Ditemukan 5745 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 23 April 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. PROMITS
Terbanding/Penggugat : PT CETCO OILFIELD SERVICES INDONESIA
327250
  • Perihal Keadaan Memaksa (overmacht) Dalam Perbuatan HukumPerdataForce Majeure Dalam Norma Hukum Indonesia Sebelum membahas lebih lanjut mengenai force majeure seyogianyamengenal dan mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum kontrakkarena kedudukan force majeure berada di bagian hukum kontrak.Hukum kontrak adalah bagian hukum perdata (private), hukum inimemusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajibansendiri (self imposed obligation).
    Karena itu. ia memusatkanperhatiannya pada pemenuhan harapanharapan pihakpihak yangterbentuk atas dasar janjijanji yang mengikat (fulfillment of expectationsengendered by a binding promise).Force majeure merupakan salah satu klausa yang lazimnyaberada dalam suatu perjanjian, dikatakan salah satu klausa karenakedudukan force majeure dalam suatu perjanjian berada di dalamperjanjian pokok, tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan dandikaitkan dengan perjanjian pokok selayaknya perjanjian accesoir.
    dalamKUHPerdata tidak terdapat pasal yang mengatur force majeure secaraumum untuk suatu kontrak bilateral, sehingga tidak terdapat patokanyuridis secara umum yang dapat digunakan dalam mengartikan apa yangdimaksud dengan force majeure.
    majeure dalam KUHPerdata dapat dirinci sebagaiberikut: Pertama, peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeuretersebut haruslah tidak terduga oleh para pihak, atau tidak termasukdalam asumsi dasar (basic assumption) pada saat para pihak membuatkontrak itu (Pasal 1244 KUHPerdata); Kedua, peristiwa tersebut tidakdapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yang harus melaksanakanpresentasi (pihak debitur) tersebut (Pasal 1244 KUHPerdata); Ketiga,peristiwa yang menyebabkan terjadinya force majeure
    itu diluarkesalahan pihak debitur, (Pasal 1244 KUHPerdata); Keempat, peristiwayang menyebabkan terjadinya force majeure tersebut bukan kejadianyang disengaja oleh Debitur.
Register : 24-01-2012 — Putus : 21-11-2012 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Nopember 2012 — PT PETROBAS >< PT. COSMIC INDONESIA.Cs
264130
  • Menetapkan peristiwa penangkapan dan penyitaan kargo kapal MT.Cosmic 11 yang membawa IDO dengan kuantitas sebesar 1.000 KL yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 22 Agustus 2011 sebagai peristiwa Force Majeure sebagaimana yang diatur dalam Contract Concerning Supply & Purchase of Industrial Diesel Oil No SMT-MP-11-5001-2" tertanggal 12 Agustus 2011 antara Penggugat dan Turut Tergugat;8.
    Memerintahkan Tergugat I untuk mengirimkan IDO dengan kuantitas sebesar 1.000 KL tersebut kepada Turut Tergugat setelah permasalahan penyitaan kargo yang sedang dialami di Medan, Sumatera Utara atau keadaan Force Majeure telah sepenuhnya selesai;9. Menghukum Tergugat I.II,III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa:a. Ganti Rugi Material:a.
    Inno event shall failures of performance of the SELLER'S suppliers, shippers, brokers orcommercial agents shall constitute FORCE MAJEURE unless such failure is the result of aFORCE MAJEURE event affecting the supplier, shipper, broker or commercial agent asdefined in the relevant agreement. Further, in no event shall the SELLER'S economichardship constitute FORCE MAJEURE.
    Cosmic 11 dikategorikan sebagai keadaan Force Majeure.30.2. Bahwa, setelah kejadian penahanan Kapal MT.
    Penyitaan kargo (kapal) inilah yang dapatdikategorikan sebagai Force Majeure.
    Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (14.2) Perjanjian Contract ConcerningSupply & Purchase of Industrial Diesel Oil, dimana diatur setelah terjadinyasuatu peristiwa Force Majeure pihak yang mengalami keadaan tersebut harusmelakukan pemberitahuan kepada pihak lain, dimana pemberitahuan tersebutmemuat mengenai rincian keadaan Force Majeure yang dialami serta durasikemungkinan ketidakmampuan pihak yang terkena dampak Force Majeure untukmelakukan kewajibannya.
    Penyitaan kargo (kapal) inilahyang dapat dikategorikan sebagai Force Majeure.
Putus : 24-02-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Februari 2021 — 1. Ir. ALISYAHBANA, DKK VS PT SELARAS MITRA SEJATI,
699512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan yang diajukan oleh Pemohon bersifat prematur, denganalasan yang pada pokoknya bahwa permohonan yang diajukan Pemohondalam perkara a quo cacat formil karena diajukan secara prematur (terlaludini) tanpa menunggu ketentuan yang diatur dalam pasal 4 perjanjianhomologasi tentang keadaan kahar (force majeure);2.
