Ditemukan 43649 data
615 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
1275 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogottersebut telah diucapkan dengan hadirnya Para Pemohon Keberatan padatanggal 29 Oktober 2019, terhadap putusan tersebut, Para PemohonKeberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16September 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11November 2019 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 18/Pdt.Sus
470 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Nomor 74 PK/Pdt.SusHKI/2019Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya gugatan lewat waktu (daluarsa);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 05/Pdt.Sus/MEREK/201 7/PNNiaga Jkt Pst. tanggal 21 Juni 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat
18 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
1045 K/PDT.SUS/2010
PUTUSANNomor : 1045 K /Pdt.Sus/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA, diwakili oleh HUSAINI SANNY selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Ujung Pandang Blok B2, KBN MARUNDA,Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada: C. Herry Lumoindong, SH., R.
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
menguatkanputusan Pengadilan Negeri Surakarta, Mahkamah Agung berpendapat judexfacti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sebagaimana posita gugatan, Para Pelawan adalah paraPengurus PT Lentera Nusa Tama yang terikat Perjanjian Kredit Nomor 52,Nomor 53 dan Nomor 54 tanggal 28 Agustus 2015 dengan Terlawan (PTBank Nusantara Parahyangan, Tbk);Bahwa PT Lentera Nusa Tama telah dinyatakan pailit olehPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan PutusanNomor 10/Pdt.Sus
31 — 13
215/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
., selaku Hakim Ketua, Dian Alifya,SE dan Minggu Saragih, SH.MH. masing masing Hakim Adhoc sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 215/Pdt.Sus/PHI/PN.Mdn tanggal17 November 2016, putusan tersebut pada hari Senin, 06 Februari 2017, diucapkandalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh paraHakim Anggota tersebut, Riswan SH.MH, Panitera Pengganti dan Tergugat tanpadihadiri oleh
83 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung, diberitahukankepada Pemohon Kasasi pada tanggal 23 Juli 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan melalui Kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 20 Juli 2018 diajukan permohonanpemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Agustus2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan KembaliNomor 31/Srt.PK/Pdt.Sus
55 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 K/PDT.SUS/2010
PUTUSANNo.084 K/PDT.SUS/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
228 — 1633 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
perkara ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dengan hadirnya kuasaTergugat pada tanggal 16 Juli 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23Agustus 2018 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 10 Oktober 2018 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 40/Srt.PK/Pdt.Sus
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
PT. CAMILOPLAS JAYA MAKMUR
119 — 40
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Perdata Niaga Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU
/2021/PN Niaga.Jkt.Pst dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Perdata Niaga Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dari register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.300.00,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
49 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
232 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
2018PHI/2016 tanggal 29 September 2016 telah diberitahukan kepadaPenggugat/Termohon Kasasi pada tanggal 14 Juni 2017, kemudianterhadapnya oleh Penggugat/Termohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2017 diajukanpermohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15November 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanPeninjauan Kembali Nomor 45/Srt.PK/Pdt.Sus
162 — 83
62/PDT.SUS-MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Daan Mogot Km. 24,Tangerang 15119, Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut TERGUGATIl; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatan tanggal 13September 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusattanggal 13 September 2013 dengan Register Perkara No. 62/Pdt.Sus /Merek/PN .NIAGA.JKT.PST, yang isinya sebagai berikut :21.
PT. Istana Kebon Jeruk
Termohon:
1.Teddy Permana
2.Goestafian Syoufi
3.Chondro Dewo Adi Pratomo
41 — 12
BuktiP3 : Foto copy sesuai dengan aslinya Putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor: 201/PDT.SUS PHI/2018/PN.
142 — 104
TIlI2) ;Permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukanPENGGUGAT tersebut telah diperiksa dan diputus dengan berkekuatanhukum tetap (in krackt van gewijsde) melalui Putusan Mahkamah AgungRI No.370 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012 (Bukti TI s.d. TIII3) Jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.680/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Maret 2012 (Bukti TI s.d. TIll4).
., yang telah dikukuhkan oleh Putusan Mahkamah AgungNo.370 K/Pdt.Sus/2012, sehingga demi kepastian hukum, sudahseharusnya perkara pembatalan putusan BANI tidak dapat lagidiperkarakan dan oleh karena itu gugatan harus dikesampingkan dandinyatakan tidak dapat diterima.Berdasarkan uraian di atas, jelas kiranya bahwa sengketa mengenaipembatalan Putusan Perkara BANI No.397/2011 telah selesai diperiksadan telah diputus melalui Putusan Mahkmah Agung RI No. 370 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26 Juni 2012 (vide Bukti
Lagi pula PENGGUGAT telah mengajukanpermohonan pembatalan Putusan Perkara No.397/2011yang telah ditolak oleh pengadilan dan telah berkekuatanhukum tetap (in krackt van gewijsde) berdasarkan PutusanMahkamah Agung RI No. 730 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 26Juni 2012.46. Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa pertimbangan hukummengenai pokok Perkara BANI No.397/2011 yang telah diberikan MajelisArbitrase (in casu. TERGUGAT s.d.
Pertamina EP dan PENGGUGAT) Permohonanpembatalan putusan arbitrase yang diajukan oleh PENGGUGATterhadap Putusan Perkara BANI No.397/2011 pun telah ditolak olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan No.680/pdt.G/201 1/PN.Jkt.Sel., yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah AgungNo.370 K/Pdt.Sus/2012.Oleh karena itu, semestinya PENGGUGAT berjiwa besar melaksanakanPutusan Perkara BANI No.397/2011 secara sukarela.
Bahkan sebaliknya, justru terdapatbeberapa putusan pengadilan sebelumnya, yaitu PutusanMahkamah Agung RI No. 370 K/Pdt.Sus/2012 Jo.
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
392 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Denpasar Nomor 10/Pdt.sus/PHI/2018/PN.Dps:.;Mengadili sendiri:Halaman 4 dari 8 hal. Put.
179 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pdt.Sus-Lain-lain/2018/PN.Niaga.Mdn., juncto Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Mdn., tanggal 15 Oktober 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan gugatan lain-lain Para Pemohon untuk seluruhnya;2.
274 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
53 — 0
BUDI SANTOSO merupakan harta pailit, yang berada di bawah sita umum Perkara Kepailitan Nomor : 013/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga Sby., yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Penggugat selaku Kurator PT. DWI RAKSA (Dalam Pailit).3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 61/Tlogopatut, Pemegang hak atas nama Doktorandus BUDI SANTOSO disebut/ditulis juga DRS.
Menyatakan Putusan Perkara a quo merupakan satu kesatuan dengan Perkara Nomor : 013/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga Sby.;7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.429.000,- (dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)8. Menolak gugatan selain dan selebihnya
211 — 57
Menyatakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang memberikan izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concern) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang izin kepada Tim Kurator PT.
8/Pdt.Sus Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Sby
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
82 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan pada tanggal 22 Desember2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjuaan Kembali denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober2017 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 17 Oktober 2017 sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 39/Srt.PK/Pdt.Sus
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MANADO SEJATI PERKASA tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mnd., tanggal 19 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja;3.
339 K/Pdt.Sus-PHI/2019
merk Daihatsu Grand Max, warna putih; 1 (satu) unit kendaraan mobil dengan Nomor Polisi DB 8385 AN,merk Mitsubishi L300, warna coklat;Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul di semua tingkatsesuai undangundang yang berlaku;Subsidair:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Manado telah memberikan Putusan Nomor5/Pdt.Sus
10 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
148 PK/PDT.SUS/2010
P UT US ANNo. 148 PK/PDT.SUS/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalampeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraPT. YUKI ABADI, berkedudukan di Jl. Prof. H.M.Yamin, SH No.94 Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada H. MUHAMVAD NAYAN, Ka. Bagian UmumPT. YUKI ABADI, beralamat di Jalan SM.