Ditemukan 66 data
TEGUH HARIYANTO , S.H.
Terdakwa:
H. ALFIAN AMURA
542 — 316
Nomor: 60 tanggal 19 April 1977 mengenai Yayasan Universitas Ibnu Chaldun dan bukti daftar padaPanitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 1984;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir minuta akta perubahan No.02 tanggal 5Maret 1999;
- 1 (satu) bundel fotocopy legali
AMURA tanggal 14 Oktober 1998
; - 1 (satu) bundel copy legalisirPenetapanPengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 399/Pdt.P/2010/PN.Jkt.Tim.tanggal 18 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir SK Pengangkatan MUKHSIN SULAINMAN, S.H. selaku
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BAYU TEGUH SETIAWAN, S.H.
167 — 918
Nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidanamenurut undangundang.Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum,nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana,tidak ada pidana, tanpa ketentuan undangundang terlebih dahulu.Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitasdalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :a.
5017 — 10883
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali biladiuraikan dalam 3 frasa yang dikemukakan Feuerbach akan menjadi:a.Nulla poena sine lege yang berarti tidak ada pidana tanpa ketentuan pidanamenurut undangundang;Nulla poena sine crimine yang berarti tidak ada pidana tanpa perbuatanpidana.Nullum crimen sine poena legali yang berarti tidak ada perbuatan pidanatanpa pidana menurut undangundang.13.Bahwa berdasarkan ketiga frasa tersebut, asas ini mempunyai dua fungsi.Pertama, fungsi melindungi
Fungsimelindungi lebih pada hukum pidana materiil yang mengacu pada frasapertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine).Sedangkan fungsi intrumentasi lebin pada hukum pidana formil yangmengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legall).Bila dicermati frasa ketiga nullum crimen sine poena legali yang berarti tidakada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undangundang adalah suatukalimat negatif.
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMAD ASYRIL RUSLI
Terbanding/Terdakwa II : ENUNG SUGIARTI
91 — 66
:a. nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa undangundang);b. nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatanpidana) ;c. nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidanatanpa pidana menurut undangundang)Sehingga berdasarkan pengertian tersebut di atas, jelas putusanaquo bertentangan dengan adagium Nullum delictum, nulla poenasine praevia legi poenali (tiada delik, tiada pidana, tanpa didahululoleh ketentuan pidana dalam perundangundangan) danpenjatunan pidana di bawah batas
NURDIANA, S.PI
Termohon:
Kepala Kejaksaan RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan
95 — 47
Nullum Crimen Sine Poena Legali,yang artinya tidak ada kejahatan yangtidak dapat dihukum seperti yang diancamkan oleh UU terhadappelanggarannya;(Dr. Anselm Ritter v.
291 — 247 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan nullum crimen sinepoena legali. Asas lain yang terkait di sini adalah larangan untukmenerapkan ex post facto criminal law dan kaitannya denganpemberlakuan surut (non retroactive applications of criminal laws andcriminals sanction.. Hakim Tingkat Pertama Tidak Membedakan Pertanggungjawaban PersonaAlamiah Dengan Persona Hukum (Korporasi)Sebagaimana telah diuraikan di muka, tidak mungkin dua subjek hukumdijadikan satu subjek hukum dengan satu pertanggung jawaban.
1.SANDHY HANDIKA, SH
2.ASVERA PRIMADONA, SH
3.APRI GUNO PUTRANTIO
4.MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
Terdakwa:
JUFRIZAL Bin YAKUP
187 — 54
Bahwa ini legali standing saja pak karena serikat pekerja yanglama sudah tidak mempunyai legal standing kan pak dalam menguasaibarang yang tadi diserahkan dari perusahaan, kendaraan kepadapengurus yang lama itu.
119 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nulla poena sinelege, Nulla poena sine crimine, Nullum crimen sine poena legali (tidakada hukuman kalau tidak ada UndangUndang, tidak ada hukuman kalautidak ada kejahatan, tidak ada kejahatan kalau tidak ada hukuman yangberdasarkan UndangUndang (Anselm von Feuerbach).
151 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 6 PK/PID.SUS/2017sesuai dengan teori asas legalitas, sebagaimana yang telahdiperkenalkan oleh Anselm von Feuerbach, yaitu nulla poena sinelege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undangundang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpaperbuatan pidana), nullum crimen sine poena legali (tidak adaperbuatan pidana tanpa pidana menurut undangundang) ;Dasar perbuatan melawan hukum dalam arti formil adalah asas"LEGALITAS sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1)KUHP yang menentukan
62 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
: 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka seseorang atausubjek hukum hanya dapat dipidana jika seseorang atau subjek hukumtersebut melanggar hukum tertulis dari suatu perundangundangan, sesuaidengan teori asas legalitas, sebagaimana yang telah diperkenalkan olehAnselm von Feuerbach, yaitu nulla poena sine lege (tidak ada pidanatanpa ketentuan pidana menurut undangundang), nulla poena sine crimine(tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crimen sine poena legali
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 16.17.25dipidana tanpa ada peraturan yang telah ada sebelum perbuatan pidanadilakukan (nulla poena sine lege, nulla poena sine crimine, nullum crimen sinepoena legali).
95 — 15
Hal ini sesuai dengan hal yang sangat prinsipil dalam teori asas legalitas,sebagaimana yang telah diperkenalkan oleh Anselm von Feuerbach, yaitunulla poena sine lege (tidakada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undangundang), nulla poena sine crimine (tidak adapidana tanpa perbuatan pidana), nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpapidana menurut undangundang) ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Menter1 BUMN Nomor : S349 / MBU/2011, tanggal20 Juni 2011 perihal Penugasan
90 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
sifat melawan hukum materiil dan hanya mengakui berlakunyasifat melawan hukum formal ;Artinya, melawan hukum tersebut hanyalah melawan undangundang danmemenuhi unsur delik dari suatu rumusan pidana ;Bahwa hal ini sangat prinsipil dalam teori asas legalitas, sebagaimana yangtelah, diperkenalkan oleh Anselm von Feuerbach, yaitu nulla poena sine lege(tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undangundang), nullapoena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crimensine poena legali
62 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undangundang pidana yang terlebih dulu ada);Hal. 106 dari 151 hal. Put. No. 1800 K/Pid.Sus/2016Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskandalam peraturan perundangundangan pidana tentang perbuatanperbuatanyang dilarang dan disertai dengan sanksi.
147 — 51
Dalam catatansejarah azas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori: vompsychologishen zwang (paKsaan psikologis) dimana adagium : nullumdelictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tigaprinsip dasar: Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang undang); Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana); Nullum crimen sine poena legali (tiada perobuatan pidana tanoa undangundangpidana yang terlebih dulu ada);Adagium ini menganjurkan supaya :halaman 9
77 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undangundang pidana yang terlebih dulu ada).Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnyadirumuskan dalam peraturan perundangundangan pidana tentang perbuatanperbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanksi. Dalam rumusan tersebutditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas darilarangan tadi sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan lain yangtidak dilarang.Bawa Prof.
414 — 240
Dalam catatansejarah azas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori: vompsychologishen zwang (paKsaan psikologis) dimana adagium : nullumdelictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tigaprinsip dasar: Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang undang);e Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana);e Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undangundangpidana yang terlebih dulu ada);Adagium ini menganjurkan supaya :a.
173 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undangundang pidana yang terlebih dulu ada);Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskandalam peraturan perundangundangan pidana tentang perbuatanperbuatanyang dilarang dan disertai dengan sanksi. Dalam rumusan tersebut ditentukanbeberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat knas dari larangan tadisehingga dengan jelas dapat dibedakan dan perbuatan lain yang tidak dilarang.Bawa Prof.
87 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undangundang pidana yang terlebih dulu ada).Hal. 72 dari 167 hal. Put. No.1552 K/Pid.Sus/2016Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskandalam peraturan perundangundangan pidana tentang perbuatanperbuatanyang dilarang dan disertai dengan sanksi.
402 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nullum Crimen Sine Poena Legali,yang artinya tidak ada kejahatanyang tidak dapat dihukum seperti yang diancamkan oleh undangundang terhadap pelanggarannya;Hal. 14 dari 193 hal. Put. Nomor 50 PK/Pid.Sus/201633.34.35.(Dr. Anselm Ritter v. Feuerbach: 1847, Lehrbuch des geminin inDeutschland gultegen Peinlichen Rechts, Georg Freiedrich HayersVerlag.