    SusPailit/2021memohon penundaan pelaksanaan pembayaran termin ke 5 denganalasan berdasarkan Pasal 4 angka 2 (dua) huruf d Perjanjian Perdamaianyang pokoknya mengenai keadaan kahar (force majeure) berartiperistiwa yang terjadi di luar kekuasaan manusia normal untukmencegahnya termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kecelakaan,bencana alam, hurahura, epidemic dan dalam hal terjadi keadaan kahar(force majeure) yang mengakibatkan Debitor tidak dapat melaksanakankewajibannya yang tercantum dalam perjanjian
    ini, atau apabila keadaankahar (force majeure) tersebut menyebabkan pekerjaan Debitor tertunda,maka kewajiban Debitor berdasarkan perjanjian ini akan diperpanjanguntuk jangka waktu selama keadaan kahar (force majeure) tersebuttanpa mengurangi kewajiban Kreditor berdasarkan perjanjian ini; Bahwa Termohon dapat membuktikan bantahannya bahwa Termohontidak dapat melakukan pembayaran termin ke 5 oleh karena keadaankahar dan Termohon dengan niat baik telah memberikan menyampaikanatau memberitahu kepada
Register : 17-02-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penggugat:
EFROSINA MARTA BERTA
Tergugat:
1.PT. SUKU JIWA INDAH
2.NOTARIS AMALIA SARTIKA NASUTION, SH.M.Kn
103114
  • Force majeur adalah suatu situasi yang menghalangi satu pihakyang mau dan mampu melakukan/memenuhi kewajibannya.
    Bahwa dengan adanya ketentuan pada lembar ke2(dua) Akta Addendum Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 10 tanggal22 Mei 2020 yang menyebutkan:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Perjanjian Ikatan Jual Bellidi atas, saat ini telah terjadi keadaan memaksa (Force Majeure)dikarenakan pandemi Virus Corona (Covid19).maka, yang patut untuk dijadikan acuan sebagai dasar untukmenunda pembayaran adalah kondisi Force Majeure berupapandemi virus corona (covid19) yang masih mewabah hingga saatini sehingga terhadap
    Majeure di dalam Akta Addendum Perjanjian IkatanJual Beli Nomor: 10 tanggal 22 Mei 2020 dan atas kondisi ForceMajeure itu, maka untuk selanjutnya ketentuan Pasal 4 akta tersebutyang mengatur tentang kondisi Force Majeure dan kewajiban untukmelakukan addendum jika terjadi kondisi Force Majeure harusdilakukan;Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak memiliki itikad baik untukbersamasama dengan Penggugat Rekonpensi melakukanaddendum terhadap Akta Addendum Perjanjian Ikatan Jual BeliNomor: 10 tanggal 22 Mei
    Menyatakan Covid19 sebagai kondisi Force Majeure dalam hubunganhukum antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;5.
    Gugatan Penggugat Prematur;Bahwa dalam Akta Addendum Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 10tanggal 22 Mei 2020 kondisi Covid19 diterangkan dan sekaligus ditegaskansebagai bentuk Force Majeure dalam hubungan hukum antara Penggugat danTergugat 1 dengan adanya kondisi tersebut, maka sistem pembayaran (jangkawaktu pembayaran) akan dirubah sebagaimana ketentuan Pasal 1 huruf C AktaAddendum Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 10 tanggal 22 Mei 2020;Bahwa kondisi Force Majeure terkait kondisi Covid19 yang
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
12566
  • majeure, sehingga membebaskan pihak yangterkena dampak dari mengganti kerugian, force majeure tersebut bersifatrelative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidakmungkin dilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian(hal. 55), halangan atau kegagalan berprestasi tersebut menyebabkan debiturwanprestasi dan memberikan hak gugat kepada kreditur untuk menegakkanHalaman 15 dari 20 HalamanPutusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.GS
    ketentuan Pasal 1244 KUHPerdatadisebutkan jika tidak terpenuhinya perjanjian dapat dikarenakan 2 (dua) halyaitu wanprestasi dan force majeure.
    Baik wanprestasi maupun force majeuremengakibatkan perjanjian tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan samasama berada dalam tahapan pelaksanaan perjanjian. Sedangkan perbedaanantara wanprestasi dan force majeure terletak pada keberadaan unsur kelalaian(kesalahan) pada debitur.
    Wanprestasi mensyaratkan adanya unsur kesalahanatau. kelalaian pada debitur dan beban pembuktian berada ditangan kreditur, sebaliknya pada force majeure unsur kesalahan atau kelalaianjustru tidak berada pada debitur dan beban pembuktian ada pada sidebitur;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah:1. Adanya kejadian yang tidak terduga;2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkindilaksanakan;3.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.Menimbang, bahwa Force Majeure bersinonim denganovermacht/keadaan memaksa dan sering juga disebut sebab kahar.
Putus : 28-05-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1787K/PDT/2005
Tanggal 28 Mei 2008 —
10774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan perubahan kondisi perekonomian tidaklahtermasuk kategori Force Majeure, dan oleh karenanya Tergugat telahwanprestasi dan berdasarkan perjanjian Penggugat berhak untuk memutuskanperjanjian, dan kepada Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat ;Bahwa dengan terhentinya pelaksanaan pembangunan tersebut,Penggugat telah memberikan surat tegoran/peringatan kepada Tergugat untukmemenuhi kewajibannya serta ketentuan yang dapat diberlakukan apabilaHal 2 dari 28 Hal.Put.No
    perekonomian negara khususnya PenggugatRekonvensi dengan terjadinya kenaikan harga bahan/material bangunan ;Bahwa kondisi tersebut merupakan keadaan kahar (force majeure)sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 7 butir 7.2 perjanjian, sehinggapenghentian kegiatan pembangunan di luar kehendak PenggugatRekonvensi dan bukan merupakan tindakan wanprestasi, sebagaimanadinyatakan oleh Tergugat Rekonvensi, yang menyatakan kondisi tersebutbukan force majeure dan merupakan tindakan wanprestasi oleh PenggugatRekonvensi
    ApabilaTermohon Kasasi menyatakan sebagai Force Majeure, maka alasantersebut juga tidak dapat diterima karena tidak ada suatuperaturan/ketentuan/pernyataan dari Pemerintah mengenai Force Majeure ;Bahwa alasan perubahan kondisi perekonomian termasuk kategori ForceMajeure, maka kondisi keadaan Force Majeure haruslah dibuat suatupenetapan pemerintah.
    Apabila atas suatu kondisi setiap orang dapatmengklaim suatu keadaan dimana seseorang tidak mampu melakukankewajibannya sebagai Force Majeure, berapa banyak pihak yang akandirugikan oleh keadaan force majeure tersebut ? Berapa banyak pihak yangakan diuntungkan dengan keadaan force majeure ?
    Apabila Termohon Kasasi (dahulu Tergugat)menyatakan sebagai, Force Majeure, maka alasan tersebut juga tidak dapatHal 25 dari 28 Hal.Put.No. 1787 K/PDT/2005.diterima karena tidak ada suatu peraturan/ketentuan/pernyataan dariPemerintah mengenai Force Majeure, seperti juga yang dinyatakan MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada halaman 36 alinea kesatubaris ke6, yang dikutip sebagai berikut:...bahwa krisis moneter yang menimpa Indonesia sekalipun bukan keadaankahar (Force Majeure) sebagaimana
Register : 05-01-2011 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 28-03-2011
Putusan PT BANJARMASIN Nomor PERDATA : 03/PDT/2011/PT.BJM
Tanggal 16 Maret 2011 —
5438
  • Majeure oleh karena Force Majeureyang dimaksud telah terjadinya hujan terus menerus selain tidak termasuk dalamklausul perjanjian aquo, bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasaroleh karena pada saat itu tidak ada kebijakan dan/atau pernyataan resmi dariinstansi terkait / pemerintah tentang fakta bahwa kejadian hujan terus menerus didaerah Kintap dan Jorong dimaksud merupakan keadaan Force Majeure dan/ataukeadaan diluar kebiasaan sehingga dapat dijadikan pedoman bagi seluruhmasyarakat
    Dan berdasarkan alat bukti yang ada T.1 s/d T.15 serta 1saksi fakta serta 2 orang saksi ahli yang pada pokoknya menyatakan bahwaTerbanding tidak melakukan wanprestasi karena adanya Force Majeure/ keadaanalam yang begitu hebatnya sehingga kerugian bisnis tidak serta merta dibebankanpada Terbanding ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan teliti dan seksamaberita acara persidangan, pembuktian dari pihakpihak yang bersengketa dansalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 7 Oktober
    Majeure) yaitu pada saat penambangan, lokasi tambangterjadi hujan diatas normal sehingga mempengaruhi proses penambangan,pengangkutan, penumpukan batu dan penurunan kadar kalori, oleh karena itukerugian kerugian yang ditimbulkan karena faktor alam tersebut tidak bisadibebankan kepada Terbanding semula Tergugat, sehingga Terbanding Halaman 9 dari 19 halamanPutusan No.03/Pdt/2011/PT.Bjm.10semula Tergugat tidak dapat dikatakan wanprestasi atau ingkar janji ; Menimbang, bahwa terhadap penulisan Niet
    majeure), Majelis Hakim Tingkat Banding menilai tidak tepat dan tidakbenar, karena terjadi hujan diatas normal atau cuaca buruk, tidak termasuk dalamklausul perjanjian aquo yang diatur dalam pasal 11 dimana disebutkan bahwaapabila terjadi keterlambatan atau kegagalan penyerahan barang karenakeadaan yang diluar Kemampuan (force Majeure), Terbanding semula Tergugatsecepat mungkin harus memberitahu keadaan force majeure tersebut dan palinglambat dalam waktu 3 hari sejak terjadinya keadaan force majeure
    kepadaPembanding semula Penggugat, sehingga dalam waktu 7 hari kerjaPembanding semula Penggugat dapat menentukan apakah menerima ataumenolak alasan tersebut, tetapi pemberitahuan keadaan force majeure tersebuttidak pernah dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat kepada Pembanding semula Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugatyang melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
8550
  • majeure, sehingga membebaskan pihak yangterkena dampak dari mengganti kerugian, force majeure tersebut bersifatHalaman 15 dari 20 HalamanPutusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 4/Padt.GS/2021/PN Ginrelative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidakmungkin dilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian(hal. 55), halangan atau kegagalan berprestasi tersebut menyebabkan debiturwanprestasi dan memberikan hak gugat kepada kreditur untuk
    ketentuan Pasal 1244 KUHPerdatadisebutkan jika tidak terpenuhinya perjanjian dapat dikarenakan 2 (dua) halyaitu wanprestasi dan force majeure.
    Baik wanprestasi maupun force majeuremengakibatkan perjanjian tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan samasama berada dalam tahapan pelaksanaan perjanjian. Sedangkan perbedaanantara wanprestasi dan force majeure terletak pada keberadaan unsur kelalaian(kesalahan) pada debitur.
    Wanprestasi mensyaratkan adanya unsur kesalahanatau. kelalaian pada debitur dan beban pembuktian berada ditangan kreditur, sebaliknya pada force majeure unsur kesalahan atau kelalaianjustru tidak berada pada debitur dan beban pembuktian ada pada sidebitur;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsurutama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah:1. Adanya kejadian yang tidak terduga;2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkindilaksanakan;3.
    Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.Menimbang, bahwa Force Majeure bersinonim denganovermacht/keadaan memaksa dan sering juga disebut sebab kahar.
Register : 04-09-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 491/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Mei 2013 —
11895
  • biaya, kerugian dan bunga,bila dia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakan perikatan itu atau tidaktepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu yang tidak terdugayang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikat burukpadanya";Bahwa dalam kasus Tergugat I ini termasuk Force Majeure yang Objektif yaitu : ForceMajeure yang bersifat objektif ini terjadi atas benda yang merupakan objek kontraktersebut, artinya keadaan benda tersebut sedemikian
    rupa sehingga tidak mungkin lagi13dipenuhi prestasi sesuai kontrak, tanpa adanya unsur kesalahan dari pihak debitur,misalnya : Benda tersebut terbakar, karena itu pemenuhan prestasi sama sekali tidakmungkin dilakukan karena yang terkena adalah benda yang merupakan objek darikontrak, maka Force Majeure seperti ini disebut juga dengan physical Impossibility;Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama tersebut juga sudah diatur mengenai Force Majeureantara lain sebagai berikut :e Yang dimaksud Force Majeure adalah
    keadaan diluar kemampuan para pihakdalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian ini dan bukan disebabkankesalahan para pihak;e Yang dimaksud keadaan force Majeure adalah : gempa bumi, banjir, topan,kebakaran, wabah penyakit (epidemic), pemogokan masal, perang, huruhara,demontrasi dengan kekerasan, blockade;e Apabila terjadi keadaan Force Majeure, dengan akibat Pihak Kedua kehilangantabung di daerah, maka Pihak Pertama tidak dapat menuntut ganti rugi tabung dantidak dapat menuntut keuntungan
    dari tabung yang hilang tersebut Pihak Pertamadapat meminta untuk meninjau (membuktikan) kebenaran keadaan Force Majeuretersebut kepada Pihak Kedua;Bahwa Force Majeure yang dialami Tergugat I dapat juga digolongkan sebagai berikut :e Force Majeure yang Absolut, yang dimaksud adalah suatu Force Majeure yangterjadi sehingga prestasi dan kontrak sama sekali tidak mungkin dilakukan,misalnya : Barang yang merupakan objek dari kontrak musnah, dalam hal inikontrak tersbut tidak mungkin untuk dilaksanakan
    ;e Force Majeure Permanen, yang dimaksud adalah suatu Force Majeure Permanenjika sama sekali sampai kapanpun suatu prestasi yang terbit dari kontrak tidakmungkin dilakukan lagi.
Upload : 10-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 587 PK/PDT/2010
175145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • majeure.
    Walaupun hujanadalah suatu hal yang dapat diprediksi, seberapa lebat hujan itu turundan seberapa parah banjir yang ditimbulkan oleh hujan itu adalah halyang di luar kemampuan Pemohon Peninjauan Kembali (force majeure);Berikut ini kami kutip kembali isi Pasal 8 ayat 2.1.6 Perjanjian JualBeli Batubara:82. Force Majeure is defined as any cause(s) beyond the reasonableHal. 34 dari 40 hal. Put.
    Majeure;In the event that Force Majeure conditions occur affecting theperformance of this proposal by either party, that party shallpromptly notify the other party and may declare Force Majeure;Neither SELLER nor BUYER shall be liable to the other for an delayin or failure of the performance of its obligations hereunder ifany such delay or failure is due to Force Majeure as mentionedabove unless otherwise specified of this proposal;83.
    No. 587 PK/Pdt/2010Seandainya kondisi kondisi Force Majeure terjadi sehinggamempengaruhi pelaksanaan dari perjanjian ini oleh pihak mana pun,pihak tersebut harus dengan segera memberitahu pihak yang laindengan menyatakan Force Majeure;Baik PENJUAL maupun PEMBELI tidak bertanggungjawab kepada pihakyang lain untuk segala penundaan atau kegagalan dari pelaksanaankewajibannya bila penundaan atau kegagalannya termasuk ke dalamForce Majeure seperti yang telah disebutkan di atas kecuali jikaditetapkan lain
    , tidak dapat dibenarkan, karena Judex Juristelah mempertimbangkan tentang adanya banjir tersebut bukansebagai force majeure;Bahwa perbedaan persepsi mengenai keadaan i banjirtermasuk force majeure atau tidak, bukan merupakan alasanuntuk permohonan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: CV.
Putus : 30-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt/2019
Tanggal 30 April 2019 — SETYA BOEDHY, dk VS LIANAWATI SETYO
267261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 20 Mei 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 29 Mei 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 3 Juni 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 5 Juni 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 12 Juni 2013;Menyatakan sah Perjanjian Pengadaan Barang Komoditas Cengkehtanggal 24 Juni 2013;Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force
    majeure)terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang KomoditasCengkeh tanggal 20 Mei 2013;Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure)terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang KomoditasCengkeh tanggal 29 Mei 2013;Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure)terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang KomoditasCengkeh tanggal 24 Juni 2013:Membebaskan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi darikewajiban terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan
    BarangKomoditas Cengkeh tanggal 20 Mei 2013 dan tuntutan ganti rugi karenakeadaan memaksa (overmacht atau force majeure);Membebaskan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi darikewajiban terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan BarangKomoditas Cengkeh tanggal 29 Mei 2013 dan tuntutan ganti rugi karenakeadaan memaksa (overmacht atau force majeure);Membebaskan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat Il Konvensi darikewajiban terhadap pelaksanaan Perjanjian Pengadaan BarangKomoditas Cengkeh tanggal
    24 Juni 2013 dan tuntutan ganti rugi karenakeadaan memaksa (overmacht atau force majeure);Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yangtidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pembayaranHalaman 6 dari 13 hal.
Register : 27-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN GIANYAR Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Gin
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat:
PT. Indomobil Finance Cabang Denpasar
Tergugat:
ANAK AGUNG GDE DHARMA PUTRA, ST
15389
  • meminta diberikan restrukturisasi, haltersebut dibenarkan pula oleh Penggugat, namun ternyata Penggugat tidakmelakukan upayaupaya sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa KeuanganRepublik Indonesia, Nomor 14/POJK.05/2020;menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3389 K/PDT/1984 menyatakan bahwa, Mahkamah Agung mengakuimunculnya Tindakan administrative penguasa yang menentukan atau mengikatadalah suatu kejadian yang tidak dapat diatasi oleh para pihak dalam penanjiandan dianggap sebagai force
    majeure, sehingga membebaskan pihak yangterkena dampak dari mengganti kerugian, force majeure tersebut bersifatrelative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidak mungkindilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa Kebijakan COVID19 mulai dari PSBB(Pembatasan Sosial Bersekala Besar) hingga PPKM (PemberlakukanPembatasan Kegiatan Masyarakat) empat level merupakan Tindakanadministrative penguasa yang menentukan atau mengikat, sehingga dalam halini Tergugat termasuk kedalam pihak
    yang terkena dampak danharusdibebaskan dari mengganti kerugian akibat adanya force majeure, namun forcemajeure tersebut bersifat relative yang mengakibatkan pelaksanaan prestasisecara normal tidak mungkin dilaksanakan untuk sementara waktu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Tergugatternyata telah beritikat baik untuk memohon restrukturisasi kepada Penggugatnamun Penggugat belum melakukan upayaupaya sesuai Peraturan OtoritasJasa Keuangan Republik Indonesia, Nomor 14/POJK.05/2020
    , selain itu apabiladihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3389K/PDT/1984, Tergugat termasuk kedalam pihak yang terkena dampak dariTindakan administrative penguasa yang menentukan atau mengikat harusdibebaskan dari mengganti kerugian akibat adanya force majeure, dan juga olehHalaman 4 dari 6 Putusan nomor: 5/Pdt.G.S/2021/PN Ginkarena perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat sampai saatini belum jatuh tempo, maka menurut Hakim gugatan Penggugat mengandungcacat
Putus : 16-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1498 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — PT SAMSUNG ELEKTRONICS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
24874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majeur:Bahwa Pengertian keadaan memaksa (Force Majeure) menurut literatur adalahsebagai berikut:Blacks Law DictionaryA force majeure literally translates from French as a superior force, but isdefined by Blacks Law Dictionary as An event or effect that can be neitheranticipated nor controlled,Halaman 13 dari 25 halaman Putusan Nomor 1498/B/PK/PJK/2017Terjemahan bebas:Force Majeure secara literatur diterjemahkan dari bahasa Perancis sebagaisuatu keadaan yang luar biasa, namun didefinisikan oleh Kamus
    Wirjono Prodjodikoro S.H.Keadaan memaksa dalam hukum adalah keadaan yang menyebabkan bahwasuatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapatdilaksanakan;Bahwa telah terjadi suatu keadaan memaksa atau Force Majeure dimana paraburuh melakukan penjarahan dan menjual secara illegal mesin produksi dancetakan (moulding) yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada pihak PTKepsonic Indonesia tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan PemohonBanding.
