Ditemukan 34366 data
459 — 317
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan pembayaran kredit atau cicilan sebanyak 14 (empat belas) kali terhitung sejak perjanjian ditanda tangani tanggal 27 Desember 2014 yang sudah dibayar oleh Penggugat dalam konvensi yang diterima Tergugat dalam konvensi sejumlah Rp138.684.000 (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) merupakan pembayaran yang sah menurut hukum;- Memerintahkan Tergugat dalam konvensi melanjutkan Perjanjian Pembiayaan
Tergugat dalam konvensi menerima pembayaran kredit atau angsuran ke- 15 bulan Pebruari 2016;- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi selain dan selebihnya;- Menghukum Penggugat dalam konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan
Maka dengandemikian total keseluruhan pembiayaan dimana uang muka (DP)ditambah angsuran selama 36 bulan adalah sebanyak Rp.437.916.000, (empat ratus tiga puluh tujuh juta sembila ratus enambelas ribu rupiah);Bahwa perjanjian kredit tersebut menggunakan Klausal baku, dimanaPenggugat menandatangani Perjanjian Pembiayaan no: 98407414tertanggal 27 Desember 2014 bukan dilakukan di kantor dan tidakdihadapan notaries serta merupakan perjanjian yang telahdipersiapkan dan dibuat oleh Tergugat.
Maka berdasarkan pasal 4huruf c undang undang No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen bahwa Konsumen mempunyai hak atas informasi yangbenar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ataujasa, dengan demikian Tergugat telah melakukan PERBUATANMELAWAN HUKUM;Bahwa Penggugat masih mempunya itikad baik untuk membayarangsuran Pembiayaan tersebut.
Bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugatuntuk pembiayaan unit kendaraan sebagaimana tersebut sebesarRp. 297.668.730, (Dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus enampuluhdelapan ribu tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaiberikut : Utang Pokok Rp. 297.668.730, (Dua ratus sembilan puluh tujuh jutaenam ratus enampuluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
G1E 0788012, Nomor Mesin : 2 KDS 433485; Tahun 2014;menjadi jaminan kredit pembiayaan konsumen yang diterima Penggugattersebut dan untuk itu telah dibebani dengan Jaminan Fidusia sebagaimanaterdaftar dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W5.00002827.AH.05.01Tahun 2015 tanggal 14 012015 dari Kantor Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Rep.
jo Pasal 1338 KUH Perdata) dan materi/ substansinya sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam pasal 37 ayat2, 3 Undang Undang Nomor42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia; maka meskipun dalam pelaksanaan dariprestasi dari pembiayaan angsuran ke 15 mengalami keterlambatan dari waktuyang ditetapkan; akan tetapi hal tersebut tidak dijadikan oleh Tergugat sebagaialasan untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan a quo, bahkan dalam petitumdari gugatan rekonpensi menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 98407414tanggal
1363 — 312
272 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOESHARTANTO, SH.
Terdakwa:
SUKAR BIN SUPAR
104 — 67
299 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK);
282 — 219 — Berkekuatan Hukum Tetap
Said No. 142 Surakarta sebagaimanatersebut pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminansecara kepercayaan (Fidusia) No. 0517/PPK/SMF/IV/05AD1 tertanggal 28 April2005 yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 April 2008 dimana dalamperjanjian pembiayaan termaksud sepakat menggunakan nama isteriPenggugat yakni Ny.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumendan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) No.0517/PPK/SMF/IV/05AD1 tertanggal 28 April 2005 yang telah dibuat antaraPenggugat dengan menggunakan nama isterinya (Ny. Yuliana Megawati)dengan PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Surakarta dan akan berakhirjatuh tempo) tanggal 28 April 2008 ;4.
Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan PemberianJaminan Secara Kepercayaan (Fiducia) No.0517/PPK/SMF/IV/05SDItertanggal 28 April 2005 yang telah dibuat antara PT. Sinar Mas MultifinaceCabang Surakarta dengan Ny.Yuliana Megawati dengan persetujuanPenggugat serta ditandatangani juga oleh Penggugat dalam kolom debitur,adalah sah dan berkekuatan hukum ;3.
Menyatakan secara hukum Penggugat tidak memiliki hubungan hukumdalam bentuk apapun dengan Tergugat karena Penggugat hanya memilikihubungan hukum berupa perjanjian pembiayaan dengan PT. Sinar MasMultifinance Cabang Surakarta ;4.
Yuliana Megawati) sebagai debitur telah terjadi perjanjian Fiduciatentang pembiayaan pembelian mobil roda empat No. Pol. AB 7631 SE ;Hal. 9 dari 11 hal. Put. No. 174 K/Pdt/2008 bahwa dalam perjanjian pembiayaan tersebut, Penggugat sebagai suamiturut menandatangani ; bahwa disisi lain Perceraian Penggugat dengan Tergugat tidak dibuktikandengan putusan Hakim yang berkekuatan tetap tentang hal itu.
149 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
SriMardeny sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Pembiayaan denganjaminan fiducia tanggal 6082003 (P.1) ;Hal. 1 dari 13 hal. Put.
No. 86 PK/Pdt/2006DALAM EKSEPSI :Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengandasar Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor :01.200.202.00.032737.5, Nomor Langganan 200.00006479.2 tanggal 6 Agustus 2003(selanjutnya disebut Perjanjian Pembiayaan) yang dibuat dan ditandatanganioleh Tergugat dan Penggugat ;Bahwa sesuai syarat dan ketentuan umum Perjanjian Pembiayaan telahditentukan dan disepakati dengan tegas : Bilamana timbul perbedaan pendapatatau perselisihan atau sengketa
dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.200.202.00.032737.5 Nomor Langganan 200.00006479 (disebut Perjanjian Pembiayaan)atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi kepadaTergugat Rekonvensi untuk pelunasan satu unit kKendaraan bermotor merekToyota Kijang LGX 1.8 Minibus, tahun 2003, dimana pengadaan kendaraantersebut berasal dari PT.Astra International yang beralamat di Jalan Dr.Djunjuan192 Bandung, dan hal ini telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersamayang dibuat dan ditandatangani
No. 86 PK/Pdt/2006Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan tersebut telah dibuat AktaJaminan Fiducia No.22 tertanggal 1 September 2003 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris Lanny Yanuarti,SH yang merupakan bagian terpenting yangtidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pembiayaan (bukti T.3) ;Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan tersebut, ditentukan pula syarat danketentuan umum (bukti T.4) ;Bahwa selain syarat dan ketentuan umum sebagaimana bukti T4tersebut diatas, Tergugat Rekonvensi juga telah membuat
Sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan Pasir Jaya IllNomor 10 RT.08/03 Pasirluyu Regol, Bandung ;Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.200.202.00.032737.5, Nomor Langganan 200.00006479.2 tanggal 6Agustus 2003 (selanjutnya disebut perjanjian pembiayaan) yang dibuat olehdan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sahdan berkekuatan hukum ;Menyatakan Akta Jaminan Fiducia Nomor 24 yang dibuat oleh dandihadapan Notaris Lanny Yanuarti,SH.
309 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH;
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTAINSAN KARIMAH, tempat kedudukan di Ciledug RayaNomor 88 D, Cipadu Larangan, Kota Tangerang, yangdiwakili oleh Alfi Wijaya, S.E., M.M., jabatan DirekturUtama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs.Supardo Ks, S.H., M.H., kKewarganegaraan Indonesia,Halaman 1 dari 7 halaman.
