Ditemukan 822 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2014 — Upload : 13-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.Kraks
Tanggal 2 April 2014 — MENIK RACHMAWATI LAWAN SUKARSO SUPENO Nyonya NEMA SUPENO
9415
  • Menyatakan menurut hukum, pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 87, tanggal 03 Mei 2006, yang dibuat oleh Ny.SJARMEINI S.CHANDRA, SH, Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum ;4.
    SOENARKO, SH, Notaris di Probolinggo,adalah sah menurut hukum ;4 Menyatakan menurut hukum, pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank DanamonIndonesia Tbk.
    REKENING :0632075035, kesemuanya tidak ada yang dapat membuktikan isi bukti P1 yaituFoto copy Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang, Nomor: 87, tertanggal 03 Mei152006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
    atas Para Tergugat telah beralih kepadaPenggugat dengan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang, Nomor: 87,21tertanggal 03 Mei 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
    Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutangterhadap Para Tergugat dengan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang, Nomor:87, tertanggal 03 Mei 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
    SOENARKO, SH, Notaris di Probolinggoadalah sah menurut hukum ;3 Menyatakan menurut hukum, pengalihan piutang (cessie) dari PT BankDanamon Indonesia Tbk.
Putus : 04-01-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1800 K/Pdt/2011
Tanggal 4 Januari 2012 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI", vs. MENIK RACHMAWATI
163115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • piutang dari PT.
    Menyatakan menurut pengalihan piutang (cessie) dari PT. Bank DanamonIndonesia Tok Jakarta kepada Penggugat Pembanding juga Terbandingatas hak piutang terhadap Tergugat Terbanding juga Pembandingberdasarkan akte materiil pengalihan piutang (cessie) No. 03 tanggal 03Mei 2006 yang dibuat oleh Ny. Syarmini S Chandra Notaris di Jakartaadalah sah menurut hukum ;5.
    Bank Danamon dan untukselanjutnya oleh Bank Danamon dialihkan kepada Termohon Kasasidengan cara Cessie.Bahwa dalam posita gugatannya, Termohon Kasasi memohon kepadaJudex Facti agar, perjanjian kredit antara Pemohon Kasasi dengan PT.Bank Bukopin, pengalihan piutang dari PT. Bank Bukopin kepada BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pengalihan piutang dari BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT. Bank Danamondan pengalihan piutang dari PT.
    Bank Bukopin, pengalihan piutang dari PT.Bank Bukopin kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),pengalihan piutang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)kepada PT. Bank Danamon, pengalihan piutang dari PT. Bank DanamonHal. 10 dari 16 hal. Put. No. 1800 K/Pdt/2011kepada Termohon Kasasi kesemuanya dilakukan dengan cara Cessie,untuk dimohonkan sah oleh Termohon Kasasi kepada Judex Facti;Namun baik PT. Bank Bukopin, Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) dan PT.
    Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT. BankDanamon Indonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutangterhadap Tergugat berdasarkan akta notariil pengalihan piutang (cessie)Nomor 83 tanggal 03 Mei 2006 yang dibuat oleh Ny. Syarmeini S. ChandraNotaris di Jakarta adalah sah menurut hukum ;5.
Register : 15-07-2020 — Putus : 27-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN STABAT Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Stb
Tanggal 27 September 2021 — Penggugat:
Muhammad Fatih As Syifa
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
11670
  • ., Notaris di KotaMedan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang)antara PT BANK TABUNGAN NEGARA Medan denganMuhammad Fatih As Syifah3) berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 115 tanggal 31Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH.
    ., Notaris di KotaMedan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang)antara PT BANK TABUNGAN NEGARA Medan denganMuhammad Fatih As Syifahberdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 117 tanggal 31Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH.,M.Kn.
    ,Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian JualBeli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 118 tanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PTBANK TABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih AsSyifahberdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 119 tanggal 31Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN,S.H., M.Kn., Notaris di
    Menyatakan Sah dan mengikat atas :1) Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 13 tanggal 3 Januari 2020, yangdibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di KotaMedan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli Piutang) danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14 tanggal tanggal 3Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDA SELLI SIBURIAN, SH.
    Piutang (Cessie) No. 14 tanggal 03 Januari 2020),P.1 (Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 13 tanggal 03 Januari 2020) danketerangan saksi yang diajukan oleh Penggugat yakni : saksi HENDRYTANJUNG di peroleh fakta telah terjadi pengalihan piutang / cessie dari : PTBank BTN (Persero) Tok kepada MUHAMMAD FATIH AS SYIFA;Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakanbahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Piutang (buktiP1) dan Perjanjian Pengalihan Piutang/Cessie (Bukti
Register : 12-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN Jmr
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat:
EKO WIBOWO
Tergugat:
HAFINARKO
7831
  • MENGADILI:

    • Menerima baik surat gugatan Penggugat;
    • Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian;
    • Menyatakan sebagai hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum, Penggugat sebagai Pemilik Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dengan Nomor : 500, tertanggal 19 Oktober 2017 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie) dengan Nomor : 501, tertanggal 19 Oktober 2017, yang di buat oleh Notaris WIDHA SARI WIJAYA,SH.
    Gajah Mada No.89. telp (0331) 422112 Jember dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang dengan Nomor : 896, tertanggal 23 Mei 2018 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie) dengan Nomor Nomor : 500, tertanggal 19 Oktober 2017 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie) dengan Nomor : 501, tertanggal 19 Oktober 2017, yang di buat oleh Notaris WIDHA SARI WIJAYA,SH.
    Gajah Mada No.89. telp (0331) 422112. dan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang dengan Nomor : 896, tertanggal 23 Mei 2018dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie) dengan Nomor Nomor : 500,tertanggal 19 Oktober 2017 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie)dengan Nomor : 501, tertanggal 19 Oktober 2017, yang di buat olehNotaris WIDHA SARI WIJAYA,SH.
    Gajah Mada No.89. telp (0331) 422112 Jember dan Akta PerjanjianJual Beli Piutang dengan Nomor : 896, tertanggal 23 Mei 2018 danPerjanjian Pengalihan Piutang (cassie) dengan Nomor Nomor : 500,tertanggal 19 Oktober 2017 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie)dengan Nomor : 501, tertanggal 19 Oktober 2017, yang di buat olehNotaris WIDHA SARI WIJAYA,SH.
    Piutang(cassie) dengan Nomor : 501, tertanggal 19 Oktober 2017 yang dibuatoleh Notaris WIDHA SARI WIJAYA,SH.
    BankTabungan Negara Cabang Jember melakukan pengalihan piutang dan jualbeli piutang terhadap Tergugat tersebut sebagaimana dalam bukti P8 dan P9;Menimbang, bahwa dalam pasal 20 sebagaimana bukti P1 telah diaturtentang penyerahan piutang kepada pihak lain dan dari bukti P8 dan P9dapat ditarik fakta bahwa pengalihan piutang dari PT.
    Bank Tabungan NegaraCabang Jember kepada Penggugat telah disetujui sebagaimana dalam pasal20 Perjanjian Kredit (P1) dan telah diberitahukan kepada Tergugatsebagaimana bukti P7 sehingga dengan demikian dari faktafakta tersebutmaka pengalihan piutang atas Tergugat dari PT.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/PDT.SUS/2010
PT. JOEBES KERIHA MEYTANTA; PT. DIRECT VISION
124100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • piutang (cessie) dari PT.
    OutsourcingIndonesia, yang sebelumnya memiliki piutang terkait Direct SalesChannel Jakarta dan Direct Sales Channel Semarang terhadapTERMOHON PAILIT Pengalihan piutang ini telah dituangkan berdasarkanPerjanjian Pengalihan Piutang antara PT.
    Pengalihan piutang sebagaimana dimaksud telah dituangkan berdasarkan Perjanjian PengalihanPiutang antara PT.
    Perjanjian Pengalihan Piutang Idan Perjanjian Pengalihan Piutang IITelah Sah dan Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundangundanganyang berlaku di Indonesia ;Bahwa dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, berlakuasas kebebasan berkontrak.
    Piutang dan Perjanjian Pengalihan Piutang Il.Sehingga dengan dianggap sahnya Perjanjian Pengalinan Piutang danPerjanjian Pengalihan Piutang Il, tentu akan sangat memenuhi rasakeadilan bagi PARA PEMOHON KASASI yang dengan iktikad baik hanyauntuk memperoleh haknya, yakni pembayaran utang dari TERMOHONKASASI;.
Register : 10-08-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 188/Pdt.G/2023/PN Bpp
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat:
SRI WAHYUNINGSIH
Tergugat:
H. PURNOMO DJURI
7894
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, tidak hadir di persidangan (verstek) ;
    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
    3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 9 Nopember 2006 Nomor 11 yang dibuat dihadapan Ny. SJARMEINI S.
    CHANDRA, SH Notaris di Jakarta Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 9 Nopember 2006 Nomor 11 yang dibuat dihadapan Ny. SJARMEINI S. CHANDRA, SH Notaris di Jakarta, antara PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk dengan SRI WAHYUNI (Penggugat) adalah sah menurut hukum.
Register : 05-10-2020 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN CIREBON Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Cbn
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17731
  • Yangmana Kuasa Hukum TERGUGAT Il bertindak berdasarkan Surat KuasaNomor 42;Bahwa suatu pengalihan piutang harus dilakukan melalui 2 (dua) tahapyaitu jual beli piutang dan pengalihan piutang. Dalam hal ini Kuasa Hukumdari TERGUGAT II tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan jualbeli piutang sekaligus pengalihan piutang.
    Hal tersebut menyebabkantidak adanya kewenangan yang dimiliki oleh Kuasa Hukum dariTERGUGAT II untuk melakukan penyerahan pengalihan piutang;Bahwa karena tidak dimilikinya kewenangan dari Kuasa HukumTERGUGAT II untuk melakukan penyerahan pengalihan piutang, sehinggaperbuatan hukum dari Kuasa Hukum TERGUGAT II yang menyerahkanpengalihnan piutang dari TERGUGAT Il kepada TERGUGAT yangdidasarkan AJB Piutang Nomor 504 dan Akta Peralihan Piutang (Cessie)Nomor 505 merupakan perbuatan yang tidak sah secara
    Piutang (Cessie) Nomor 505 tertanggal 15 Juni2016 tidak mencantumkan Nominal Harga Pembelian Piutang;b) Surat Kuasa Nomor 42 tertanggal 14 Juni 2016 tidak dapat dijadikandasar bertindak untuk menyerahkan Pengalihan Piutang (Cessie);c) Akta Jual Beli Piutang dan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) tidakmemenuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.Halaman 28 dari 69 Putusan Perdata Gugatan Nomor 63/Padt.G/2020/PN Cbn18.19.Faktanya, seluruh faktafaktadi atas telah
    sebagai bukti pembayaran (Kuitansi) yang sahatas pembayaran harga jual beli dan pengalihan utangBerdasarkan Akta Jual Beli Piutang Nomor 504 tanggal 15 Juni 2016 danAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 505 tanggal 15 Juni 2016,yang kedua akta tersebut secara bersamaan telah diperiksa keabsahannyamelalui Putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 27/Pdt.G/2017/PN Cbn,telah terbukti bahwa pengalihan piutang (Cessie) kepada Tergugat telahdilakukan berdasarkan ketentuan perundangundangan yang
    Jual Beli Piutang Nomor 504 tertanggal 15 Juni 2016dan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 505 tertanggal 15 Juni 2016sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat?
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
12831347
  • Tentang : Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
  • Pendapat Jumhur ulama dari kalangan Hanafiah, Hanabilah,Zhahiriah, Ishaq dan Tsauri, dan sebagian Syafiiah yang melarang(mengharamkan) pengalihan piutang (melalui jual beli) secara tunaikepada selain Madin.
    piutang; dan.
