Ditemukan 49647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
AMRIZAL R RIZA
Terdakwa:
UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN
8243
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKendari sejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 14 Juni 2019;4. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kendari sejak tanggal 15 Juni 2019 sampai dengan tanggal13 Agustus 2019;5.
    Menyatakan Terdakwa UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN tidak terbukti secara sahdan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undangundang Nomor20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair PenuntutUmum;2.
    Menyatakan Terdakwa UDDIN, S.Sos Bin SALAMUN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undangundang Nomor 20Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan SubsidiairPenuntut Umum;3.
    Jur Andi Hamzah dalambukunya berjudul Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional daninternasional, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta edisi Revisi 2007, hal 133menyebutkan dalam delik korupsi, terutama pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut pendapat Prof. Dr.
    Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo.
Register : 05-04-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HOPPLEN SINAGA, SH.,M.Hum
Terdakwa:
IDARMAN ZILIWU ALS DARMAN
15834
  • A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa IDARMAN ZILIWU Als DARMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa IDARMAN ZILIWU Als DARMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Tindak Pidana Korupsi
    PUTUSANNomor 27/Pid.SusTPK/2019/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan KelasIA Khusus yang mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalamperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :Nama : IDARMAN ZILIWU Als DARMAN.Tempat Lahir : Lasara Sowu.Umur/Tgl.Lahir : 27 Tahun/ 18 Agustus 1991.Jenis Kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat
    sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undarg undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang PerubahanUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Menyatakan Terdakwa IDARMAN ZILIWU alias DARMAN terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yangdilakukan secara bersamasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor :20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Halaman 176 dari 217Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2019/PN MdnMenimbang, bahwa Pasal 3 UndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana
    RI No.31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Register : 25-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 5/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY
Tanggal 25 Maret 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH. MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SUPRIANTO, SH. MH. BIN WONGSOREJO Diwakili Oleh : Rosyih Pamudji SH MH
12878
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 15 Januari 2021 Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby atas nama terdakwa Suprianto,S.H,M.H. bin Wongsorejo yang dimohonkan banding dalam perkara ini;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Oktober 2020 Nomor 56/Pid.SusTPK/2020/PN.Sby yang amarnya adalah sebagai berikut:1.
    Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani olehPlh.Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSurabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Januari 2021, PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Ngawi telah mengajukan permintaanbanding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya Nomor 56/Pid.Sus/TPK/2020/PN Sbytanggal15 Januari 2021;.
    Akta permintaan banding yang dibuat dan ditanda tangani olehPlh.Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSurabaya, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Januari 2021, PenasihatHukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor56/Pid.Sus/TPK/2020/PN Sby tanggal 15 Januari 2021;.
    Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 10 Februari2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 10 Februari 2021;.
    terdakwa Suprianto,S.H,M.H. bin Wongsorejo dari tahanan,maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Surabaya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahandalam Rumah Tahanan Negara;Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tingg!
Register : 20-06-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
BUSTANIL N. ARIFIN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NASIR
8570
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SKM, M.Kes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR, SKM, M.Kes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut
    Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP SUBSIDAIR: Bahwa terdakwa MUHAMMAD NASIR, SKM, M.Kes selaku Kepala DinasKesehatan dan Sosial Kab.
    Pasal 18 U.U RI Nomor 31 tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan U.U RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas U.UR. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.Subsidair :Pasal 3 jo.
    Pasal 18 U.U RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan U.URI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas U.U R.I Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
    Jur Andi Hamzah dalambukunya berjudul Pemberantasan korupsi melalui hukum pidana nasional daninternasional, Penerbit PT. Raja Grafindo Persada Jakarta edisi Revisi 2007, hal133 menyebutkan dalam delik korupsi, terutama pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut pendapat Prof. Dr.
    Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Subsidiair Pasal3 jo.
Register : 19-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.FRANS JOMAR KARINDA, SH
2.SAMHORI, SH
3.SARPIN, SH.
Terdakwa:
DESTA ANGGIR PRATISTA Als DESTA Bin KHAIRUL EFFENDI
358296
  • ENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Desta Anggir Pratista Als Desta Bin Khairul Effendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    6. Menetapkan barang bukti berupa:

    1) Uang sejumlah Rp80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

    Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 20 Mei 2021 sampaidengan tanggal 18 Juni 2021;10. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 19 Juni 2021 sampaidengan tanggal 18 Juli 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Tukijan Keling, S.H., 2.Kholiyarsyah, S.H., dan 3.
    ., Advokat/Konsultan Hukum yangberkantor di Jalan Batin Tikal Nomor 135 A, Kelurahan Batin Tikal, KecamatanTaman Sari, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitungberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2021, yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang tanggal 1 Maret 2021;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pangkal Pinang Nomor 4/Pid.SusTPK/2021, tanggal 19 Februari2021
    Sukarno Hatta KM. 5 Pangkalan Baru KabupatenBangka Tengah atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pangkalpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliHalaman 24 dari 553 Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2021/PN Pgpperkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut sertamelakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang
    Unsur Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor25/PUUXIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, Menyatakan kata dapat dalamPasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
    Merugikan Keuangan Negara atauPerekonomian Negara, oleh karena itu unsur ini menjadi sangat pokok dalamterpenuhi atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadaterdakwa.Menimbang bahwa yang dimaksud keuangan Negara berdasarkanpenjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No. 20tahun 2001 adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yangdipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala
Register : 05-08-2021 — Putus : 24-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp
Tanggal 24 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ANDI ANDRI UTAMA, S.H., M.H.
Terdakwa:
Effriansyah, SE Bin Sapri Ismail
15625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Effriansyah,SE Bin Sapri Ismail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Effriansyah,SE Bin Sapri Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,00 ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Register : 20-03-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr
Tanggal 15 Juli 2020 — Penuntut Umum:
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ANDRI WAHYUDI Bin ROZALI
13745
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ANDRI WAHYUDI Bin ROZALI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa ANDRI WAHYUDI Bin ROZALI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
Register : 01-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID/TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 23 Mei 2016 — ALIMIN SOLA
9451
  • M E N G A D I L I Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 11 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Alimin Sola tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa Alimin Sola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair;4.
    DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : ALIMIN SOLATempat lahir : Muara EnimUmur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 10 November 1965Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Komplek Pura Bojong GedeBlok C2 No.31 RT.002RW.016
    Bisma 7 No.11 Pamulang Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2015;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca berkas perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jakarta Nomor 30/PID/TPK/2016/PT.DKI dan suratsurat yang bersangkutan denganperkara tersebut;Telah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal
    pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, Nomor 47/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST, tanggal 11 Januari 2016 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa ALIMIN SOLA tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersamasama sebagaimanadalam Dakwaan Kesatu Primair;2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;3 Menyatakan terdakwa ALIMIN SOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa pada tanggal 18 Januari2016, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 11 Januari 2016;Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh ULI HUTABARAT, SH, MH,Jurusita Pangganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatbahwa pada tanggal 20 Januari 2016 permintaan banding tersebut
    didampingi oleh HakimHakim Anggota, serta dibantu oleh SRILESTARI, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiJakarta berdasarkan Penetapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiJakarta Nomor 30/PID/TPK/2016/PT.DKI, tanggal 04 April 2016 tanpa dihadiri oleh Penuntut Umummaupun Terdakwa;HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,DANIEL DALLE PAIRUNAN, SH, MH ESTER SIREGAR,SH, MHDr.
Register : 07-12-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 23/PID.TPK/2022/PT DPS
Tanggal 22 Desember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : GADHIS ARIZA, SH
Terbanding/Terdakwa : I MADE MARIANA Als. KADEK ARTANA Als. I KAEK MARIANA
26641
  • M E N G A D I L I :
    - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum;
    - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 17 November 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda, lamanya pidana pengganti denda, dan besarnya jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta 1 (satu) Sertipikat Hak Milik Nomor 309 atas nama I Wayan
    I Kadek Mariana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als. I Kadek Mariana oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als.
I Kadek Mariana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Made Mariana Als. Kadek Artana Als.
Register : 15-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Daniel Setiawan Barus, S.H
Terdakwa:
ANDRIANSYAH SIREGAR, S.E.
3921
  • ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-
Register : 10-10-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PT GORONTALO Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO
Tanggal 7 Nopember 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IRWANSYAH P. DJAFAR Diwakili Oleh : Candra Yudi Arsana, SH., MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DANIF ZAENU WIJAYA, SH
9932
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto, tanggal 19 September 2022 yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan Terdakwa IRWANSYAH P. DJAFAR, agar tetap berada dalam tahanan;
4. Memerintahkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa pada tingkat pertama dan tingkat banding akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
5.
