Ditemukan 72006 data
127 — 61
318 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
Makassar ;Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu TermohonPraperadilanMahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Praperadilan telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi SulawesiSelatan dan Barat di Makassar tanggal 28 Mei 2007 No. 194/PID/2007/PT.MKS yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara melawan TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Praperadilan
,sehingga logis bila kepada Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untukmengajukan peninjauan kembali;3.
No.4 PK/Pid/2008Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas dan olehkarena permohonan peninjauan kembali tersebut beserta alasanalasannyatelah diajukan dengan caracara yang ditentukan undangundang makapermintaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/PemohonPraperadilan tersebut, secara formal dapatlah diterima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :1.Bahwa diktum putusan Praperadilan Pengadilan Tinggi
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena alasanalasan permohonan peninjauan kembali tidakmerupakan alasanalasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat(2) huruf a,o, dan c KUHAP, maka berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHAPpermohonan peninjauan kembali tersebut harus ditolak;Menimbang, oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak makabiaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004,UndangUndang No.5 Tahun 2004 jo UndangUndang
Nomor 14 Tahun 1985,UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) dan PasalPasal dari UndangUndang lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali : DJONI NAWA tersebut ;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauankembalitersebut tetap berlaku;Hal. 24 dari 25 hal.
144 — 26
118 — 41
213 — 47
130 — 73
122 — 29
112 — 8
54 — 3
227 — 82
Tanah dan rumah milik Tergugat II yang terletak di Pengadegan UtaraNo.11 RT.003/RW.008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan PancoranJakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta ;Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada buktibukti yang kuat dan sudahsangat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, mohon perkenanagar putusan perkara ini dinyatakan sebagai putusan yang dapat dijalankan terlebihdahulu kendatipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Unitvoerbaar bij voorraad
Tanah dan rumah milik Tergugat II yang terletak di Pengadegan UtaraNo.11 RT.003/RW.008, Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran,Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta ;13 Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu kedatipun ada upayahukum banding, kasasi atau peninjauan kembali (Uit voerbaar bij voorraad) ;14 Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara ini ;Dan atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
87 — 12
405 — 108
372 — 46
teregister dalamNomor : 164K/TUN/2008, dan telah diputus pada tanggal 22 September2008, dengan amar mengabulkan permohonan Kasasi Pmohon Kasasi danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor :175/B/2007/PT.TUN.JKT, tanggal 21 Januari 2008, dan kemudian diajukanPeninjauan Kembali oleh Paul Harryanto Tjahyadikarta alias Tjio Pho/PhoLiang, dkk yang terigister dalam Nomor : 04.PK/TUN/2010, dan diputuspada tanggal 6 September 2010 dengan amar Permohonan PeninjauanKembali Pemohon Peninjauan
Foto copy Salinan Putusan Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara Nomor04/PK/TUN/2010, tertanggal 06 September 2010, sesuai turunan resmi , diberitanda T. V12 ;Selanjutnya diberi tanda bukti T.V1 s/d T.V12 ;Menimbang, bahwa selain buktibukti surat tersebut di atas, Tergugat V telahpula menghadirkan 2 (dua) orang saksi, masingmasing bernama ONO SUKIJANdan SURYATI MOERWIBOWO, S.H., yang telah didengar keterangannya dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1.
95 — 12
91 — 22
139 — 49
146 — 42
Oleh karena itu tergugat I s/ld V dantergugat VII rekonvensi mohon putusan dilaksanakan lebih dahulu,meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasidan atau peninjauan kembali.Bahwa berdasarkan dalildalil gugatan rekonvensi dari penggugat Irekonvensi / tergugat I konvensi sebagaimana tersebut diatas telahdiuraikan sangat mendasar clan didukung bukti yang akurat / otentik, sulitdipatahkan.
- a) Pengajuan Memori PKBerdasarkan Pasal 71 UU Mahkamah Agung, memori PK harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan PK. Pengajuan memori PK yang tidak bersamaan dengan pengajuan permohonan PK, maka permohonan PK tersebut haruslah ... [Selengkapnya]
- Penyempurnaan SEMA No. 10 Tahun 2009Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan ... [Selengkapnya]
Penyempurnaan SEMA No. 10 Tahun 2009
Ketentuan terhadap angka 2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 dilengkapi sebagai berikut: Demi keadilan, permohonan peninjauan kembali kedua terhadap dua putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang saling bertentangan satu dengan yang lain dan salah satu diantaranya adalah putusan peninjauan kembali, dapat diterima secara formil walaupun kedua putusan tersebut pada tingkat peradilan yang berbeda, termasuk putusan pidana
- Filosofinya: Kuasa dalam hukum pidana tidak mewakilitetapi mendampingi, jadi Pemohon PK harus hadir. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa adalahkeharusan, kecuali terdapat pelanggaran HAM sebagai jalan tengah untukkasus-kasus kecil. ... [Selengkapnya]