    Dain dan pihak ketiga melakukan akad pengalihan piutang dandilakukan:1) Dain menyerahkan dokumen piutang kepada pihak ketiga;2) Pihak ketiga (Dain baru) menyerahkan barang untukmembayar harga piutang Dain (lama); danDain baru dapat memberikan kuasa (akad wakalah) kepadadain lama untuk menerima pembayaran dan/atau pelunasanutang dari madin untuk disampaikan kepada dain baru.Mekanisme Subrogasi dengan Kompensasi (Jwadh) danWakalah Pembelian Baranga.
    Pengalihan piutang (melalui jual beli) harus memenuhi ketentuanketentuan khusus berikut:a. Piutang uang (aldain alnaqdi) hanya boleh dialihkan denganbarang (sil ah) sebagai alat bayar (fsaman);b. Piutang yang akan dialihkan harus jelas jumlah danspesifikasinya;c. Piutang yang dialihkan tidak sedang dijadikan jaminan(alrahn). Piutang yang sedang dijadikan jaminan boleh dijualsetelah mendapat izin dari penerima jaminan;d.
    Ketika transaksi pengalihan piutang dilakukan, dain baruharus sudah memiliki si/ah yang akan dijadikan tsaman, baikdibeli di Bursa maupun di luar Bursa, baik dibeli sendirimaupun melalui wakil;f. Pembayaran harga atas pengalihan piutang harus dilakukansecara tunai; dang. Subrogasi hanya boleh dilakukan atas piutang yang sahberdasarkan syariah dan peraturan perundangundangan yangberlaku.Kelima : Ketentuan Penutup1.
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2019 —
413171
  • Nomor 75.PK/PDT.SUS/2011Penegasan Perjanjian Pengalinan Piutang tertanggal 12 Febmari 2018(Perjanjian Pengalihan Piutang);2.
    Jumlah Piutang Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesar :Rp.56.300.000.000,00 (/ima puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah);b.
    Tagihan Jumlah Piutang Berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang sebesar: Rp.56.300.000.000,00 (lima puluh enam miliar tiga ratus juta rupiah);b.
    Piutang Yayasan DanaBhakti Kesejahteraan Sosial tanggal 6 September 2010, sebagaimanadimaksud dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.50 tanggal 6September 2010 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawan Ng, S.H.
    Pengalihan Piutang tanggal 12 Februari 2018 (bukti P5.B),ternyata keberadaan hak dari pihak penjual i.c.
Register : 14-08-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal 21 September 2023 — Penggugat:
SAGUNG NGURAH ARY ANINGSIH
Tergugat:
AGUS RALIBI
3927
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
    3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran Pengalihan Piutang (Cessie) sebesar yaitu sebesar Rp.67.689.439,- (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dan Rp.73.241.228,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat
Register : 16-04-2010 — Putus : 09-11-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 179/Pdt.G/2010/PN.TNG
Tanggal 9 Nopember 2010 —
4513
  • Bahwa faktanya, PENGGUGAT telah mengalihkan piutangdimaksud kepada pihak lain, yaitu Tuan Ongke,sebagaimana hal ini dituangkan dalam Surat Kuasa &Pengalihan Piutang tertanggal 4 Desember 2008 yangdibuat antara PENGGUGAT dengan Tuan Ongke;3.
    2009, yangselanjutnya diberi tanda P 5 ;Fotocopy Surat Pencabutan Kuasa dan Pengalihan Piutang,yang selanjutnya diberi tanda P 6 ;Fotocopy Surat Pencabutan Kuasa dan Pengalihan Piutang,tanggal 6 Desember 2009, yang selanjutnya diberi tandaP 7;Fotocopy Surat Tugas, tanggal 10 Juni 2009, yangselanjutnya diberi tanda P 8 ;Fotocopy Surat Tugas, tanggal 17 April 2009, yangselanjutnya diberi tanda P 9;10.