Register : 03-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN PADANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
VANANDA PUTRA,SH
Terdakwa:
ATRISNO,SE Pgl AAT Bin YUSMARDI
13751
  • ., panggilan AAT bin YUSMARDItersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Koupsi secara Bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsider;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Register : 13-05-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SYAHRUL ANWAR.,SH.,MH.
Terdakwa:
H.M.ASDAR NANJENG.,S.Sos.
189183
  • ,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Register : 30-10-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal 20 Desember 2023 — Penuntut Umum:
RIDWAN, S.H., M.H
Terdakwa:
FAIZAL, S.E.
8943
  • , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan, Terdakwa FAIZAL, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAIZAL, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00 (
Register : 07-09-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 29/PID.TPK/2020/PT MKS
Tanggal 23 Nopember 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Benny Eben Alias Papa Ivel Diwakili Oleh : Benny Eben Alias Papa Ivel
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD AKBAR, SH
10542
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 29 Juli 2020 No.
    05/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam yang dimintakan banding tersebut
  • MENGADILIi SENDIRI :

    • Menyatakan terdakwa Benny Eben Alias Papa Ivel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Psl 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
      RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Psl 64 aayat (1) KUHP; sesuai Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
    • Membebaskan terdakwa Benny Eben Alias Papa Ivel. oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    • Menyatakan terdakwa Benny Eben
      Alias Papa Ivel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah),- dan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
    • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti
      Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamujusejak tanggal 12 Maret 2020 s/d tanggal 10 April 2020;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Mamuju sejak tanggal 11 April 2020 s/d tanggal 9 Juni 2020;6. Perpanjangan pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Makassar oleh Wakil Ketua sejak tanggal 10 Juni 2020 s/d tanggal 9Juli 2020;7.
      telah diubahdan ditambah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo.
      Panitera/Panitera MudaTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju, yang menerangkanHalaman 28 dari 51 hal.
      No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahanatas UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan TindakPidana Korupsi telah dirumuskan secara tegas melawan hukum secaragenerik dan melawan hukum secara spesifik, dengan merumuskan Pasal 2ayat (1) & Psl 3 sebagai delik korupsi.
      Nomor 31 Tahun 1999, tentang TindakPidana Korupsi jo Undangundang RI. Nomor. 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undangundang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, UndangUndang RI. Nomor. 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi, Undangundang RI. Nomor 49 Tahun 2009 tentangHalaman 46 dari 51 hal.
Register : 19-09-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.Dhea Oina Savitri,SH
2.Muhammad Reza Revaldy, S.H.
Terdakwa:
Supriadinata, S.T Bin Muhammad Takin
9863
  • Bin Muhammad Takin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Supriadinata, S.T. Bin Muhammad Takin dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Supriadinata, S.T.
    Bin Muhammad Takin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Supriadinata, S.T.
Register : 18-10-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 69/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY
Tanggal 15 Nopember 2023 — Pembanding/Terdakwa : SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK Diwakili Oleh : HARMAWAN HATTA ADAM
Terbanding/Penuntut Umum : ARIF SUHERMANTO, SH.
5724
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 26 September 2023 atas nama Terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak yang dimintakan banding tersebut;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan agar Terdakwa Sahat Tua P.

Register : 22-09-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.HENDRIK FAYOL, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD RIDWAN RAIS, S.H.
Terdakwa:
CILI anak dari DERAMAN (Alm)
8147
Register : 20-02-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN MANADO Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
Tanggal 14 Juni 2023 — FEMBRIATO GANDARIA, S.Kom Alias MANGGA
11518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FEMBRIATO GANDARIA, S.Kom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa FEMBRIATO GANDARIA, S.Kom oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut diatas;
    3. Menyatakan Terdakwa FEMBRIATO GANDARIA, S.Kom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
Register : 11-07-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AGUS SUBAGYA, SH
Terdakwa:
Ir FAHMI NURRAHMAN Bin H ABDURRAHMAN SUFFAR Alm
245230
  • ABDURRAHMAN SUFFAR (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa Ir. FAHMI NURRAHMAN Bin H.
    ABDURRAHMAN SUFFAR (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan