Ditemukan 3324 data
49 — 5
mempertimbangkan apakah berdasarkanfaktafakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidanayang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana,maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurunsur dari tindak pidana yangdidakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal yaitu melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor1118 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pasal 12 huruf e undangundang nomor 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama suratketerangan sahnya hasil hutan ;Menimbang,bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan telah pada hariSenin tanggal O01 Jum 2015 sekira pukul 16.30 Wita Simpang Empat Jl.
Pelita Rt.02 Tapin Tengah Selatan.Adalah barang bukti yang sebagaimana dalam Undangundang Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan harus dirampasuntuk Negara maka patut dinyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untukNegara.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dyatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidakmengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwaharusdibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam
amar putusanini,Mengingat, melanggar pasal 83 Ayat (1) huruf b Undangundang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sertaperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
100 — 53
Mengingat Pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; M E N G A D I L I - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 551/Pid.Sus/ 2017/ PN Pbr, tanggal 2 Nopember 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut
65 — 8
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Putusan Pidana Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Pbu halaman 5ATAUKEDUA;Bahwa ia terdakwa M.
Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana atau KEDUA melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 88 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.
Pasal 83 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan penulisan pasal dalamdakwaan Penuntut Umum tersebut terdapat keliru atau terbalik dalam penulisannya karenapasal mengenai ketentuan pidananya berada dibelakang dari pasal mengenai ketentuanumum perbuatannya, dan terhadap kesalahan dalam penulisan pasal dalam dakwaaanPenuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi,selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum, pasal 55 KUHP dikenal sebagaipasal yang mengatur masalah penyertaan, dan dalam ketentuan tersebut ditentukan, bahwadihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan peristiwapidana, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana
Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan pasalpasal dalam UUNo. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasalpasal lain dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara imi;Putusan Pidana Nomor 205/Pid.Sus/2016/PN Pbu halaman 27MENGADILI1. Menyatakan terdakwa M.
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Ahmadi Bin M. Armia
162 — 24
Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Pasal 88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Halaman 24 dari 28 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN TtnMenimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 16 Jo.
Hasrul, S.H
Terdakwa:
Ahmadi Bin M. Armia
92 — 0
Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
DASMER NEHEMIA SARAGIH, S.H., M.H.
Terdakwa:
LAMANA RIDIANTO Als LAMANA Bin ASEN DULHADI
386 — 57
Rp6.000, (enam ribu rupiah) per Kilogram pasir timah yangdidapatkan oleh Jujun Saputra Alias Jujun Bin Rasyiddan Zuhir Alias Hir BinNasir;Bahwa dilakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut dengankordinat UTM X : 669384, Y : 9711436 adalah masuk ke dalam Kawasan HutanNegara dengan status Hutan Lindung Lubuk;Bahwa Terdakwa dalam menjalankan usaha penambangan dalamkawasan hutan tersebut tidak memiliki izin dari Menteri;Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Atau;Kedua:Bahwa terdakwa Lamana Ridianto Alias Lamana Bin Asen Dulhadi padahari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 Sekira Pukul 14.30 WIB, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2019 bertempat diKawasan Hutan Kolong Arung Dusun Sadap Kabupaten Bangka Tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, melakukan usaha penambangan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupahamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasipepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapatHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Kbadipisahkan antara satu dan yang lainnya; Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yangditetapbkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap; Bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan perusakan hutan adalah proses, cara atauperbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yangbertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalamkawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupunyang
sedang diproses penetapannya oleh pemerintah; Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangdi maksud dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalahkegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untukperkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin menteri; Bahwa di dalam kawasan hutan, segala izin yang diperlukan untukmelakukan suatu kegiatan perkebunan dan/atau pertambangan,dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan
362 — 20
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.43/MenlhkSetjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 Tentang Penata UsahaanHasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Alam dan Peraturan MentriLingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor : P85 / Menlhk Halaman 8 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtSetjen /Kum.1/11/2016 tanggal 04 November 2016 tentang Pengangkutan HasilHutan Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakandokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiapsegmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yangmengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur orang Perseorangan;Unsur dengan Sengaja ;Unsur mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu;Se 2 YP >Unsur yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya HasilHutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Halaman 15 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtAd. 1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahterpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah sertaharus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwamaupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnyaperbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan danUndangUndang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana (KUHAP) serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;Halaman 20 dari 22 halaman Perk ara No :384/Pid.Sus/2017/PN.RgtMENGADILIMenyatakan Terdakwa GEMBIRA HASIBUAN BIN MANDAUL HASIBUANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapidengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;Menjatuhkan
H. Buhari
Termohon:
Pemerintah Negara R.I. Cq.Kepala Kepolisian Negara RI, Cq, Kepala Kepolisian Resort Lutim
152 — 79
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan melakukan tindak pidana Mengangkut, Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 ayat (1) huruf a dan atau b Junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon atas nama H.
29 — 7
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telahmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikanfaktafakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ketigasebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Setiap Orang;2 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidakdilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :ad. 1.
pidana;Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa menurut ketentuan yangberlaku dalam Pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan juga dikenakan pidanadenda, maka banyaknya denda sebagai sebuah pemidanaan yang akan dikenakankepada Terdakwa akan disebutkan dalam amar putusan yang apabila denda tidak bisadibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya jugasebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakanpenangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanantersebut harus
PihakPerhutani ;Keadaan yang meringankan :e Terdakwa sopan dipersidangan;e Terdakwa berterus terang;e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 12 huruf e yo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan :
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
1.AGAU Alias AGUS Bin OGOK
2.ATIS Bin ITA
116 — 22
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Bahwa perhitungan kerugian Negara tersebut berupa :e Membayar PSDH Kayu Bulat kelompok Rimba Campuran (Kayu BulatKecil) sebanyak 306 (tiga ratus enam) potong atau sama dengan 23,13M?
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UndangUndang RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yangdimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan dan/atau koorporasi, yangmelakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukumIndonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, Pengertiansetiap orang juga sama dengan pengertian barang siapa sebagaimana diaturdalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalah subjek hukum
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telahHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 294/Pid.Sus.LH/2018/PN kKIkterpenuhi, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP;Menimbang, bahwa menurut doktrin ilmu hukum, pasal 55 KUHP dikenalsebagai pasal yang mengatur masalah penyertaan, dan dalam ketentuan tersebutditentukan, bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana,orang yang melakukan peristiwa pidana, yang menyuruh melakukan, atau turutmelakukan perbuatan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak mengaturmengenai status barang bukti, namun perihal barang bukti diatur dalam PenjelasanPasal 16 UndangUndang tersebut yang pada pokoknya bahwa hasil hutan danalat angkut baik darat maupun perairan yang digunakan untuk mengangkut hasilhutan dirampas untuk Negara, oleh karena itu dalam perkara ini barang buktiberupa :Kayu bulat sebanyak 308 (tiga rtus delapan) potong dengan diameter 23,13 m1 (Satu) buah kelotok warna hijau dengan mesin penggerak
mesin alkon / ces17 Hp warna merah.Terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan daripembayaran biaya perkara, kepada Para Terdakwa haruslah dibebankan untukmembayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang RI Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo
425 — 14
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Orang perseorangan ;2 Dengan sengaja mengangkut,menguasai, atau memiliki hasilhutan kayu yang tidak dilengkapisecara bersama surat keterangansahnya hasil hutan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Orang perseoranganMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 21 Undangundang Nomor 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orangadalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakanhutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum diwilayah hukum Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka orangperseorangan merupakan bagian dari setiap orang yang melakukan perbuatanperusakan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa, orangyang diajukan ke persidangan adalah benar Terdakwa PURNAMA Bin DUNUN Pgl.PUR dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut UmumNO.REG.PERK :PDM23/SIJUN/Ep.3/06/2014 tertanggal 6 Juni 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat unsur orang perseorangan sepanjang identitas Terdakwa yang dihadapkanke persidangan telah
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah proses yangdimulai dari membuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalamalat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan danmembongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut;Menimbang, bahwa kemudian mengenai yang dimaksud dengan menguasaidan memiliki, UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan tidak memberikan definisi mengenai hal tersebut
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalahproses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan denganmaksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yangtelah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah;Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud dengan pembalakan liar menurutPasal angka 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan
369 — 49
luaskawasan 300.040 ha dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.687/kptsIV96 tanggal 25 Oktober 1996, luas kawasan Taman NasionalTanjung Puting bertambah menjadi 415.040 ha; Bahwa akibat dari penambangan yang dialakukan Terdakwa WIDIANTOAls TEWEL Bin JOHAN SUMANTRI Taman Nasional Tanjung Putingmengalami kerusakan yaitu areal menjadi terouka yang luasnya mencapai0,5 ha;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal89 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Atau KEDUA;Bahwa ia Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRI pada hariRabu tanggal 25 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain yangmasih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2018 atau pada waktu lain di tahun 2018bertempat di dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting di Sungai KancilResort Sungai Kole Seksi Wilayah Pembuang Hulu pada titik koordinat S 0233' 71, "E 111 57' 89,0" Desa SP Polos Kecamatan Pangkalan Banteng BalaiHalaman
Menyatakan Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRIterbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatanpenambangan di dalam kavasan hutan tanpa izin Menten sesuai denganDakwaan penuntut unum melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;2.
