Ditemukan 43331 data
269 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
697 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim PHI juga bertentangandenganjurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 29/PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010,dimana dalam pada alinea ke4 halaman 30 Putusan PeninjauanKembali tersebut memberikan kaidah hukum bahwa PKWT antaraperusahaan Indonesia dan pekerja asing yang dibuat tidaksesuai/melanggar ketentuan Pasal 57 (1), (2) dan Pasal 59 (4)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 demi hukum menjadiPKWT Tsebagaimana dikutip sebagai berikut:Bahwa
Bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 59 UndangUndang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor29/PK/ PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tersebut,pertimbangan Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dituangkandalam butir 3 Anjuran Nomor 3183/1835.3 tanggal 18 September2015 (vide Bukti P10) yang menangani mediasi tripartit antaraPenggugat dan Tergugat sebelumnya, menyatakan bahwa hubungankerja antara Pemohon
Bahwa Anjuran yang diterbitkan Suku Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 18 Septembertelah mencerminkan rasa keadilan serta sejalan dengan ketentuan Pasal57 dan Pasal 59 UndangUndang Ketenagakerjaan dan PutusanMahkamah Agung Nomor 29/PK/PDT.SUS/2010 tanggal 24 Agustus2010 tersebut, oleh karenanya pertimbangan Majelis Hakim PHI yangmenolak isi Anjuran adalah pertimbangan yang keliru, sehingga sudahsepatutnya Majelis Hakim Agung untuk membatalkan Putusan MajelisHakim
59 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BAMBANG SANTOSO sebagai pemilik UD Bahagia Baru tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby, tanggal 19 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
927 K/Pdt.Sus-PHI/2021
1.PT. BIOTIS PRIMA AGRISINDO
2.Fajar Tee
Termohon:
METALLURGICAL CORPORATION OF CHINA, LTD
24 — 0
- Mengabulkan pencabutan PermohonanPara Pemohon PKPU;
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 April 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 04 Mei 2023 dalam Register Nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut;
- Memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut pada
131/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
73 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZULHAM MAHALI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pal., tanggal 26 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat III putus sejak putusan ini dibacakan;3.
932 K/Pdt.Sus-PHI/2022
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
RUMAH MASA DEPAN tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg., tanggal 8 Agustus 2023 dengan penambahan amar kedua, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak berakhirnya perjanjian kerja; 3.
1225 K/Pdt.Sus-PHI/2023
72 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BORWITA CITRA PRIMA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Gto., tanggal 25 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
412 K/Pdt.Sus-PHI/2022
87 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg. Tanggal 18 Februari 2019 sehingga amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan yaitu tanggal 18 Februari 2019;3.
242 K/Pdt.Sus-PHI/2020
63 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT AGRO RUBBERINDO INDUSTRY, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn., tanggal 4 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (ic. Suparno K) untuk sebahagian;2.
966 K/Pdt.Sus-PHI/2023
56 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 75/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 8 Mei 2023;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak tanggal 26 Juli 2020;3.
10 K/Pdt.Sus-PHI/2024
86 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 359/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst., tanggal 15 Februari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sejak bulan Juli 2022;3) Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi hak
1204 K/Pdt.Sus-PHI/2023
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 22 Juni 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak tanggal 26 Juli 2020;3.
