Ditemukan 1040 data
1141 — 678
:::ccceeeeeeeeeeeereeees Rp. 30.000,seceeeaecuaeceaeeaeeeaeeeeeeaeeeaeeeaeseeesaeseaeenaeeaeenseens Rp. 6.000,FRGOSKS) scvccnmes ansemmumenans manus canara armen Rp. 5.000,sessssuseeneeasssussesseeanssusseseeasssniesseeanssueceeeeans Rp.1.571.000,(satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)Hal. 92 Putusan No.325/Padt.G/2017/PN.SBY
88 — 68
Si pelaku semacamini dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan manus ministra (tangan yangdikuasai), dan orang yang menggerakkan (penyuruh) dinamakan manus domina(tangan yang menguasai).c.
229 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
Si pelaku semacam ini dalam ilmu pengetahuan hukumdinamakan Manus Ministra (tangan yang dikuasai), dan si penyuruhdinamakan Manus Donima (tangan yang menguasai) ;Menurut beliau, HOGE RAAD Belanda mengemukakan dua syarat bagiadanya turut melakukan tindak pidana yaitu :Kesatu : Kerjasama yang disadari antara para pelaku yangmerupakan suatu kehendak bersama (atspraak) diantaramereka ;Kedua : Mereka harus bersamasama melaksanakan kehendak itu ;(Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
SELAMAT Bin LAPPO Alm.
109 — 43
Masingmasing ini ketikapasal 55 ayat 1 tidak otomatis kita menterjemahkan sebagai turutserta, sebagai mededaer, bisa saja masuknya ke doen plagen;Masalahnya adalah kalau kemudian kita kaitkan dengan doen plagenmisalnya ada perbuatan siapa yang menjadi manus domina danSiapa yang jadi manus manistra. Atasan dan bawahan misalnya.Seorang bawahan yang melaksanakan perintah atasan berdasarkanpasal 51 ayat 1 KUHP maka dia tidak bisa di pidana.
65 — 16
denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa(1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagaiyang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagaiorang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam halini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
42 — 10
Orang yangmelakukan Delik (Dader/Doer) diartikan sebagai pembuat, orang yangmenyuruh melakukan (Doenpleger/Manus Domina) adalah seseorangberkehendak untuk melakukan suatu delik, tetapi tidak melakukan sendirimelainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya, orang yang turut sertamelakukan (Mededader) dalam Memorie Van Toelichting yang berbunyi :bahwa mededader' secara langsung telah ikut mengambil bagian dalampelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan hukuman olehUndangUndang, atau
76 — 32
dengan pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalammelakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yangmelakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan(pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruhmelakukan (manus
65 — 21
dengan pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
71 — 23
denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwabisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukansebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karenadalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
38 — 10
Orang yang melakukan Delik(Dader/Doer) diartikan sebagai pembuat, orang yang menyuruh melakukan(Doenpleger/Manus Domina) adalah seseorang berkehendak untuk melakukansuatu delik, tetapi tidak melakukan sendiri melainkan menyuruh orang lainuntuk melakukannya, orang yang turut serta melakukan (Mededader) dalamMemorie Van Toelichting yang berbunyi : bahwa mededader secara langsungtelah ikut mengambil bagian dalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telahdiancam dengan hukuman oleh UndangUndang, atau
217 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp12.000.000.000,002A, EVA SQUAD s scccsscimne sess manus cos saecsenans Rp627.000.000,0025. CHAIRANI sejumlah ............ cee Rp325.000.000,0026. NIWEN KHAIRIAH sejumlah ................ Rp24.607.800.000,00Bahwa untuk memperoleh minyak/BBM solar maupun minyak/BBM premiumuntuk kepentingan ACHMAD MACHBUB alias ABOB tersebut makaANTONIUS MANULLANG menghubungi DU NUN (wiraswasta) yang berperanmencari informasi dari Terdakwa YUSRI (pegawai PT.
102 — 35
dengan pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yangturut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orangyang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal inijelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
90 — 25
denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwabisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukansebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karenadalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
32 — 7
Orang yangmelakukan Delik (Dader/Doer) diartikan sebagai pembuat, orang yangmenyuruh melakukan (Doenpleger/Manus Domina) adalah seseorangberkehendak untuk melakukan suatu delik, tetapi tidak melakukan sendirimelainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya, orang yang turut sertamelakukan (Mededader) dalam Memorie Van Toelichting yang berbunyi :bahwa mededader' secara langsung telah ikut mengambil bagian dalampelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan hukuman olehUndangUndang, atau
68 — 19
dengan pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus
98 — 55
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededaden ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakniseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doenPlegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukantindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tangan yangmenguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mite!
136 — 136
Pembentuk undangundang dalam menentukan orang yangbagaimana yang disebut perbuatannya menyuruh melakukan(doen plegen) (55 ayat 1 butir 1), yang orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger) itu) adalah denganmenggunakan ukuran obyektif, yakni dengan melihat dari orangyang disuruh melakukan (manus minestra), yakni pelakumateriilnya itu haruslah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya.d.
Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
NAZARHADI Bin Alm. M. DAHLAN YACOP
131 — 49
dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umum dalammelakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yangmelakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus
145 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai pelaku perbuatan pidana adalahmeliputi sebagai berikut: Yang Melakukan (pleger);Bahwa yang dimaksud dengan "yang melakukan (p/eger)" adalahorang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusandelik dan dipandang/dianggap bertanggungjawab atas kejahatan;= Yang Menyuruh Melakukan (doenpleger);Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagaialat, sehingga dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus
ministra/auctor physicus) dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectual).
ANDAR PERDANA WIDIASTONO,SH,.MH
Terdakwa:
Dr. H. BUHARI MATTA, SE.,Msi
746 — 377
Dengan demikian adadua pihak yaitu pembuat langsung atau manus ministra/ auctor physicus dan pembuattidak langsung atau manus domina . auctor intelectualis, Untuk adanya suatu doen plagenseperti yang dimaksud didalam pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dan jika salah satu terbutkimaka terbuktilah Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ini.