Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2015 — Putus : 10-04-2015 — Upload : 24-10-2015
Putusan PN Oelamasi Nomor - 34/PID.SUS/2015/PN.OLM
Tanggal 10 April 2015 — - MARTEN LUBALU Alias MARTEN
8731
  • Menyatakan terdakwa MARTEN LUBALU Alias MARTEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Luka berat dan kerusakan kendaraan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARTEN LUBALU Alias MARTEN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    - MARTEN LUBALU Alias MARTEN
    Menyatakan terdakwa MARTEN LUBALU Alias MARTEN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakkaan lalulintas dengan korbanmeninggal dunia, korban luka berat, korban luka ringan dan kerusakankendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 310 ayat (4),Ayat (8) dan ayat (2) UU NO.22 tahun 2009tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaanPenuntut Umum; Halaman 2 dari 40 Halaman Putusan Nomor 34/
    LUBALU Alias MARTEN, pada hariSelasa tanggal 16 Desember 2014 sekira jam 06.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2014bertempat di jalan Timor Raya Km.1213 di depan Puskesmas Tarus Halaman 3 dari 40 Halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN.Olm.Kelurahan Tarus Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Oelamasi yang berwenang untuk memeriksa danmengadili,"yang
    W.Z.Johannes Kupang pada tanggal 16 Desember 2014 jam 07.10 Wita dalamkeadaan meninggal.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal Pasal 310 ayat (4) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan.DANKEDUA:Bahwa ia terdakwa MARTEN LUBALU Alias MARTEN, pada hariSelasa tanggal 16 Desember 2014 sekira jam 06.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember dalam tahun 2014bertempat di jalan Timor Raya km.1213 di depan Puskesmas Tarus
    CAROLINWIJAYA, dokter pada Puskesmas Tarus dengan hasil kesimpulan :Patah tulang selangka kiri dan Trauma thoraks bagian Kiri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 ayat (3) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.DANKETIGA : Halaman 8 dari 40 Halaman Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN.Olm.Bahwa ia terdakwa MARTEN LUBALU Alias MARTEN, pada hariSelasa tanggal 16 Desember 2014 sekira jam 06.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain
    Menyatakan terdakwa MARTEN LUBALU Alias MARTEN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKarena kelalaiannya) = mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia, Luka berat dan kerusakan kendaraan;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARTEN LUBALU AliasMARTEN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun;Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya