Ditemukan 625 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2015 — Putus : 31-07-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 33-K/PM.III-18/AD/III/2015
Tanggal 31 Juli 2015 — Oditur Militer VS Yosep Daud Nuboba CS 5 Orang
11557
  • Namun tidak harusdilakukan di muka umum, prinsipnya tempat dimana dilakukan perbuatantersebut dapat dilihat umum.Sedang yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah sejumlah orangyang secara sadar melakukan kekerasan bersamasama, peran masingmasing peserta tidaklah relevan, sudah cukup keikut sertaannya denganmelakukan kekerasan bagaimanapun ringannya, peran itu baru berartibagi pelaku yang terbukti mengakibatkan luka, luka berat, matinya orang.Dalam perbuatan dengan tenaga bersama tersebut telah tersimpul
Putus : 05-11-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN ENDE Nomor 73/Pid.B/2018/PN End
Tanggal 5 Nopember 2018 — - GERADUS REO Alias REO - STEFANUS DAWI Alias STEF - WILHELMUS MBUJA Alias MUS - HERIBERTUS GANI Alias HERI GANI - ALOISIUS MOA Alias ALO
341353
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan luka luka berat maka yang bersalahdiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.3. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.4.
Register : 16-02-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 8 April 2021 — ELI SUKARDI Bin BASRI
579
  • Menyatakan Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;3.
    pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober atau masih dalam tahun 2020 bertempat Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
    berat dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya.
    Melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat; 3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;1. Unsur barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
    Unsur dengan sengaja memiliki dengan melawan hak melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan dari Terdakwa sendiri dan didukung dengan alat bukti yang disita maka diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa
Register : 02-01-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 09-K/PM.III-12/AD/I/2015
Tanggal 12 Maret 2015 — - EDY HARJANTO, Serka NRP 3910132991071 (dkk 7 orang)
77314
  • kekerasanterhadap orang atau barang, Majelis mengemukakan pendapatnya sebagaiberikut:Bahwa yang dimaksud Secara terangterangan (secara terbuka/Openlijk) adalah tindakan tersebut dapat disaksikan umum.Sedang yang dimaksud Dengan tenaga bersama adalah sejumlah orangyang secara sadar melakukan kekerasan bersamasama, peran masingmasing peserta tidaklah relevan, sudah cukup keikutsertaannya denganmelakukan kekerasan bagaimanapun ringannya, peran itu baru berarti bagipelaku yang terbukti mengakibatkan luka
    , luka berat, matinya orang.Dalam perbuatan dengan tenaga bersama tersebut telah tersimpulpula adanya unsur kesengajaan, berarti bahwa diantara para Terdakwa itusudah ada maksud dan tujuan yang sama atau adanya saling pengertianterhadap perbuatan yang mereka lakukan, saling pengertian ini timbul baiksebelum kejadian atau pada saat kejadian hal ini tidak menjadi persoalan.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah,keterangan Terdakwa serta alat bukti lain yang terungkap dipersidanganterungkap
Register : 05-05-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 248/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 6 Juli 2021 — MUSTAMIN Bin BURE
549
  • BURE (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Februari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat RT.007 Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
    berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Rabu, 24 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wita saksi ACO beserta saksi RESKI SAPUTRA yang mendapat borongan pekerjaan membuat pagar batas lahan pergi ke di RT.007 Kelurahan Salok Api Darat Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya saksi ACO bertemu dengan Terdakwa yang merupakan pemilik lahan di samping lahan yang sedang dikerjakan oleh saksi ACO, Kemudian Terdakwa mendatangi