Ditemukan 533 data
74 — 21
. = melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:;d.memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21 tahun; Bahwa berdasarkan fakta hukum baik dalam konvensi maupun dalamrekonvensi telah ternyata Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensiadalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 1 Mei 2019; Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telahmelakukan hubungan suami istri dan belum dikaruniai anak;Pertimbangan tentang
38 — 21
hukum isam) yang isinya menyatakan:Bila mana perkawinan Putus Karena Thalak, maka bekas suami wajib;a) Memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b) Member nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba1in atau nusyurdan dalam keadaan tidak hamil;C) Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul;d) Memeberikan biaya hadhanan
70 — 12
Kewajiban Tergugat Rekonpensi terhadapanaknya sebagaimana ketentuan Pasal 105 huruf (c) Kompilasi HukumIslam, Buku Hukum Perkawinan, Bab XIV Pemeliharaan Anak yangdijelaskan sebagaimana berikut,dalam hal dapat terjadinya perceraian :c.Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnyaBahwa kewajiban Tergugat Rekonpensi juga ditegaskan dalam ketentuanPasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam yang dijelaskan sebagaimanaberikut,Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:d. memberikan biaya hadhanan
54 — 28
maka yang semula berkedudukan sebagai Pemohon DalamHalaman 78 dari 91 halamanPutusan Nomor 288/Padt.G/2020/PA.Pbr.Konvensi menjadi Tergugat Dalam Rekonvensi, sedangkan yang semulaberkedudukan sebagai Termohon Dalam Konvensi menjadi Penggugat DalamRekonvensi;Menimbang, bahwa segala apaapa yang telah dipertimbangkan didalam bagian konvensi secara mutatis mutandis dianggap telah masuk dalampertimbangan pada bagian rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi menuntut tentangpenguasaan hak hadhanan
76 — 23
149 Kompilasi Hukum Islamberbunyi: Bilamana perkawinan putus karena cerai talak maka bekassuami wajib:a) Memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b) Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamadalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak bain ataunusyusdan dalam keadaan tidak hamil;c) Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d.memeberikan biaya hadhanan
45 — 16
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yangbelum mencapai umur 21 tahun , Bahwa berdasarkan ketentuan diatas tuntutan Termohonmengenai iddah dan mutah dilindungi dan dijamin oleh peraturanperundangundangan, sehingga tidak beralasan apabila Pemohonmenolak dan atau tidak mau memenuhi tuntutan Termohon diatas.. Hak Asuh Anak Bahwa dalam replik telah Pemohon sampaikan mengenai hakasuh anak atas 3 (tiga) anak atas nama:1. ANAK II, usia 10 tahun;2. ANAK III, uSia 8 tahun;3.
71 — 52
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 Tahun.Bahwa kedua dasar hukum tersebut dirasa menjadi suatu halyang mengikat dalam setiap perkara Cerai Talak wajib bagi mantansuami (Pemohon/Termohon Rekonvensi) untuk memberikan nafkahiddah, nafkah mutah, nafkah madiyah, dan nafkah anak kepadaTermohon/Pemohon Rekonvensi dan Termohon/PemohonRekonvensi tidak tergolong sebagai istri yang nusyus, dalam perkaraa quo mohon dikabulkan oleh Majelis Hakim.Adapun keterangan saksisaksi
77 — 25
Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia:bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:(d) memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Menimbang, bahwa apabila berbagai ketentuan hukum, dalil syari danpandangan hukum di atas dikaitkan dengan pertimbangan dalam konvensi yangtelah dinyatakan bahwa permohonan cerai talak yang diajukan Tergugatrekonvensi dikabulkan dan juga dikaitkan dengan faktafakta dalam rekonvensidimana telah terbukti bahwa
80 — 49
wajib :a) memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;b) memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyur dandalam keadaan tidak hamil:Cc) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul:d) memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun.Merujuk kepada ketentuan pasal di
109 — 75
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknyayang belum mencapai umur 21 tahun.Pasal 152 sebagai berikut :Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminyakecuali ia nusyuz.3.Pasal 156 sebagai berikut :Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :Himn 44 dari hal.119Putusan 13/Pdt.G/2021/PA.Mrba. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah danibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, makakedudukannyadigantikan oleh1. wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari
128 — 41
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahunDan ketentuan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam : Bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekassuaminya kecuali ia nusyuz.Bahwa karena permintaan tidak usah menghadiri sidangperceraian tersebut, Tergugat Konvensi kembali harus kehilanganhakhak yang seharusnya Tergugat Konvensi dapatkan dari pilpahit perceraian/talak yang dilakukan Penggugat Konvensiterhadap Tergugat Konvensi.
65 — 44
XXX(biaya hadhanan) sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah)untuk setiap bulannya, dimulai setelah pembacaan/pengucapan ikrar talakoleh Pemohon sampai dengan usia anak genap berusia 21 tahun..
49 — 13
149 Kompilasi Hukum Islammenyebutkan :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut*ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah djatuhi talak balin atau nusyur dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilaqobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan