor : 41/Pdt.G/2011/PN.PL.R,Halaman 5 dari 7 hal, Put.No.15/PDT/2012/PT.PRsepanjang mengenai uang paksa (Dwangsom) sehinggaberbunyi sebagai berikut:1.
    Menghukum Pembanding semula Tergugat I, TurutTerbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding IIsemula Tergugat III untuk membayar uang paksa(Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)setiap hari kepada Terbanding semula Penggugat apabilaternyata Pembanding semula Tergugat I, Turut TerbandingI semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semulaTergugat III lalai/tidak mentaati isi putusan dalamperkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatanhukum tetap;2.Menguatkan putusan Pengadilan
Register : 07-06-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 237/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat I : HITELINA SINAGA
Terbanding/Penggugat : PERUM PERUMNAS
Turut Terbanding/Tergugat II : IRMAYANI
Turut Terbanding/Tergugat III : HERYANTO
Turut Terbanding/Tergugat IV : FERNANDO
Turut Terbanding/Tergugat V : MURHAKIM BIN H. MERAN
Turut Terbanding/Tergugat VI : HJ.HAIRONIH BINTI H.MERAN
Turut Terbanding/Tergugat VII : H. MURSANI BIN H. MERAN
Turut Terbanding/Tergugat VIII : M.ALI BIN H.MERAN
Turut Terbanding/Tergugat IX : MURDINI BIN H. MERAN
Turut Terbanding/Tergugat X : HJ. RUMIYATI BIN H. MERAN
Turut Terbanding/Tergugat XI : MURSALI BIN H. MERAN
Turut Terbanding/Tergugat XII : MURSALIM BIN H.MERAN
Turut Terbanding/Tergugat XIII : HAMDANI BIN MUCHTAR
10465
  • G/2019/PN Jkt Tim sepanjang mengenai uang paksa sehingga berbunyi sebagai berikut :
    • Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XIII untuk membayar uang paksa setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo setiap bulan keterlambatan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2020 nomor 369/Pdt.
      uang paksa sebesar Rp. 10.000.000, perhari setiap keterlambatanPara Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara aquo.Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan sebagaimana diuraikan diatas, dengan iniPenggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timurdan atau Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara aquo kiranya dapatberkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :1.
      Menghukum Tergugat s/d XIII untuk membayar uang paksa setiapketerlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara aquo setiap hariketerlambatan sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan dalam perkara ini.8.
      Menghukum TERGUGAT d.R untuk membayar uang paksa (dwangsom) atasketerlambatan pelaksanaan isi putusan ini sejumlah Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) setiap hari keterlambatannya sejak tanggal putusan diberitahukandan/atau diterima oleh TERGUGAT d.R;9.
      berpendapat bahwa untuk uang paksa adalah patut dan adil sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk masingmasing Tergugat s/d Tergugat XIIIsetiap bulan keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusanPengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2020 nomor 369/Pdt.
      G/2019/PN Jkt Tim sepanjang mengenai uang paksa sehinggaberbunyi sebagai berikut : Menghukum Tergugat s/d Tergugat XIII untuk membayar uang paksa setiapketerlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo setiap bulanketerlambatan masingmasing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2020nomor 369/Pdt.
Putus : 24-05-2018 — Upload : 29-06-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 24 Mei 2018 — ACHMAD RUDIARTO lawan Hendro Susanto Anak Alm. Djemu Subardjo dkk
13865
  • ., sepanjang mengenai uang paksa (dwangsom) di dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXVII) secara tanggung renteng agar membayar uang dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah); untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan
    Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat (1) s/d Tergugat XXXVII(37)) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwang som)kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah ) untuksetiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusanperkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampaidengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan.10.Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yangdimohonkan Penggugat dan dilakukan oleh
    (Penggugat) luasHalaman 32 putusan Nomor 91/Pat/2018/PT SMG.4127 meter persegi, surat ukur tanggal 2181998 Nomor 120/1998, yangterletak di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan,Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat; Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat sampai dengan TergugatXXXVI) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enampuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalammelaksanakan
    Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat (1) s/d TergugatXXXVI (37)) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa(dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluhjuta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalammelaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugatmelaksanakan isi putusan Pengadilan.10.Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)yang dimohonkan Penggugat dan dilakukan oleh
    (Penggugat) luas4127 meter persegi, surat ukur tanggal 2181998 Nomor 120/1998, yangterletak di Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan,Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat;Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat sampai dengan TergugatXXXVI) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp560.000,00 (lima ratus enampuluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalammelaksanakan Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan
    paksa (dwangsom)di dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut :Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat sampai denganTergugat XXXVIl) secara tanggung renteng agar membayar uangdwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00(Satu Juta Rupiah); untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugatdalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakanisi putusan Pengadilan;Menguatkan putusan
Register : 30-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 30/PDT/2019/PT MKS
Tanggal 9 April 2019 — Pembanding/Penggugat : SUSI SUDARMIN Diwakili Oleh : OTTO de RUITER, SH
Terbanding/Tergugat I : SYARIANI
Terbanding/Tergugat II : NY. FERAWATY SYAM
Terbanding/Tergugat III : YUSDAR FAISAL YUSUF
Terbanding/Tergugat IV : NY. RIA RAMBITAN, SE
Terbanding/Tergugat V : PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH HENDRIK JAURY, SH
Terbanding/Tergugat VI : PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
3947
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
    2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Mei 2018 Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.Mks tentang pembayaran uang paksa (dwangson), sehingga amarnya sebagai berikut:

    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi sebesar Rp. 2.500.000,-

    yang diajukanoleh Terbanding IV tersebut di atas ;Bahwa ternyata Judex facti PN Makassar sama sekali tidakmempertimbangkan keterangan saksi Haryanto Hamid yang diajukanoleh Terbanding IV, sehingga tidak adanya pertimbangan hukum atasketerangan saksi dimaksud, adalah pertimbangan yang sangat mirisbelaka dan sangat tidak menerapkan penegakan hukum dalampertimbangan hukumnya ;Halaman 13 dari 26 halaman Putusan Nomor 30/PDT /2019/PT.MKS Bahwa amar rekonpensi yang menghukum Pembanding untukmembayar uang
    paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.500.000, ( dua jutalima ratus ribu rupiah ) per hari, adalah sikap yang sangat miris ataspenegakan hukum, karena saksi Terbanding dan saksi Pembanding yangdajukan di depan persidangan tersebut menerangkan dengan tegasbahwa Pembanding tidak pernah meninggalkan Obyek sengketa sampaisaat ini, dan Terbanding IV tidak pernah menguasai dan menempatiObyek sengketa, sehingga hukuman dwangsom tersebut adalah sangattidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak memiliki
    Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9Mei 2018 Nomor 164/Pdt.G/2017/PN.Mks tentang pembayaran uangpaksa (dwangson), sehingga amarnya sebagai berikut:*"Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat IV Konvensi sebesar Rp. 2.500.000, (Dua JutaLima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari lalaimelaksanakan putusan ini dihitung sejak putusan ini memperolahkekuatan hukum tetap;Halaman 24
Register : 17-06-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PT PONTIANAK Nomor 29 / Pdt / 2013 / PT.PTK
Tanggal 26 Agustus 2013 — BUJANG BOT, dkk. Melawan : PR HERMAWATI Binti JUS KAJANG, dkk.
9553
  • M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, III dan IV ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU, tanggal 8 April 2013 sepanjang mengenai pembebanan uang paksa (Dwangsom) kepada Turut Terbanding I/ Tergugat III dan Pembanding III/ Tergugat IV ; -------------- - Menghukum Pembanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding I / Tergugat II masing-masing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap hari kelalaiannya
    Akan tetapiuntuk lebih memperkuat dan sempurnanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama, makaPengadilan Tinggi perlu menambahkan pertimbangan hukum terutama berhubungandengan kekuatan bukti Sertifikat Hak Miulik dan penetapan hukuman uang paksa(Dwangsom), dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa kekuatan pembuktian untuk Sertipikat Hak Milik yang merupakan aktaotentik (Sertipikat Hak Milik Nomor 207 gambar situasi 1234 Tahun 1987)disamping didasarkan pada Pasal 1870 KUH Perdata dan Pasal 285 Rbg,
    Tinggi sependapat dan menyetujui penjatuhan uang paksa(Dwangsom) dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggimenambahkan pertimbangan dikabulkannya uang paksa (Dwangsom) sebagai berikut ; e Untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar dan berlanjut bagi pihakyang menang ;e Untuk menjamin terciptanya kepastian hukum ;e Untuk menjamin pelaksanaan putusan dan penyerahan obyek sengketa kepada yangberhake Dan mendorong agar pihakpihak yang menguasai obyek sengketa segeramenyerahkan
    obyek sengketa ;Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan adalah kepada siapa beban uangpaksa (Dwangsom) akan dibebankan, Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan halhaldiatas tentunya beban uang paksa (Dwangsom) harus dibebankan kepada yang dinyatakankalah dan menguasai obyek yang disengketakannya untuk diserahkan kepada yangmenang.
    Oleh karena tanah obyek sengketa dikuasai oleh Tergugat II / Turut Terbanding I(Aliman) dan Tergugat V/ Pembanding III, maka kepadanya dibebani untuk dihukummembayar uang paksa (Dwangsom), tentang besarnya uang paksa (Dwangsom)sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim Tingkat Pertama menurut Pengadikan Tinggisudah tepat dan dapat dikuatkan yaitu sebesar Rp.100.000, / hari keterlambatan ; Menimbang, bahwa untuk pertimbanganpertimbangan selebihnya sebagaimanatelah dipertimbangkan dalam putusan Hakim
    UndangUndang No. 8 tahun 2009 dan Rbg ; MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat I, III danIV ;11e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.SGU, tanggal 8 April 2013 sepanjang mengenai pembebanan uang paksa(Dwangsom) kepada Turut Terbanding I/ Tergugat III dan Pembanding III/Tergugat IV ; e Menghukum Pembanding III/ Tergugat IV dan Turut Terbanding I / Tergugat IImasingmasing untuk membayar uang paksa (Dwangsom) untuk setiap harikelalaiannya