    Saat ini mesin produksi dan cetakan(moulding) tersebut masih dalam penyitaan dan di bawah pengawasan pihakKepolisian Resort Kabupaten Bekasi;Bahwa penerbitan SPP297 sangat tidak tepat karena kejadian atas mesinproduksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan oleh Pemohon Bandingkepada PT Kepsonic Indonesia merupakan hal yang di luar kendali PemohonBanding, sehingga hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Force Majeure;Bahwa sehingga Pemohon Banding memohon pertimbangan Majelis Hakimuntuk mendapatkan
    keadilan atas keadaan Force Majeure ini;Bahwa permohonan:Bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, makadengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agarberkenan:Bahwa Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP176/BC.8/2015 tanggal 09April 2015;Halaman 14 dari 25 halaman Putusan Nomor 1498/B/PK/PJK/2017Bahwa Membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP176/BC.8/2015tanggal 09 April 2015 sehingga
    Dalam hal berdasarkan penelitian lebih lanjutkejadian tersebut termasuk dalam kriteria force majeur, makaPemohon Peninjauan Kembali dapat dibebaskan dari tanggung jawabatas pungutan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa Blacks Law Dictionary mengartikan Force Majeure sebagai,superior force, but is defined by Blacks Law Dictionary as an eventor effect that can be neither anticipated nor controlled;Yang terjemahan tidak resminya adalah sebagai berikut:Force Majeure adalah keadaan yang luar
Register : 19-07-2017 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 370/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 23 Januari 2018 —
326175
  • Bahwa yang mana apabila kejadian Force Mejeure tersebut dapatdibuktikan oleh salah satu pihak saja dengan disertai bukti bukti yang tidakbisa dibantah kebenarannya, maka kedua belah pihak wajib mengesampingkan/mengabaikan perjanjian tersebut terlebih dahulu sampai dengankeadaan di luar kemampuan manusia (Force Majeure) tersebut teratasi;(Bukti P8);Bahwa informasi adanya Force Mejeure Tersebut pun dilengkapi denganadanya bukti bukti surat dan juga didukung adanya keterangan saksi daripemerintah setempat
    yang bewenang yang menerangkan ataumengumumkan telah terjadi kKeadaan force majeure di daerah tambangtersebut;b.
    Menurut Tergugat, keadaan force majeure terjadi bukan karena kesalahanatau kelalaian manusia melainkan semata mata di karenakan faktor yangtidak dapat dikendalikan oleh kKemampuan manusia ,seperti faktor alam.Oleh karena itu , banjir yang menggenangi di areal tambang hanya dapatdinyatakan sebagai keadaan force majeur apabila dapat dibuktikanPenggugat penyebabnya karena faktor alam yang tidak dapat dikendalikanoleh manusia;c.
    Oleh karena itu, segala resiko yang timbul dan atauterjadi force majeure dalam proses pengangkutan batubara dari arealtambang ke palebuhan muat, tidak memiliki akibat hukum terhadapTergugat, sehingga tidak dapat mengurangi hak Tergugat yang ditentukandalam SPAL;16.
    Copy dari foto Foto Force Majeure ,banjir jalan yang Hauling,diberi tanda P6;7. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Berita Acara yang dikeluarkan KaptenKapal BG Pelita 08/TB Prima Tower 09, diberi tanda P7;8. Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat yang di keluarkan oleh pihakTergugat tertanggal 15 Juni 2017 mengenai Demmurage Calculation, diberitanda P8;Halaman 9 dari 24 Putusan Perdata Nomor 370/Padt.G/2017/PN Jkt.Pst9.
Putus : 31-10-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2010 K/Pdt/2016
Tanggal 31 Oktober 2016 — PT PETROBAS (dahulu PT PETROBAS INDONESIA) VS PT COSMIC INDONESIA, dkk
181122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cosmic 11 milikTergugat IV ditahan dan disita oleh Pihak Kepolisan Air Polda SumateraUtara dan sampai dengan saat ini masih menjalani proses hukum;Bahwa penyitaan kargo kapal MT.Cosmic 11 yang dilakukan olehKepolisian Perairan Polda Sumatera Utara yang terjadi di Medan,Sumatera Utara dianggap merupakan suatu keadaan Force Majeure danketidakmampuan pengiriman IDO adalah bukan merupakan tanggungjawab dari pihak Penggugat terkait atas keadaan Force Majeure tersebutHalaman 3 dari 29 Hal. Put.
    Majeure").
    In no event shall failures of performance of the Seller'ssuppliers, shippers, brokers or commercial agents shall constitute ForceMajeure unless such failure is the result of a Force Majeure event affectingthe supplier, shipper, broker or commercial agent as defined in the relevantagreement.
    Further, in no event shall the Seller's economic hardshipconstitute Force Majeure;Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (14.2) Perjanjian "Contract ConcerningSupply & Purchase of Industrial Diesel Oil", dimana diatur setelahterjadinya suatu peristiwa Force Majeure pihak yang mengalami keadaantersebut harus melakukan pemberitahuan kepada pihak lain, dimanapemberitahuan tersebut memuat mengenai rincian keadaan Force Majeureyang dialami serta durasi kemungkinan ketidakmampuan pihak yangterkena dampak Force
    Majeure untuk melakukan kewajibannya.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 K/Pdt/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — YULIANI melawan PT BANK SUMUT CABANG TEMBUNG, DK, dk
8453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan adanya sitajaminan tersebut Pemohon Kasasi tidak dapat lagi membayar cicilan kreditkepada Termohon Kasasi sebao usaha mini market Pemohon Kasasiberhenti operasi dan tutup karena selama ini dari keuntungan usaha minimarket tersebut, Pemohon Kasasi dapat membayar cicilan kredit kepadaTermohon Kasasi I;Bahwa terhadap sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama LubukPakam adalah force majeure sebab sita jaminan yang dilaksanakanPengadilan Agama Lubuk Pakam tersebut adalah hal diluar dugaan
    atautidak dapat diketahui pada waktu membuat persetujuan kredit denganTermohon Kasasi dan bukan disengaja Pemohon Kasasi dan walaupuntelah terjadi force majeure, Pemohon Kasasi tetap beritikad baik tetapmembayar cicilan kredit Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi I;Bahwa dari uraian diatas, telah jelas dan nyata pertimbangan hukum JudexFacti telah salah dan keliru menafsirkan tidak adanya force majeure dalamperkara a quo.
    Nomor 1090 K/Pdt/2015LP tanggal 20 Oktober 2009 dan diumumkan di mass media harian waspadatanggal 26 Oktober 2011 halaman A12 adalah perbuatan melawan hukumsebab dengan adanya force majeure, maka Pemohon Kasasi tidak dapatmembayar cicilan kredit kepada Termohon Kasasi dan oleh karena ituPemohon Kasasi tidak ada melakukan wanprestasi dan tidak dapatdimintakan tuntutan ganti rugi;Bahwa dari uraian di atas, telah jelas dan nyata pertimbangan hukum JudexFacti telah salah dan keliru menafsirkan tidak
    Bahwa sesuai dengan hukum acara pembuktian dalam perkara perdata,Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan gugatan perkara a quo dalampersidangan tidak ada melakukan wanprestasi tetapi Pemohon Kasasi tidakdapat membayar cicilan kredit kepada Termohon Kasasi karena adanyakeadaan memaksa (force majeure) di luar kehendak Pemohon Kasasi sesuaidengan bukti Pemohon Kasasi dengan tanda P5 dan juga Pemohon Kasasitetap beritikad baik melakukan pembayaran cicilan kredit tersebut dan telahmemenuhi semua panggilan
    untuk menghadap Termohon Kasasi danPemohon Kasasi menjelaskan kepada Termohon Kasasi alasan tidak bisamembayar karena adanya force majeure dan juga Pemohon Kasasi telahmenyampaikan surat kepada Termohon Kasasi agar diberikan persyaratankembali (reconditioning) sesuai bukti Pemohon Kasasi dengan tanda P3tetapi Termohon Kasasi bersama dengan Termohon Kasasi II tetap akanmelakukan lelang terhadap tanah Pemohon Kasasi seluas lebih kurang 449m?
Register : 06-08-2020 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat:
CELVIN ,
Tergugat:
SATRYA PUTRA ADHITAMA,
Turut Tergugat:
1.NOTARIS LALITAISWARI JANAPUTRI,S.H.,M.Kn.,
2.PT. Bank Central Asia, Tbk.,Kantor Pusat BCA Indonesia,
1138834
  • Dalam hal timbulnya atau terjadinya Force Majeure/Keadaan Kaharsehingga menyebabkan salah satu pihak dalam Perjanjian ini tidak dapatmelaksanakan kewajibannya, maka pihak tersebut wajib menyampaikanpemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya paling lambat dalam waktu 14(empat belas) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure/KeadaanKahar tersebut, terlampauinya batas waktu pemberitahuan tersebut dapatdianggap bukan sebagai Keadaan Kahar.3.
    majeure.
    Sehingga dapat disimpulkan bahwatidak terlaksananya kewajiban Tergugat tidak lain dikarenakan KeadaanKahar/Force Majeure.
    unsur Keadaan Kahar/Force Majeure dalam KesepakatanBersama.
Putus : 21-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — PT.HEINZ ABC INDONESIA vs SINGGIH WIJAYA
8455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian terbukti kejadian terjadi di luar kemampuan saksi Sutrisnodan dalam keadaan memaksa/force majeur, ... sehingga tidak dapat ditafsirkansebagai kelalaian, kesalahan dari pihak Tergugat, atau telah melakukan wanprestasi,dengan demikian tuntutan angka 4 harus dinyatakan ditolak";Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan Judex Facti TingkatBanding yang sedemikian rupa, dimana dengan alasan pencurian sebagai suatuperistiwa force majeure atau keadaan memaksa menyatakan tidak
    Nomor 348K/Sip/1957menentukan untuk dapat dikatakan terjadinya force majeure, haruslah terpenuhiunsurunsur seperti risiko tidak terduga sebelumnya serta tidak ada unsur kelalaianatau kesalahan para pihak dalam perjanjian;Bahwa kerjasama pengangkutan barang antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi didasarkan pada Surat Jalan Pemindahan Nomor Tap 06/ph/abc/I/09tertanggal 8 Januari 2009 (Bukti Surat bertanda P2) dan Surat Jalan TransferBarang Antar Plant Nomor Tap 03/ph/abc/I/09 tertanggal 8 Januari
    majeure, akan tetapi melalui perjanjianantara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sesuai dengan bukti surat bertanda1955.56.57.58.59.60.P1, peristiwa pencurian tersebut telah dikesampingkan sebagai suatu peristiwaforce majeure, dan Termohon Kasasi tetap bertanggungjawab untuk melaksanakanhal yang sudah ditentukan dalam Bukti surat bertanda P1 tersebut;Dengan demikian, tidak tepat jika Judex Facti mempertimbangkan peristiwapencurian sebagai suatu peristiwa force majeure, sehingga dapat melepaskanTermohon
    majeure ..."
    majeure.
Register : 25-10-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50435/PP/M.VIIIB/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
13623
  • dimaksuddalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;bahwa dalam Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,disebutkan bahwa *Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikatapabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat ;bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustustentang Penegasan tentang Pengertian Force
    Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :a.
    Pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusiaseperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara,pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdaganganoleh suatu.
    UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaantertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam persidangan tanggal 29Januari 2014 tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeure);bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Tergugatditerbitkan oleh Tergugat yaitu tanggal
Putus : 08-12-2009 — Upload : 30-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/PID.SUS/2009
Tanggal 8 Desember 2009 — Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban ; TEGUH WAHYUDI bin TAHIR
5235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 115 K/Pid.Sus/2009(FORCE MAJEURE), dimana dalam perkara ini, Terdakwa TEGUH WAHYUDIBin TAHIR menutup SPBU "Manunggal" yang berada di Desa Panyuran,Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada hari Jum'at tanggal 23 Mei 2008menurut Hakim adalah karena keadaan FORCE MAJEURE yakni adanya policeline yang menyebabkan tidak dapat difungsikannya pompa SPBU "Manunggal"sehingga tidak dapat menyalurkan BBM yang masih ada.
    Kepada masyarakat,terlinat dalam pertimbangan Hakim dalam putusannya halaman 82 ;Tanggapan kami Penuntut Umum :Dalam keadaan FORCE MAJEURE terhadap Terdakwa TEGUH WAHYUDIBin TAHIR adalah berkesan membolakbalikkan fakta di persidangan,dimana keadaan force majeure diperbolehkan sebelum adanya proseshukum.
    Dalam pengertian bahwa keadaan yang dimaksud forcemajeure oleh Hakim terhadap Terdakwa TEGUH WAHYUDI Bin TAHIRadalah KELIRU, karena police line yang dianggap force majeure terjadisetelah adanya proses hukum.
    Jadi penggunaan istilah force majeure yangdalam hukum pidana lebih dikenal dengan kata overmacht (sesuai Pasal 49KUHP) dalam putusan tersebut berkesan dipaksakan bahkan bisa dibilangdibuatbuat tanoa memperdulikan persyaratan dari pada overmacht (dayapaksa itu sendiri menurut M.VT (Memory Van Tolehting ) yaitu bahwa dayapaksa adalah suatu kekuatan (Kracht), dorongan (Drang) atau paksaan(Dwang) yang tidak dapat dilawan/dielakkan, tetapi apabila keadaan dayapaksa tersebut dapat dihindari oleh pelaku
    , maka keadaan tersebut bukantermasuk keadaan daya paksa seperti yang ditentukan dalam Pasal 48KUHP dan bagi pelakunya dikenakan pidana, artinya bahwa tidak semuakekuasaan atau keadaan yang memaksa dapat membebaskan orang darihukuman ;Keadaan tidak adanya force majeure terhadap diri Terdakwa TEGUHWAHYUDI Bin TAHIR tersebut diperkuat juga dengan adanya fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi EKO HARIYONO Bin TAHID(alm), saksi ACH.