keringanan hukuman kepada MajelisHakim,Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan NegeriPangkalan bun telah menjatuhnkan putusan nomor 337/Pid.B/LH/2018/PN.Pbutanggal 2 januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:4.Menyatakan Terdakwa WIDIANTO alias TEWEL bin JOHAN SUMANTRIterbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatanpenambangan di dalam kavasan hutan tanpa izin Menten sesuai denganDakwaan penuntut unum melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000, (satu milyar limaratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwatetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mesin robin warna hitam; 1 (satu) buah cangkul; Pipa spiral warna biru 2,5 inch; Pipa paralon putih 3 inch; 1 (satu) buah skop;satu
329 — 4
terhadap tersangka dan dilakukan penyitaan terhadap kayu jati yang diangkut terdakwasebanyak 76 batang dengan rincian :57 (lima puluh tujuh) batang dengan ukuran 100 cm diameter 13 cm.14 (empat belas) batang dengan ukuran 100 cm diameter 16 cm.2 (dua) batang dengan ukuran 100 cm diameter 13 cm2 (duaO batang dengan ukuran 100 cm diameter 19 cm1 (satu) batang dengan ukuran 100 cm diameter 22 cmPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) hurufa UURI No.18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi danmaksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa dalam upaya membuktikan dakwaannya penuntut umum dipersidangantelah menghadirkan dan menghadapkan saksi kepersidangan dan telah memberikan keterangannyadibawah sumpah, masingmasing:1.Saksi AGUS PURWANTO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua pasal88 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif, makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap paling mendekati dengan faktafakta hukum yang diperoleh selama persidangan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaankesatu pasal 83 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa kemudian selama proses pemeriksaan perkara ini di muka persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawabanpidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa tersebut harusdinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidanayang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tidak diatur, makaberdasarkan pasal 112 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan, Majelis akan menggunakan UndangUndang Nomor 41 tahun1999 Tentang Kehutanan, dimana pasal 78 ayat (15) menyatakan semua hasil hutan dari hasilkejahatan dan pelanggaran dan atau alatalat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untukmelakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untukNegara
44 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;ATAUKEDUABahwa Terdakwa BERNADUS BURAEN pada hari minggu tanggal 18Agustus 2013, atau setidaktidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustusdalam tahun 2013 bertempat di lokasi Hutan Sisimeni Sanam yang terletak dikampung Besmetan di Kelurahan Buraen Kecamatan Amarasi SelatanKabupaten Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah Melakukanpenebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa
Nomor :1617 K/Pid.Sus/2015Akibat perbuatan Terdakwa, Kawasan Hutan Sisimeni Sanam fungsiProduksi Terbatas tidak berfungsi sesuai peruntukannya dan berdampak jugaterhadap ekologi dan ekosistem serta mudah menimbulkan erosi dan tanahlongsor;Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;ATAUKETIGABahwa Terdakwa BERNADUS BURAEN pada hari minggu tanggal 18Agustus
Nomor :1617 K/Pid.Sus/2015Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undangundang Nomor 18Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Oelamasi tanggal 10 November 2014 sebagai berikut :1.
Bahwa Judex Facti tingkat Banding telah salah menetapkan atau melanggarhukum dengan menjatuhkan putusan pada perkara a quo menguatkanputusan Judex Facti dengan pertimbangan hukum sebelum adanyapengangkatan Hakim ad Hoc, majelis hakim yang terdiri dari hakim karierpada pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarapengrusakan hutan tersebut;Bahwa ditegaskan lagi pasal 53 ayat (1) Undangundang Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secarategas menyatakan
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,UndangUndang Nomor : 48 Tahun 2009, UndangUndang Nomor : 8 Tahun1981 dan UndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor : 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi tersebut;Menolak permohonan
49 — 11
Pasal 12 huruf e UU RI No.18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwakan dengan dakwaan yangberbentuk tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut,yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Orang Perseorangan ;2.
Pasal 12 huruf e UU RI No.18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhimaka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Tunggal tersebut;13Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidanganberlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalamdiri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwaharusdinyatakan sebagai
Pasal 12 huruf e UU RI No.18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta PeraturanPerundangundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MIJON LIMBANG TOBING Bin D.
332 — 89
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,yang unsurunsurnya sebagai berikut:1).
Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanoa memiliki dokumenyang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;ATAUDakwaan kedua pasal 83 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor: 18Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Pasal 83 ayat (1) huruf b unsurunsurnya adalah:1). Orang perseorangan yang dengan sengaja;2).
ditolak;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telahmengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya tidaksependapat dengan memori banding Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim TingkatPertama telah secara serta merta memilih dan mempertimbangkan sertamenyatakan secara sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 83 ayat (1)huruf b jo pasal 12 huruf e Undangundang Republik Indonesia Nomor: 18Tahun 2013 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum mengaitkandengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, namun demikian dalampertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tidak terbukti;Menimbang, bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim TingkatPertama mengemukakan Dipersidangan tidak terbukti bahwa Terdakwamemiliki kerjasama secara tetap maupun berulang antara dirinya denganHASIN apa lagi MASHURI.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal55 ayat (1) ke1 KUHP dapat dibuktikan, maka secara sah danmeyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, karenanya haruslahTerdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan kadar pidana yangdilakukannya itu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Tingkat Banding tidak sependapat denganTerdakwa sebagaimana dituangkan dalam memori banding danHal 14 dari 18 hal
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : Anggie Rizky Kurniawan S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : Ahmad Buchori, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Evan Munandar, S.H.,M.H.
180 — 94
No. 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 Saksi Agus Ferdia bersamadengan Saksi lbnu Haiyan yang merupakan Polisi Hutan Kabupaten AcehJaya memberitahukan kepada pihak Polres Aceh Jaya terkait adanyainformasi dari masyarakat tentang kegiatan pembuatan jalan terobosan diwilayah pegunungan Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jayadengan menggunakan 1(satu) unit
No. 18tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan JoPasal 56 ke1 KUHPidana;AtauKedua :Bahwa terdakwa Ishak AB pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul01.00 WIB dini hari atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2020bertempat di Desa Panggong Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jayaatau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriCalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa alatberat yang lazim atau patut diduga akan digunakan
No. 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal56 ke1 KUHPidana, sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ishak AB bin alm.Abdullah berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesarRp500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidakdibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulandikurangi dengan masa tahanan;.
No. 18 tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 12huruf g Undangundang R.I.
430 — 26
Afrizal (DPO) sebagai pemilik danpemodal kilang kayu;Perbuatan terdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanaberdasarkanketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Undangundang RI Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55ayat (1) ke1 KUHPidana.ATAUKEDUA:BahwaterdakwaZULKARNAIN Alias ZUL Bin ABU BAKAR pada hariRabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu dalam bulanjuli 2016 bertempat dipengolahan Kayu Desa Sei Batang Timur KecamatanBengkalis
berdasarkan faktafakta yuridis tersebut, selanjutnyaakan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalamdakwaannya yang berbentuk Alternatif;Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif,maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah kemudian berpendapat bahwaakan mempertimbangkan dakwaan yang dibuktikan penuntut umum, yaituDakwaan Pertama yaitu Pasal Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c UU RI Nomor 18Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana;Menimbang, bahwa Pasal Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan joPasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidanatersusun atas unsurunsur sebagai berikut:1.
360 — 13
Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa DASAN Bin SAKIB tersebut terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpamemiliki ijin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh perseorangan yang bertempattinggal di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan seperti yang didakwakan dalam dakwaankedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (2) UURI No. 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DASAN Bin SAKIB dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perinah agarterdakwa tetap ditahan3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 320 cm x 13 cm =0,053 M3Dirampas oleh Negara C.q.
kilo meterMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindakpidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaanalternative yaitu Pertama pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) atau kedua pasal 12 huruf b Jo pasal 82ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(P3H),Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan makaMajelis Hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternative Kedua yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1 Setiap Orang ;2 Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin daripejabat yang berwenang yang dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggaldi dalam dan atau di sekitar kawasan hutanMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkansebagai
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan keduaMenimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahananyang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan
75 — 3
gobal tipis, seratkayu warna coklat muda nampak jelas;e Akibat perbuatan terdakwa dalam memiliki kayu jati persegen tanpa seijinpihak Perhutani tersebut mengakibatkan kerugian Perhutani sebesar Rp.4.171.309, (empat juta seratus tujuh puluh satu tiga ratus sembilanrupiah) dan kerusakan ekosisitem Hutan dan dapat menimbulkan bencanaalam;Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diaturdan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo.Pasal 12 huruf e UU RINo. 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;ATAU :Hal. 5KEDUA :Bahwa Terdakwa TAMIN Bin KASIMUN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret2014 sekira pukul 08.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun2014, bertempat di Dusun Pojok Desa Ngadirejo Kecamatan WonoasriKabupaten Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja membeli,memasarkan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang bersal dari kawasanhutan yang diambil atau dipungut
telah melakukan suatutindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsurdari pasal yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa makaharuslah dibuktikan semua unsurunsur pada pasal yang didakwakan padaperbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwamelakukan tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan Alternative yaituKesatu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo.Pasal 12 huruf e UU RI No. 18tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan danKedua melanggar Pasal 87 ayat (8) UURI No. 18 tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternative maka majelisakan langsung mempertimbangkan pasal mana yang terbukti yaitu pasal Kesatupasal 83 ayat (1) huruf b jo.Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsurunsurnyasebagai berikut:1.
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sertaperundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini :1617MENGADILI.