100 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTA INSAN KARIMAH, CILEDUK, TANGERANG - BANTEN;
PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH HARTAINSAN KARIMAHCILEDUG, TANGERANGBANTEN,beralamat di Jalan Ciledug Raya Nomor 88 D, CipaduLarangan, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh AlfiWijaya, S.E., M.M., jabatan Direktur Utama;Halaman 1 dari 7 halaman. Putusan Nomor 267 K/TUN/2019Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs. Supardo Ks, S.H.
- Tentang : Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah
Pembiayaan Ulang (refinancing) Syariah
dikemukakan dalamhuruf a dan b, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwatentang pembiayaan ulang (refinancing) Syariah untuk dijadikanpedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS).Mengingat : 1.
Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Rabu, tanggal04 Desember 2013;MEMUTUSKANMenetapkan : Fatwa tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) SyariahPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:1. Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitaspembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belummelunasi pembiayaan sebelumnya;2. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) adalah pembiayaanulang berdasarkan prinsip syariah;3.
Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup duakeadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yangtelah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikankepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belumdilunasinya;4.
>Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah 6Ketiga : Ketentuan Akad terkait Pembiayaan Ulang (Refinancing)Skema 1 : Akad musyarakah mutanagishah dengan ketentuan sebagaiberikut :1. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapatdalam akad musyarakah mutanagqishah (fatwa DSNMUI Nomor:73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanagishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;2.
Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad alBai (antara lain Fatwa Nomor: 71/DSNMUI/VI/2008 tentangSale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;2. Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapatdalam akad musyarakah mutanagishah (fatwa DSNMUI Nomor:73/DSNMUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanagishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;Keempat : Mekanisme Musyarakah Mutanagqishah1.
273 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BMT BAHTERA., III. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH CABANG PEMALANG;;
- Tentang : Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan Multijasa
LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatujasa;b. bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yangberkaitan dengan jasa tersebut;c. bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsipsyariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandangperlumenetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikanpedoman.Mengingat : 1.
Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karenasesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambiluntuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapatdipercaya.44 Pembiayaan Multijasa 2 QS.
Oleh karena akad jual beliatas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akadijarah atas manfaat.Substansi Fatwa DSN No. 09/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Jjarah.Substansi Fatwa DSN No. 11/DSNMUI/IV/2000 tentangKafalah.Hasil Rapat Pleno DSNMUI, hari Rabu, 24 Jumadil Akhir 1325H/11 Agustus 2004.Surat Permohonan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Multi Jasadari Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 April 2004.Dengan memohon taufig dan ridho Allah SWTMEMUTUSKANFATWA TENTAG PEMBIAYAAN MULTI JASAKetentuan
Umum1.Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) denganmenggunakan akad jarah atau Kafalah.
Dewan Syariah Nasional MUI44 Pembiayaan Multijasa 6 2. Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikutisemua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.3. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harusmengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.4. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapatmemperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.5.
- Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Jumat, tanggal17 Februari 2017 di Jakarta; Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Fe109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 9 MenetapkanPertamaKeduaMEMUTUSKAN:FATWA TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKAPENDEK SYARIAHKetentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:I;Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek, yang selanjutnya disebutPLJP, adalah pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepadaBank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan
Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah wajibmengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini. Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 10 Ketiga : Akad PLJPSAkad yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas PLJPS adalahakad:a. AlMuqaradhah bi Dhaman Ras alMalb. AlBai maa alWad bi alSyirac. AlTashilat bi alTautsiqKeempat : Ketentuan Akad alMugqaradhah bi Dhaman Ras alMal1.
Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank Syariah yangmengajukan permohonan PLJPS untuk:a. membuat komitmen atau kesanggupan (i/tizam) mengembalikanseluruh dana yang diterimanya, danb. menyampaikan perkiraan keuntungan pembiayaan yang sedangberjalan selama masa PLJPS.Kelima : Ketentuan Akad A/Bai maa alWad bi alSyira1.
GDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia He109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah nN.
Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia109 Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah 12 Kedelapan : Ketentuan Penutup1. Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkansyariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.2.
- Tentang : Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah
iy te HeDRWAR ae NASIONAL MUINational Sharia Board indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 08/DSNMUI/IV/2000TentangPEMBIAYAAN MUSYARAKAHDewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.1.bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraandan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lainmelalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkanakad
Penuhilah ahadakadl itu...Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAWberkata:re ATA oRrie Ba ove av Ade08 Pembiayaan Musyarakah 2 MemperhatikanAllah swt. berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orangyang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianatipihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Akukeluar dari mereka. (HR.
GL) Os LoPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.jPendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariKamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAHBeberapa Ketentuan:1.Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihakuntuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakankontrak (akad), dengan memperhatikan halhal berikut:a.
Dewan Syariah Nasional MUI08 Pembiayaan Musyarakah 3 c. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakahdalam proses bisnis normal.d. Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lainuntuk mengelola aset dan masingmasing dianggap telahdiberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakahdengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpamelakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.e.
Jika modalberbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengantunai dan disepakati oleh para mitra.2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan,menyumbangkan atau menghadiahkan modalmusyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasarkesepakatan.3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidakada jaminan, namun untuk menghindari terjadinyapenyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.b.
140 — 0
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
210 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN tersebut;
SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN VS NATANAEL TARIGAN
SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN, yang diwakili olehDirektur Andi Pawelloi, berkedudukan di Jalan Sultan Agung Nomor 55,Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agustinus Catur P., dankawan, Branch Manager dan Inventory C., beralamat di Jalan SultanAgung Nomor 55, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal28 Januari 2015, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;MelawanNATANAEL TARIGAN, bertempat tinggal di Kepuh RT. 04, RW. 06,Baran Kalitirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta, sebagai Termohon Kasasidahulu
SunprimaNusantara Pembiayaan yang beralamat di Jalan Sultan AgungNomor 55 Yogyakarta, dengan demikian menurut ketentuan Pasal81 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tersebut Pengadilan HubunganIndustrial Yogyakarta di Jalan Prof. Soepomo, SH., Nomor 10Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenangmemeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap gugatan aquo;Hal. 3 dari 19 hal. Put.
Sun Prima Nusantara Pembiayaan;Bahwa tanggal 17 April 2014 Penggugat menyampaikan permintaan perundingansecara BIPARTIT di Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi KotaYogyakarta. Kepada Bapak Fince selaku CEO PT.
Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri sehingga gugatanseharusnya diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya;3.
Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri, sehingga statushubungan hukumnya sudah terjadi antara Termohon Kasasi/Penggugat denganPT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Cabang Kediri;Seharusnya gugatan dilayangkan kepada PT. Sunprima Nusantara PembiayaanCabang Kediri, bukan Kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan CabangYogyakarta;Bahwa antara Penggugat dengan PT.
72 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUNPRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN; LIBERTY PARDAMEAN NAPITUPULU
SUN PRIMA NUSANTARA PEMBIAYAAN (SNP), diwakili olehLeo Chandra dalam kedudukanya selaku Direktur Utama, berkedudukandi Kompleks Perkantoran Duta Merlin Blok C 2628 Jalan Gajah MadaKav 35 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : AlexanderPasaribu, SH., Elton Rajagukguk, SH., karyawan PT.
Sun Prima Nusantara Pembiayaan sebagai karyawan dengan masa kerja 6 tahun.Sejak tanggal 17 Januari 2002 dengan jabatan Kepala Pengendalian Keuangan danCollection dan mendapat upah terakhir sebesar Rp2.100.000, per bulan ;Bahwa pada tanggal 9 Januari 2008 pekerja di panggil oleh pihak perusahaanmelalui Personalia untuk menghadap dan pekerja disarankan membuat suratHal. 1 dari 11 hal. Put.
Sun PrimaNusantara Pembiayaan (SNP), sejak tanggal 26 Desember 1996 dengan jabatan sebagaiKoordinator Wilayah Cabang Bekasi dengan mendapat upah sebesar Rp.1.825.000, perbulan ;Bahwa pada tanggal 31 Januari 2008 pekerja diberhentikan atau di PutuskanHubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan melalui Personalia tanpa alasan yangHal. 2 dari 11 hal. Put.
Sunprima Nusantara Pembiayaan Jakarta sedangkanPenggugat II bekerja di PT.
SUN PRIMANUSANTARA PEMBIAYAAN (SNP) tersebut ;Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Jumat, tanggal 20 Nopember 2009 oleh Moegihardjo, S.H. Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal,SH. dan Dwi Tjahjo Soewarsono, SH. HakimHakim Ad Hoc Pengadilan HubunganHal. 9 dari 11 hal. Put.
- Tentang : Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil Al-Mashrifi Al-Mujamma')
almujamma );c. bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan huruf b, Dewan SyariahNasional Majelis Ulama Indonesia memandang perlu untukmenetapkan fatwa tentang pembiayaan sindikasi berdasarkan syariah(altamwil almashrifi almujamma ) untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
Ag) Srl oy 1 BS BLYall 645 ols jigstls IFLA Casts att ofaBeis EOLTidak ada larangan secara syariah untuk mengikutsertakan bankkonvensional dalam kerjasama pembiayaan sindikasi, dengan syaratkerjasama dan pembiayaan sindikasi dilakukan sesuai dengan prinsipdan ketentuan syariah. (alMaayir asySyar iyyah, 24:52); ale Pine by i po! Becel eal i oy BLY3h sie pe Gk ptt tall ST Seg sel eos Ge Bahpee 05S 42; 185 bs abyss obi OM jail bie a6 Ashes Sie,46 fphos 5h Abe cogil Coys Goldy!
, yang memberikan pembiayaan secarabersama kepada nasabah;Akad Jualbeli (albai) adalah sebagaimana dimaksud dalamFatwa DSNMUI Nomor: 04/DSNMUI/IV/2000 tentangMurabahah; Fatwa DSNMUI Nomor: 05/DSNMUI/IV/2000tentang JualBeli Salam; dan Fatwa DSNMUI Nomor: 06/DSNMUI/IV/2000 tentang JualBeli Istishna;Akad Jjarah adalah sebagaimana dimaksud dalam Fatwa DSNMUI Nomor: 09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah;Akad Jjarah Muntahiyyah bi alTamlik adalah sebagaimanadimaksud dalam Fatwa DSNMUI Nomor: 27/DSNMUI
Pembiayaan Sindikasi (alTamwil alMashrifi alMujamma ) 6 7. Akad Musyarakah Mutanagishah adalah sebagaimana dimaksuddalam Fatwa DSNMUI Nomor: 73/DSNMUI/XI/2008 tentangMusyarakah Mutanaqishah;8. Akad Mudharabah adalah sebagaimana dimaksud dalam FatwaDSNMUI Nomor: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang PembiayaanMudharabah (Qiradh);9.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. a Pembiayaan Sindikasi (alTamwil alMashrifi alMujamma ) Ditetapkan di: JakartaPada tanggal : 24 Jumadil Tsani 1435 H02 April 2014 M DEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIA Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
324 — 81
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat dengan verstek;Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah Nomor 02058/01.55/ BPRSM/VI/18 tanggal 06 Juni 2018, Nomor 09/ADDPBY/BPRSM/II/2019 tanggal 28 Februari 2019, Akad Wakal No. 02058/01.WKL/BPRSM/VI/18 tanggal 06 Juni 2018 dan Surat Kuasa Untuk Menjual tanggal 06 Juni 2018 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk segera memenuhi kewajibannya yaitu membayar dan atau melunasi seluruh pembiayaan pokok maupun marginnya adalah sebesar Rp. 32.557.780,- (tiga puluh dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PNM MENTARI