Ditemukan 32 data
18 — 5
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon, Djidang bintiWALI NIKAH dengan SUAMI PEMOHONyang dilaksanakan pada tahun1957 di Kabupaten Enrekang;3. MemerintahkankepadaPemohonuntukmencatatkanperkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX, Kabupaten Enrekang;4. Membebankankepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp291.000,00 (duaratussembilan puluh satu ribu rupiah);
60 — 23
Saleh Djidang yang dimaksuddengan *jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.X, 1990, hal. 144 ); Menimbang bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hakseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
Saleh Djidang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
79 — 15
Saleh Djidang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.X, 1990, hal. 144 ); Menimbang bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hakseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
Saleh Djidang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.X, 1990, hal. 144 );Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan158adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorangpegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkunganbirokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
113 — 40
Saleh Djidang yangdimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara,sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepatteliti dan yang bersifat "durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide :E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144) ;Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun1999 (Pokok Pokok Kepegawaian) antara lain disebutkan dalam penjelasannya,nbahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukantugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalamsatuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahadalah Jabatan Karier.
80 — 22
Saleh Djidang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat *durzaamatau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta,Cet.IX, 1990, hal. 144 ); Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hakseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalamlingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
Saleh Djidang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat *durzaamatau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta,Cet.IX, 1990, hal. 144 );Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hakseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalamlingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
96 — 26
Saleh Djidang yangdimaksud dengan *jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara,sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepatteliti dan yang bersifat "durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E.Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang,Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 ); Menimbangbahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun1999 (telah diganti dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara (ASN) antara lain disebutkan dalam penjelasannya,bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkantugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalamsatuan organisasi negara.
Saleh Djidang yangpelaku tindak pdana korupsi. ( Vide : R.
Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelasanya, bahwa yang dimaksud dengan"jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasinegara.
89 — 29
Saleh Djidang yang dimaksud denganJabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan Negara / kepentingan Umum atau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud denganlingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak68banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan bersifat durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja; bahwa meskipun mengenai istilah kedudukan dalam unsur Pasal 3 UndangUndangNomor
62 — 11
Saleh Djidang yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat "durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar HukumAdministrasiNegara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 ); Hal. 109 dari 140 . Putusan.Nomor 05/Pid. Tipikor/2015/PN Smr.Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hakseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUKHSIN, S.E. Bin HAMUDDIN Diwakili Oleh : MUHAMMAD ARIFIN, SH
88 — 48
SALEH DJIDANG maupun riwayatpengelolaan Dana Desa Tungka yang berasal dari APBN = danAPBD serta uraian tentang Penggelebungan harga danHalaman 46 dari 71 halamanPutusan Nomor 16PIDTPK2020PT.MKSpengeluaran fiktif yang dilakukan oleh Saksi/Terdakwa A.SAHARUDDIN selaku Kepala Desa maupun dengan SAINAL BinCAMI dalam kedudukannya sebagai Bendahara Desa ; Telahdiakui oleh JPU dalam Surat Tuntutannya pada halaman 158 ;Baris ke6 (Enam) dari bawah antara lain pada pokoknyamenyatakan bahwa : kemudian Saksi
59 — 6
Mayjelisberpendapat bahwa awal mula Terdakwa sebagai mengelola terhadap tanahtanah eksTKD karena dalam Tim pengelola TKD yang waktu itu ketuanya Samaituha adamasalah, kemudian melalui forum Masyarakat Kelurahan memutuskan Terdakwasebagai pengelola, dalam pelimpahan tugas pengelolaan tersebut tidak ada SuratKeputusannya, dengan demikian kapasitas Terdakwa hanya sebagai pengelola tidakmemiliki kapasitas sebagaimana dalam jabatan atau kedudukan dalam unsur ke 3ini yang diuraikan oleh pakar hukum E UTRECHT dan SALEH DJIDANG
73 — 29
Saleh Djidang yang dimaksud dengan jabatanadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatulingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat "durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja. (E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 ).Menimbang bahwa Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hakHalaman 132Putusan No. 34/Pid.SusTPK/2015/PN.Madn.seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara.
151 — 51
Saleh Djidang, yang dimaksud3 dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara / kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengansuatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat durzaam atau tidak dapatdiubah begitu saja. (vide : E. Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia , Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet. IX, 1990, hal. Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH, kata kedudukan dalam perumusanketentuan tentang tindak pidana korupsi dalam pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :1. Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatujabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. 2.
98 — 38
Saleh Djidang yangdimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara / kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara,sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepatteliti dan yang bersifat "durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja. (Vide : E.Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144);Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun1999 (Pokok Pokok Kepegawaian) antara lain disebutkan dalam penjelasannya,bahwa yang dimaksud dengan "jabatan adalah kedudukan yang menunjukantugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalamsatuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahadalah Jabatan Karier.
A. THIRTA MASSAGUNI, SH
Terdakwa:
MILWAN ALIAS DERY BIN H.MUCHSIN.
188 — 43
Saleh Djidang yangdimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umumatau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberinama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifatdurzaam atautidak dapat diubah begitu saja. (E.Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, penerbit ikhtiar Baru,Jakarta, cet. IX, 1990, hal.144).Menimbang, Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata halhal sebagai berikut : Bahwa ADITYA MARETINOVA, A.
ANDI VICKARIAZ TABRIAH, SH.
Terdakwa:
BASRI BIN ABDULLAH.
129 — 39
Saleh Djidang yang dimaksuddengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat"durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh.
A. THIRTA MASSAGUNI, SH
Terdakwa:
HENDRI LESMANA, A. Md GIZI.
210 — 44
Saleh Djidang yangdimaksud dengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umumatau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberinama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifatdurzaam atautidak dapat diubah begitu saja. (E.Utrecht dan Moh.
Saleh Djidang,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, penerbit ikhtiar Baru,Jakarta, cet. IX, 1990, hal.144).Menimbang, Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan telah ternyata halhal sebagai berikut : Bahwa ADITYA MARETINOVA, A.
732 — 604 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh Djidang yang dimaksud dengan*jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukanguna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksuddengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yangsebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat *durzaamatau tidak dapat diubah begitu saja. (E. Utrecht dan Moh.
147 — 45
Saleh Djidang yang dimaksuddengan "jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yangbersifat "durzaam atau tidak dapat diubah begitu saja. (E.
Utrecht dan Moh.Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, penerbit ikhtiarBaru, Jakarta, cet. IX, 1990, hal.144).BahwaPasal 17 ayat(1) UndangUndang Nomor43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud denganjabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenangdan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatandalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier.
82 — 16
Saleh Djidang yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkanHal. 117 dari 138 . Putusan.No. 32/Pid.
93 — 24
Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia,Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet. IX, 1990, hal. 144).Menimbang, bahwa Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalahJabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatanstruktural dan jabatan fungsional.