Ditemukan 66 data
1110 — 938
Nullum Crimen Sine Poena Legali,yang artinya tidak ada kejahatanyang tidak dapat dihukum seperti yang diancamkan oleh UU terhadappelanggarannya;(Dr. Anselm Ritter v. Feuerbach: 1847, Lehrbuch des geminin inDeutschland gultegen Peinlichen Rechts, Georg Freiedrich HayersVerlag.
139 — 43
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut, maka seseorang atau subjek hukumhanya dapat dipidana jika seseorang atau subjek hukumtersebut melanggar hukum tertulis dari suatu perundangundangan, sesuai dengan teori asas legalitas dari Anselm vonFeuerbach yang telah dijelaskan di atas, yaitu nulla poena sinelege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undangundang), nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpaperbuatan pidana), nu/lum crimen sine poena legali
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut sejarahnya,205asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach yang mengatakan: nullapoena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undangundang); nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana);nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidanamenurut undangundang).2. Berdasarkan ketiga frasa tersebut, asas legalitas mempunyai dua fungsi.
284 — 446 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpaundangundang pidana yang terlebih dulu ada) ;Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnyadirumuskan dalam peraturan perundangundangan pidana tentangperbuatanperbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanksi.Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yangmenjadi ciri atau sifat knas dari larangan tadi sehingga dengan jelasdapat dibedakan dari perbuatan lain yang tidak dilarang ;Bahwa Prof.
412 — 265 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nuflum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpaundangundang pidana yang terlebih dulu ada).Hal. 378 dari 523 hal. Put. Nomor 655 K/Pid.Sus/2016Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal denganadagium legendaris von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nullapoena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapatdiartikan menjadi "tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukumantanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya".
Terbanding/Penuntut Umum : NILA MAHARANI,SH.M.Hum.
325 — 127
lembar
31. Foto copy LegalisirSurat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/591/CNR/1/R tanggal 20 Mei 2015 Hal : Pengukuhan Jabatan, mengukuhkan kepada Sdr.Puji Lestari-NPP.P025924 Pjs.Supervisor Appraisal Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagaiSupervisor Appraisal Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta ; 1(satu) lembar
32. Foto copy Legali