Ditemukan 650 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.WIRYAWAN BATARA KENCANA, S.H
2.YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, SH
Terdakwa:
HARIFUDDIN Bin HARIN
2460
  • M E N G A D I L I

    1. MenyatakanTerdakwaHARIFUDDIN Bin HARIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut serta dengan sengaja dantanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektroniksebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Register : 08-04-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.AHMAD PATONI, SH.MH
2.IBNU SUUD, SH
3.ANDRI S, SH
4.SUDARNO, SH.
Terdakwa:
1.NWACHUKWU HENRY UCHE
2.YUDHI DJAYA PURWASUGITA
3.HERWITA DIONA ANGGRAINI Alias TIA
497450
  • HERWITA DIONA ANGGRAINI Alias TIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersam-samadengansengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen dalam Transaksi Elektronik;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.
Register : 14-06-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN SENGKANG Nomor 28 / Pid.Sus / 2022 / PN Skg
Tanggal 24 Mei 2022 — Arfianti Najib T, SH (JPU) HERMIN JAYADI Bin MUHAMMAD HAMRI (Terdakwa)
282245
  • Menyatakan Terdakwa HERMIN JAYADI Bin MUHAMMAD HAMRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana Dakwaan alternatif kedua dan kumulatif kedua Penuntut Umum;2.
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 379/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 3 Mei 2021 — Penuntut Umum:
INDRIANI N, SH. MH.
Terdakwa:
IRENE QALSUM BINTI BASUKI RIYANTO
385309
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa IRENE QALSUM BintiBASUKI RIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAKMENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Register : 21-10-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT ISLAMI, SH
Terdakwa:
MUH. JUFRI ALIAS JUFRI BIN LAMUSA
309271
  • Jufri Alias Jufri Bin Lamusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 10.000.000,00
Register : 06-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 167/Pid.Sus/2016/PN Bln.
Tanggal 29 Agustus 2017 — Abullais Bin Ahmad Lais
397369
  • Menyatakan Terdakwa Abullais Bin Ahmad Lais tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dilakukan secara berlanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa ABULLAIS bin AHMAD LAIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpahak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 28 ayat (1), yang mempunyai hubungan sedemikian rupasehingga harus dianggap sebagai suatu tindakan yang dilanjutkan",sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo
    Tanah Bumbu Prov.Kalimantan Selatan, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masukdalam wilayah wewenang mengadili oleh Pengadilan Negeri Batulicin, telahdengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektroniksebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang mempunyai hubungansedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai suatu tindakan yangdilanjutkan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
    Pasal 64 ayat (1)Kitab Undangundang Hukum Pidana, yang unsur unsurnya adalah sebagaiberikut :Unsur Setiap orang ;Unsur Dengan sengaja ;Unsur Tanpa hak ;Unsur Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;Unsur Menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;aoa f ONUnsur Yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harusdianggap sebagai suatu tindakan yang dilanjutkan.Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan :Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas mengandung pengertiansebagai berikut :Berita bohong adalah kabar yang isinya tidak sesuai dengan kebenaranyang sesungguhnya (materiele waarheid). Menyebarkan maksudnyamenyampaikan (berita bohong) pada khalayak umum in casu melaluimedia sistem elektronik. Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukanpada satu atau seseorang tertentu melainkan harus pada banyak orang(umum).
    Menyatakan Terdakwa Abullais Bin Ahmad Lais tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronikyang dilakukan secara berlanjut'.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.
Register : 21-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ANDI HERLINA PEBRIYANTI, SH
Terdakwa:
KASDI BIN SURIADI
376310
  • Menyatakan Terdakwa Kasdi Bin Suriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik;
2.
Register : 09-06-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 443/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ERNAWATI, SH
Terdakwa:
Marzuki Als Zaki Bin Rusli
145116
    1. Menyatakan Terdakwa MARZUKI Als ZAKI BIN RUSLI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik.
Register : 07-09-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
IMRAN, SH
Terdakwa:
FITRI APRIYANTI Binti ASEP SUNANDAR
240206
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fitri Apriyanti Binti Asep Sunandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitri Apriyanti Binti
Register : 21-02-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Bna
Tanggal 6 April 2023 — Penuntut Umum:
1.Maulizar, S.H.
2.Erlina Rosa, S.H.
Terdakwa:
Bayu Tri Widodo Bin Sigit Ardiansyah
187105
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Bayu Triwidodo Bin Sigit Ardiansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh
Register : 11-06-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PN Sei Rampah Nomor 296/Pid.Sus/2020/PN Srh
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
JUITA CITRA WIRATAMA, SH
Terdakwa:
HARI SETIAWAN
449388
  • BAKRI HANDOKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Saksi mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sehubungandengan perbuatan Terdakwa yang telah menyebarkan berita bohongmelalui Akun Facebook;Bahwa yang menyebarkan berita bohong tersebut adalah Terdakwadengan menggunakan akun Facebook atas nama Arie Stiyawan denganurl https:/Avww.facebook.com/bung.tabes;Bahwa pemilik akun Facebook atas nama Arie Stiyawan tersebut adalahTerdakwa;Bahwa Akun facebook atas nama Arie Stiyawan
    YUSRIADI,S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Saksi mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sehubungandengan berita bohong yang Saksi laporkan ke Polda Sumut pada tanggal31 Maret 2020;Bahwa yang menyebarkan berita bohong tersebut adalah Terdakwadengan menggunakan akun Facebook atas nama Arie Stiyawan denganurl https:/Avww.facebook.com/bung.tabes;Bahwa pemilik akun Facebook atas nama Arie Stiyawan tersebut adalahTerdakwa;Bahwa Akun facebook atas nama Arie Stiyawan
    PARLUATAN SIHITE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa Saksi mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sehubungandengan perbuatan Terdakwa yang telah menyebarkan berita bohongmelalui Akun Facebook;Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2020/PN SrhBahwa yang menyebarkan berita bohong tersebut adalah Terdakwadengan akun Facebook atas nama Arie Stiyawan dengan urlhttps://Awww.facebook.com/bung.tabes;Bahwa Saksi tidak memiliki akun facebook;Bahwa Saksi mengetahuinya
    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 pukul 10.11 Wib Terdakwatelah menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook yang bernama ArieStryvawan yang merupakan akun Facebook Terdakwa dengan urlhttos:/Awww.facebook.com/bung.tabes;Halaman 17 dari 24 Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2020/PN SrhN.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan berita bohong tersebutkarena Terdakwa hanya iseng saja dan memberitahukan ke masyarakatbahwa PTCSJC membuang limbah ke sungai;.
Register : 21-04-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Kwg
Tanggal 4 Juli 2022 — Penuntut Umum:
1.DEWI PRIMASARI
2.IMRAN, SH
Terdakwa:
MOCHAMAD ADE RICKY MAULANA alias ADE RICKY alias MAUL bin ASEP SAEPUDIN
331323
  • 1. Menyatakan Terdakwa Mochamad Ade Ricky Maulana Alias Ade Ricky Alias Maul Bin Asep Saepudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Register : 22-06-2020 — Putus : 06-10-2020 — Upload : 31-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 532/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 6 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
HANDRI DWI. Z., S.H.
Terdakwa:
ANDI HARUN Alias HARUN
436361
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDI HARUN Alias HARUN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang
    Menyatakan Terdakwa ANDI HARUN Alias HARUN terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpahak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentangPerubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik Jo.
    Dakwaan:KESATU:Bahwa Terdakwa ANDI HARUN Alias HARUN pada hari Kamis tanggal05 Maret 2020 sekira pukul 09.53 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di ATM Bank BNI CabangJatinegara Jakarta Timur atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu dimanaPengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TransaksiElektronik
    berita bohong danmenyesatkan; Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ad.1.
    berita bohong danmenyesatkan telah terbukti secara sah dan meyakinan menurut hukum.Ad.3.