232 K/Pdt.Sus-PHI/2024
PT BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
YENNY THERESYA SUNARYO
169 — 0
Sunaryo tersebut;
- Mengesahkan Perdamaian antara Termohon PKPU/Debtior Yenny Theresya Sunaryo dan Para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tanggal 25 September 2023;
- Menghukum Termohon PKPU/Debtior Yenny Theresya Sunaryo dan Para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Nomor: 93/Pdt.Sus-PKPU
93/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 886 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 21 Februari 2013 sebagai berikut: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
2009;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:1Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 886 K/Pdt.Sus
Tedi Ramadhan S dan AhmadJauhari (vide Pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama) akan tetapi dalamPutusan Kasasi Nomor Nomor 886 K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 21 Februari 2013masih disebut sebagai penerima kompensasi PHK;Bahwa pertimbangan Hukum Judex Juris pada halaman 46 alinea 1 menyatakan:"Menimbang bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah AgungberpendapatMengenai alasan kesatu sampai dengan alasan kesepuluh: "bahwa alasanalasantersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara
penyelesaian perselisihanantara Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat/Termohon Kasasi denganTermohon Peninjuan Kembali semula Tergugat/Pemohon Kasasi dan bahkantergolong sesat, yang serta merta menyatakan mogok kerja Para PemohonPeninjauan Kembali semula Penggugat/Termohon Kasasi sebagai tidak sah.Namun demikian untuk lebih jelasnya permohon peninjauan kembali ini akanmenguraikan lebih lanjut kekhilapan atau kekeliruan lanjutan dari pertimbanganpertimbangan Judex Juris dalam putusannya Nomor 886 k/Pdt.Sus
Olehkarena itu dalam hal ini pula putusan Judex Juris Nomor 886 K/Pdt.Sus/2012telah terdapat kekhilapan dan kekeliruan nyata;. Bahwa sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali semula Penggugat/ TermohonKasasi sekaligus ajukan dalam kontra memori kasasi pada angka 12 halaman 14,kembali kami ajukan dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini sebagai berikut:Bahwa Judex Facti dalam Putusannya Nomor 18/PHI.G/2012/ PN.
287 — 159 — Berkekuatan Hukum Tetap
375 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan tersebut Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 85/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst., tanggal 8 Maret 2016, yang amarnyasebagai berikut:1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor PT BestbuyHome Shopping Indonesia, dengan para Krediturnya sebagai berikut:1.PT Media Nusantara Citra, Tbk;2. PT Sun Televisi Network;3.4.
Rp1.527.000,00 (satu juta lima ratusdua puluh tujuh ribu rupiah) kepada Pemohon;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan pada tanggal 8 Maret 2016,terhadap putusan tersebut Para Pemohon PKPU melalui kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2016, mengajukan permohonan kasasipada tanggal 15 Maret 2016, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 08 Kas/Pdt.SusPKPU/2016/PN Niaga Jkt.Pst., juncto Nomor 85/Pdt.Sus
putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalammenerapkan hukum, karena sudah benar sesuai fakta persidangan tidak terbuktiadanya alasan yang sah untuk menolak mengesahkan perjanjian perdamaiansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 285 ayat (2) Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.Sus
22 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
306 K/Pdt.Sus-PHI/2015
kronologis Burhanudin (P4);Bahwa penjelasan Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tidak mensyaratkan adanya tanda terima, oleh karena ituapa yang dipertimbangkan Judex Facti tidak termasuk syarat panggilansecara patut, dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim JudexFacti yang menyatakan surat panggilan tidak patut adalah pertimbanganyang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlakusebagaimana alasan ini telah dibenarkan Mahkamah Agung dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor 858 K/Pdt.Sus
Namun demikian, dengan mengacu pada PutusanMahkamah Agung Nomor 925 K/Pdt.Sus/2010, Nomor 8:19K/Pdt.Sus/2012 dan Nomor 110 PK/Pdt.SusPHI/2013, maka besaranuang pisah dapat diberlakukan ketentuan Pasal 26 B huruf d KeputusanMenteri Tenaga Kerja Nomor 78 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasBeberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik IndonesiaNomor Kep150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan HubunganKerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja,Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
62 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
tetaptersebut dalam perkara ini Putusan Mahkamah Agung telah diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 November 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali melalui kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2018 diajukanpermohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10Agustus 2018, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan PeninjauanKembali Nomor 30/Srt.PK/Pdt.Sus
243 — 87
,sebagai berikut :i).iii) Putusan Mahkamah Agung No.729 K/Pdt.Sus /2008 tanggal 30 Maret 2009,dalam kaidah hukumnya menyatakan: "bahwa Judex Factie yang membatalkan putusan BANI a quo tanpamemenuhi syaratsyarat yeng diatur dalam Pasal 70 UndangUndang No.30Tahun 1999 TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM, sebab alasan pembatalanputusan Aribtrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndangNo.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketatersebut TELAH DIRINCI SECARA LIMITATIF sebagai
Putusan Mahkamah Agung No.268 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Mei 2012, dalam kaidah hukumnya menyatakan:"Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkanapabila terpenuhi unsurunsur sebagai dimaksud dalam ketentuan pasal 70UndangUndang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase."
Putusan Mahkamah Agung No.146 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 23 Mei 2012, dalam kaidah hukumnya menyatakan:"Bahwa alasanalasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut : 1. Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (UndangUndang Nomor:30 tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan3.
Menimbang, pendapat Majelis Hakim mana sesuai dengan beberapa putusan Mahkamah Putusan Mahkamah Agung Nomor : 729 K/Pdt.Sus/2008, tanggal 30 Maret 2009, dimana dalam kaidah hukumnya menyatakan : Bahwa Yudex Factie yang membatalkan putusan BANI Aquo tanpa memenuhi syaratsyarat yang diatur dalam pasal 70 Undangundang Nomor 30 tahun 1999 telah salahmenerapkan hukum, sebab alasan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam pasal 70 Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatifpenyelesaian
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketa; Putusan Mahkamah Agung Nomor : 268 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Mei 2012, dimana dalam kaidah hukumnya menyatakan : Bahwa telah benar bahwa suatu putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan apabilaterpenuhi unsurunsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 70 Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 tentang arbitrase;Putusan Mahkamah Agung Nomor : 146 K/Pdt.Sus/2012, tanggal 23 Mei 2012, dimanadalam kaidah
103 — 142
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 135 PK/Pdt.Sus/2012,tanggal 14 Maret 2013;2. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor: 11/PAILIT/2011/ PN.NIAGA.JKS.PST. tanggal 30Maret 2011;Halaman 3 dari 99 halaman, Putusan No. 41/G/2015/PTUNSRG.3. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor: 11/PAILIT/2011/ PN.NIAGA.JKS.PST. tanggal 12Juni 2014;4.
Panca Wiratama Sakti(Dalam Pailit) telah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan berdasarkanPutusan Mahkamah Agung RI No. 135 PK/Pdt.Sus/2012, tanggal14 Maret 2013 jo Putusan Pengadilan Niaga pada Negeri JakartaPusat No. 11/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 30 Maret2011 jo Putusan Pengadilan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No. 11/PAILIT/2011/ PN.NIAGA.JKT.PST,tanggal 12 Juni 2014 jo Putusan Pengadilan Pengadilan Niagapada Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor: 11/PAILIT/ 2011/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 29 September2015 (fotokopi sesuai dengan salinan asili);T.llInt6 : Salinan Putusan Kasasi Nomor: 345 K/Pdt.Sus/2011, tanggal 10 November 2011 (fotokopi sesuai dengansalinan asili);Bahwa Penggugat telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yangmemberikan keterangan di bawah sumpah dipersidangan, selengkapnyatercatatdalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang pada pokoknyamenerangkan halhal sebagai berikut:1.
Panca Wiratama Sakti (vide bukti T.4);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 135PK/Pdt.Sus/2012 (vide bukti T.II.INT2) yang memeriksa perkara perdata khususpermohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan Peninjauan Kembali antaraGodlip Pasaribu sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Pailit terhadap PT.
., sebagai TermohonPeninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Pailit yang amarputusannya Mengadili:e Mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: Godlip Pasaribu tersebut;e Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/Pdt.Sus/2011tanggal 10 Nopember 2011;Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit;2. Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT.
54 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DUTA MITRA SOLUSINDO tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 58/Pdt.Sus-PHI.G/2019/PN Jkt. Pst. tanggal 5 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1008 K/Pdt.Sus-PHI/2019
144 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 444/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt Pst, tanggal 25 Januari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3.
1555 K/Pdt.Sus-PHI/2022