    SaksiBahwa berdasarkan Surat Kuasa tersebut, Tergugat dan Tergugat II sudah ditemui dan sampaisekarang Tergugat dan Tergugat II belum jugamelunasi utangnya.Bahwa Surat Kuasa dan Pengalihan Piutang tersebutsudah dicabut.Bahwa Surat Kuasa dan Pengalihan Piutang tersebutdicabut karena Tergugat susah ditemui.Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Kuasa danPengalihan Hutang tertanggal 04 Desember 2008sesuai dengan bukti P4 tersebut.Bahwa Utang Penggugat kepada saksi sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus
    Piutang, tanggal 04 Desember 2008 dariPenggugat kepada Ongke dihubungkan dengan bukti P=5Fotocopy Permohonan pencabutan Surat Kuasa dan PengalihanPiutang, tanggal 5 Desember dari Ongke dan bukti P6Fotocopy Surat Pencabutan Kuasa dan Pengalihan Piutang dariPenggugat serta bukti P7 Fotocopy Surat Pencabutan Kuasadan Pengalihan Piutang, tanggal 6 Desember 2009 yangselanjutnya menurut hukum dalam pasal 613 KUHPerdatamenyatakan pada pokoknya bahwa pengalihan piutang= danpencabutannya harus mendapat persetujuan
    dari yangberhutang dalam hal ini para Tergugat ;Menimbang bahwa dari bukti Penggugat danpara Tergugat yang diajukan dipersidangan tidak terdapatadanya pengalihan piutang mendapat persetujuan dari yangberhutang dalam hal ini para Tergugat dihubungkan denganketerangan para saksi dari Penggugat yang pada intinya paraTergugat keberatan pengalihan piutang kepada ongke dengandemikian menurut hukum Para Tergugat masih mempunyaihubungan hukum dengan Penggugat yakni telah meminjam uangmilik Penggugat sejumlah
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1215/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASIA MOBILE
4840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengalihan piutang (cessie) ini dilakukan berdasarkanHalaman 3 dari 38 halaman.
    Maka saat terjadinya pengalihan piutang,kerugian atas pengalihan piutang juga harus memperhitungkan unsur selisihkurs yang sebelumnya sudah ditambahkan sebagai bagian dari piutang lainlainsebesar Rp157.454.941.100,00 tersebut;Bahwa untuk itu Pemohon Banding meminta kepada Majelis Pengadilan Pajakyang menyidangkan perkara ini untuk membatalkan koreksi yang dilakukanoleh Terbanding, karena koreksi tersebut sangat merugikan Pemohon Bandingdemi Keadilan dan Kepastian Hukum;Koreksi Kerugian Pengalihan
    Piutang sebesar Rp 857.270.936.900,00:Bahwa menurut Terbanding dalam SPHP Nomor PHP113/WPJ.06/KP.1605/2011 dan juga Pemberitahuan Daftar Hasil PenelitianKeberatan bahwa transaksi atas pengalihan piutang tersebut kepada LoudellaHalaman 5 dari 38 halaman.
    Koreksi Kerugian Pengalihan Piutang (Cessie Agreement) sebesarRp245.751.100.000,00;IV.
    Kerugian pengalihan piutang dikoreksi positif sebesarRp857.270.936.900,00;b.
Register : 05-09-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 31/Pdt.G/2013/PN.Prob
Tanggal 21 Nopember 2013 — Penggugat Menik Rachmawati Lawan Para Tergugat Sayyid Husein Muhammad Baroom
10820
  • Menyatakan sah menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I, berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 88 tanggal 3 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH di Jakarta;5. Menyatakan segala hak yang timbul atas piutang PT Bank Danamon Indonesia Tbk. kepada Tergugat I dan Tergugat II beralih kepada Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 13,5% (prosen) per tahun dari Rp.35.889.222,86 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh enam sen) dan denda sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per hari kepada Penggugat, terhitung sejak perjanjian pengalihan piutang dari PT Bank Danamon Tbk kepada Penggugat pada tanggal 3 Mei 2006 sampai dengan dipenuhinya pembayaran hutang (prestasi) oleh Tergugat I dan Tergugat
    Menyatakan menurut hukum, pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank DanamonIndonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I,berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 88, tanggal 03 Mei2006, yang dibuat oleh Ny.SJARMEINI S.CHANDRA, SH, Notaris di Jakarta adalahsah menurut hukum ;.
    piutang sampai dengan Para Tergugat memenuhiprestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) ;11.
    P2;Fotokopi Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 88 yang dibuat dihadapanNotaris Ny. Sjarmeini S.
    BerdasarkanAkta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor : 88 tertanggal 03 Mei 2006 yangdibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra di Jakarta, PT Bank Danamon Tbk.mengalihkan lagi piutang Tergugat I dan Tergugat II kepada pihak Penggugat;4.
    Menyatakan sah menurut hukum pengalihan piutang (cessie) dari PT Bank DanamonIndonesia Tbk. Pusat di Jakarta kepada Penggugat atas piutang terhadap Tergugat I,berdasarkan Akta Notariil Pengalihan Piutang (cessie) Nomor : 88 tanggal 3 Mei 2006yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH di Jakarta;5. Menyatakan segala hak yang timbul atas piutang PT Bank Danamon Indonesia Tbk.kepada Tergugat I dan Tergugat II beralih kepada Penggugat;6.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Oktober 2013 — MAULINA VS Tuan ALEX YONK ANDI RIVAI
11993 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie) Nomor 54,tanggal 8 Juli 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selakuPenjual telah menjual dan mengalihkan piutang PT.
    Akta PerjanjianPengalihan Piutang (cassie) Nomor 54, tanggal 8 Juli 2003 serta telahadanya surat pemberitahuan pengalihan piutang a quo, adalah sah danmengikat secara hukum, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 613 ayat 1dan 2 KUH. Perdata jo. Pasal 584 KUH.
    AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (cassie) Nomor 54, tanggal 8 Juli 2003,Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memberikanpenjelasan berkenaan dengan adanya sengketa perdata di PengadilanNegeri Bale Bandung terhadap tanah jaminan hipotik SHM Nomor 344/Sukamaju, SHM Nomor 345/Sukamaju dan SHM Nomor 346/Sukamajusehingga karenanya dengan didasari iktikat baik Penggugat berani untukmelakukan jual beli piutang dan pengalihan piutang dengan BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN);18.Bahwa karena
    Istana Baladewa (Tergugat Il)sebagaimana Perjanjian Jual Beli Piutang, tertanggal 8 Juli 2003 yang dibuatantara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Penggugat;Menyatakan sah Pengalihan Piutang PT.
Register : 07-04-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Sgm
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
H. Muh. Badwi
Tergugat:
Ir. Noor Laela
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Sungguminasa
9629
  • piutang istisnah tersebut kepadanasabah.6.
    Piutang (cessie) No.65Tertanggal 29 Januari 2020 antara Bank PT.
    BADWI(Penggugat);6.Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.65 antaraBank PT.
    Noor Laela)mengenai akan dilakukan pengalihan piutang yaitu tertanggal 23Desember 2019. Bahwa terakhir dari pihak Bank BTN Syariah melakukan kunjungansesuai dengan alamat domisili Tergugat Ir.
    Bahwa dengan adanya pengalihan piutang tersebut maka segalahutang yang ditanggung oleh Tergugat beralin kepihak ketiga yaitukepada pihak Penggugat.
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 305/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 20 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - RAMALI DALIMUNTHE (TERGUGAT)
356411
  • Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.119 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.120 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli. (Akta Perjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Bukti P3);.
    Foto Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 128, tanggal 16Mei 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Andi Isnain, SH Notaris diKabupaten Deli Serdang (Fotocopy tersebut telah dibubuhi meteraisecukupnya dan telah pula disesuaikan dengan Aslinya), diberi tandadengan BuktiP3;4. Foto copy Sertipikat Hak Milik No. 216/ Kelurahan Tangkahan, atas namapemegang hak Drs.
    :Bahwa, Saksi mengetahui kalau PT.Bank Tabungan Negara (Pesero) TbkCabang Pemuda Medan pernah mengalihkan Tagihan atau Piutang dariTergugat RAMALI DALIMUNTHE kepada Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.BankTabungan Negara (Pesero) Tok Cabang Pemuda Medan kepadaPenggugat Ir.ISKANDAR ANIS dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang pada tahun 2016 ;Bahwa, berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang tersebut kemudiandibuatlah Akta Perjanjian Pengalihan
    ,sebab Saksi adalah juga sebagai Saksi dalam Jual Beli Piutang Nomor119, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang ataucessie Nomor 120, Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak fahamkeseluruhan isi dari Perjanjian Pengalihan Piutang melalui Jual Bellitersebut dan Saksi juga sudah tidak ingat berapa harga Jual Beli Tagihantersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di jl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.DeliSerdang ;Menimbang, bahwa
    2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 120, Tanggal 16 Mei 2016tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat syarat syahnya perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan/ Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
Register : 15-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
JUNAIDI
Tergugat:
1.WAHYUDI
2.SRI WAHYUNI
11358
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
    3. Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie) antara Penggugat dengan PT.
    BANKTABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk;Halaman 2 dari 24, Putusan Nomor 48/Padt.G/2018/PN Bjb7.10.11.12.Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie)antara Penggugat dengan PT.
    BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk telahmemberitahukan Pengalihan Piutang tersebut kepada Para Tergugat melaluiPemberitahuan Pengalihan Piutang tertanggal 04 Juli 2018 dengan nomor400/BJM/AMD/VI1I/2018;Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah mengirimkan surat kepada ParaTergugat tertanggal 26 Juli 2018, Namun hingga gugatan ini didaftarkanpada kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Para Tergugat tidakmenanggapi surat tersebut;Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak menanggapi surat Penggugat makauntuk
    Fotokopi Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 39 tanggal29 Juni 2018, diberi tanda bukti P10;11. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:342/BJM/AMD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, diberi tanda bukti P11;12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:400/BJM/AMD/VI1I/2018 tanggal 04 Juli 2018, diberi tanda bukti P12;13.
    Bahwa olehkarena telah ada Pengalihan Piutang (Cessie) maka untuk melindungi hakhukum Penggugat dan oleh karena hak atas tagihan telah beralin kepadapenggugat sehingga secara yuridis Penggugat berhak dan berwenangmenggantikan kedudukan dari PT.
    BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)Tbk dan dilakukan upaya penyelamatan atas kredit macet Tergugat melaluimekanisme Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Penggugat. Bahwa atas kreditmacet tersebut PT.
Register : 06-10-2020 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 157/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat:
Nina Zuriska
Tergugat:
1.PT Bank Permata tbk
2.Michael Ryan Adiwinata
Turut Tergugat:
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor
13740
  • Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang TERGUGAT KESATU ()kepada pihak TERGUGAT KEDUA (II) berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang Nomor : 15 tanggal 15 Juni 2020, dan Akta Pengalihan Piutang(CESSIE) No. 16 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Akta Notaris BayuRushadian Hutama,SH,MKn di Kota Tangerang CACAT HUKUM dan BATALDEMI HUKUM;3.
    Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil posita huruf H angka 2yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Tergugat adalah (a) belum terpenuhinya syarat formilperalihan piutang, yakni belum diberitahukan kepada Penggugat secararesmi melalui Juru Sita Pengadilan, sehingga pengalihan piutang (cessie)tersebut cacat hukum dan batal demi hukum; (b) pengalihan piutang (cessie)oleh Tergugat kepada Tergugat II yang dilakukan tanpa pemberitahuanterlebih dahulu dan/atau
    Bahwa kemudian terjadi perjanjianpengalihnan piutang antara Tergugat kepada Tergugat II sesuai AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 18 tanggal 15 Juni 2020 yangdibuat di hadapan Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H., M.Kn. sehinggaseluruh hak yang melekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Tergugat II.5.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tertanggal 23 Juni 2020dari Sdr.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 18 tanggal 15Juni 2020 yang merupakan akta autentik yang membuktikan telahterjadi pengalihan piutang dari Tergugat kepada Tergugat II;b. SHGB Nomor 4210/Cibadak atas nama Nyonya Nina Zuriska yangmembuktikan Tergugat II merupakan pemegang hak tanggunganberdasarkan cessie dimaksud;c. SHT Nomor 1466/2015 tanggal 4 Mei 2015 atas nama TuanMICHAEL RYAN ADIWINATA; sertad.
Register : 18-08-2017 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 428/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
229121
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    • Menyatakan sah demi hukum Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016;
    • Menyatakan demi hukum Penggugat membayar
    kewajiban kredit kepada Tergugat terhitung sejak penandatangan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016 sebesar Rp2.106.000.000,00 (dua milyar seratus enam juta rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.116.000,00 (dua juta seratus enam belas ribu rupiah);
    Surat Peringatan III (ketiga) Nomor 049/ARM 01.02/KR05.02/SP/HY/I/2016tertanggal 15 Februari 2016;Bahwa pada tanggal 03 Maret 2016 Turut Tergugat II mengirimkam suratdengan Nomor 059/ARM 01.02/KR O5/CHY/III/2016 Perihal : PemberitahuanPengalihan Kredit (piutang) kepada Penggugat, yang isi pokok surat adalahTurut Tergugat II melakukan penjualan dan pengalihan piutang (cessie) kepadaTergugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 06 tanggal 02Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang
    Pengalihan Piutang(cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016 sebesar Rp. 2.106.000.000, (duamilyar seratus enam juta rupiah);Meletakkan Sita Jaminan (Revindicatoir) terhadap Sertipikat Hak GunaBangunan No. 256/karang anyar, seluas 405 M?
    Menyatakan Sah demi hukum Akta Perjanjian Jual beli Piutang Nomor 06tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian pengalihan Piutang (cessie) Nomor07 tanggal 02 Maret 2016;4.
    untuk menyelesaikan objek jaminan tersebut dengancara pengalihan piutang (Cessie);2.
    Menyatakan sah demi hukum Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.06 tanggal 02Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 07 tanggal02 Maret 2016;4. Menyatakan demi hukum Penggugat membayar kewajiban kredit kepadaTergugat terhitung sejak penandatangan Akta Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016 sebesar Rp2.106.000.000,00 (duamilyar seratus enam juta rupiah);5.
Register : 01-08-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 471/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
Tuan DAFIP alias NJO, DAFIP
Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia
2.Sdr. DION SETIAWAN
3.Notaris Dr. Ir YOHANES WILLION, SE., SH., MM
4.Notaris Ny. ESTHER A. FERDINANDUS, SH
5.Notaris FARIDAH, SH., MKn
636380
  • Pengalihan Piutang oleh Bank1.
    BahwatTergugat sebagai Kreditor dari Penggugat memiliki hak untukmelakukan pengalihan piutang yang dimilikinya kepadaTergugat II, danterhadap pengalihan piutang dimaksud juga telah disampaikanPemberitahuan Pengalihan Piutang oleh Tergugat kepada Debitur,sebagaimana:a. Surat No 18/COL/10608, tertanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang;b. Surat No 18/COL/10609, tertanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutangc.
    Bahwa dengan telah dilakukannya pengalihan piutang sesuai denganketentuanketentuan yang berlaku, maka Penggugat tidaklah patutHalaman 20 dari 49 him.Putusan Perdata Nomor 471/PDTG/2019/PN.Jkt. Utr.untuk mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadidalam pengalihan piutang dari Tergugat kepadaTergugat II;7.
    Jadiaktacessieberfungsisebagai alat buktidan merupakan satusatunya alat bukti.Bahwa terhadap pengalihan piutang tersebut, Tergugat sebagai Krediturjuga telah menyampaikan Pemberitahuan Pengalihan Piutang kepadaPenggugat, sebagaimana:e Surat No 18/COL/10608 tanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang.e Surat No 18/COL/10609 tanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang.e Surat No 18/COL/10611 tanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan
    Utr.Bahwa Tergugat sebagai Kreditor dari Penggugat memiliki hak untukmelakukan pengalihan piutang yang dimilikinya kepada Tergugat Il, danterhadap pengalihan piutang dimaksud juga telah disampaikan PemberitahuanPengalihan Piutang oleh Tergugat kepada Debitur, sebagaimana: Surat No 18/col/10608, tertanggal 27 September 2018Perihalpemberitahuan Pegalihan piutangpiutang Surat No 18/COL/10609, tertanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang Surat No 18/COL/10611,tertanggal