    Menyatakan Terdakwa ANDI HARUN Alias HARUN terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dantanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yangmengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektroniksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RINo.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik Jo.
Register : 02-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN SUKADANA Nomor 213/Pid.Sus/2019/PN Sdn
Tanggal 23 September 2019 — Penuntut Umum:
MUCHAMAD HABI HENDARSO, SH,. MH
Terdakwa:
MAYA SUCI RODIATI Binti IMAM MASHURI
331342
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MAYA SUCI RODIATI Binti IMAM MASHURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
      Menyatakan terdakwa MAYA SUCI RODIATI Binti IMAM MASHURItelah bersalan melakukan tindak pidana Dengan Sengaja DanTanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan YangMengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi ElektronikSebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat (1) sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Kami Pasal 45 AAyat (1) UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik.2.
      berita bohong tersebut yaitu awalnyaterdakwa memiliki Handphone Samsung J1 Ace warna putih dengan NomorImei 1 : 3568/15/07/677157/6.
      Sus/2019/PN Sdn Bahwa cara terdakwa menyebarkan berita bohong tersebut yaitu awalnyaterdakwa memiliki Handphone Samsung J1 Ace warna putih dengan NomorImei 1 : 3568/15/07/677157/6.
      Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan;3. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1. Setiap OrangKata setiap orang menunjukan kepada siapa orang yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yangharus dijadikan terdakwa.
      Dengan Sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkanMenurut penjelasan Memorie van Toelichting (M.v.T) bahwa yang dimaksuddengan sengaja atau kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. (willens en wetens veroorzakenvan een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengansengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan atauakibatnya. (Drs. P.A.F.
Register : 06-05-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 647/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 19 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
ANDI SAHRIAWAN, SH. MH
Terdakwa:
WENNY BINTI WIJAYA
526390
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Wenny Binti Wijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak,menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wenny Binti Wijaya, oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulandan dendasebesar Rp. 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) apabiladendatidakdibayardigantidenganpidanapenjaraselama2
    Tersangka menyebarkan berita bohong karena janji paratersangka tidak ditepati. Tersangka dikatakan menyebarkan berita yangmenyesatkan karena penawaran para tersangka mendorong para korbanuntuk mengikuti arisan online dan para korban sudah memyetorkan uangnyamelalui transfer bank, pada akhirnya para korban tidak dibayar dan menderitakerugian ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal45A ayat 1 Jo.
    berita bohong dan menyesatkan yangtelah merugikan konsumen yakni para member arisan online dalam transaksielektronik, yang mana para korban telah menyetorkan sejumlah uang, lalu saatkorban mendapatkan giliran dalam arisan online itu, korban tidak mendapatkanpembayaran sebagaimana yang dijanjikan terdakwa termasuk bunganya.Terdakwa menyebarkan berita bohong karena janji terdakwa tidak ditepati.Terdakwa dikatakan menyebarkan berita yang menyesatkan karenapenawaran terdakwa mendorong para korban untuk
    Terdakwa menyebarkan berita bohong karena Janjiterdakwa tidak ditepati.
    Unsur dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong sehinggamengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah perbuatan atau rangkaianperbuatan Terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut sesuai denganketentuan dimaksud dan memenuhi unsurunsur yang terkandung didalam pasaltersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :1.
    Menyatakan terdakwa Wenny Binti Wijaya, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpahak, menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan kerugiankonsumen dalam transaksi elektronik ;2.
Register : 31-10-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 215/Pid.Sus/2023/PN Tjb
Tanggal 17 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.SITILISA EVRIATY Br.TARIGAN, SH.MH
2.JOSHUA PANGESTU, SH
3.SINDU HUTOMO, SH
Terdakwa:
DIKI AULIA Alias DIKI
3520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Diki Aulia alias Diki tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Register : 24-11-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN SENGKANG Nomor 215/Pid.Sus/2016/PN.Skg
Tanggal 12 Oktober 2016 — SYAMSUL BAHRI Alias ANCU Alias KENCU Alias KC Bin AMBO ANGKA
8027
  • Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias ANCU Alias KENCU Alias KC Bin AMBO ANGKA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;2.
    Wajo atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriSengkang, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksielektronik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban karlinaalias LIna menerima undangan pertemanan di BBM dengan terdakwa, denganmenggunakan nama profil Novita Olshop dengan Pin BB 27BE68E0O selanjutnyaterdakwa
    /PN Skg2016 sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Dusun Tippu Desa SappaKecamatan Belawa Kabupaten Wajo ;e Bahwa sewaktu ditangkap terhadap terdakwa telah disangkakan dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;e Bahwa cara yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah dengan menciptakanInformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik berupa toko Online yangmenawarkan sejumlah barang elektronik fiktif kepada claon
    /PN SkgMaret 2016 sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Dusun Tippu Desa SappaKecamatan Belawa Kabupaten Wajo ;Bahwa sewaktu ditangkap terhadap terdakwa telah disangkakan dengansengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkanyang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;Bahwa cara yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah dengan menciptakanInformasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik berupa toko Online yangmenawarkan sejumlah barang elektronik fiktif kepada
    Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan;4. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Menyatakan terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias ANCU Alias KENCU AliasKC Bin AMBO ANGKA iersebut diatas, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpahak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkankerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUL BAHRI Alias ANCU AliasKENCU Alias KC Bin AMBO ANGKA tersebut, oleh karena itu denganpidana selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.
Register : 20-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1291/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 17 Nopember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : STEPHEN DIAN P, SH
Terbanding/Terdakwa : MAHRIDHO DIMAS SAIFULLOH Als KEMPES Bin DARMINTO
311321
  • Sumursongo Rt.03 / Rw. 01 Kecamatan Karas KabupatenMagetan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, setiap orang yang dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam TranSaksi Elektronik, perobuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Terdakwa membuat akun Facebook palsSu menggunakan identitas SaksiTriyana Wulansari dari KTP Saksi Triyana Wulansari yang
    Terdakwa Mahridho Dimas Saifulloh Alias Kempes Bin Darmintosebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umumtanggal 14 September 2020, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan NegeriMagetan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Mahridho Dimas Saifulloh Alias Kempes BinDarminto telah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
    berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalamTranSaksi Elektronik,Halaman 5 Putusan Nomor 1291/PID.SUS/2020/PT SBY2.sebagaimana Surat Dakwaan.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahridho Dimas Saifulloh AliasKempes Bin Darminto, dengan pidana penjara selama i1(satu) tahun 6(enam)bulan dan denda sebesar 5.000.000, (lima juta rupiah ) subsider 2 (dua) bulankurungan .Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar print out Mutasi rekening BCA dengan nomorrekening 7915112331
    Menyatakan Terdakwa Mahridho Dimas Saifulloh Alias Kempes Bin DarmintoHalaman 7 Putusan Nomor 1291/PID.SUS/2020/PT SBYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong danmenyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam TranSaksiElektronik, sebagaimana Dakwaan Kesatu dan menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa MAHRIDHO DIMAS SAIFULLOH Alias KEMPES Bin DARMINTO,dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dan
Register : 12-12-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 29-01-2024
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 247/Pid.Sus/2023/PN Tjs
Tanggal 25 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD RIFAIZAL, S.H.
2.MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3.RAHMATULLAH ARYADI, S.H.,M.H
4.IRWANSYAH, S.H.
5.ALFIN SINTO NUGROHO, S.H., M.H.
6.RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa:
Hariyadi Bin Heru Susanto
5025
    1. Menyatakan Terdakwa Hariyadi Bin Heru Susanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
Register : 23-11-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 575/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Tanggal 7 Februari 2022 — - PHATSAWEE WICHAISUEK.
5457
  • - MENGADILI:Menyatakan Terdakwa PHATSAWEE WICHAISUEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen di dalam Transaksi Elektronik;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHATSAWEE WICHAISUEK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda