Ditemukan 3 data
48 — 16
Menyatakan terdakwa RITAVERA RAHMAWATI MANEHAT ROHI RIWU alias RITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan5.
- RITAVERA RAHMAWATI MANEHAT ROHI RIWU alias RITA
37 — 8
- RITAVERA RAHMAWATI MANEHAT ROHI RIWU alias RITA
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
RITAVERA RAHMAWATI MANEHAT ROHI RIWU alias RITA;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejaktanggal 06Februari 2016 sampai dengan tanggal O6April 2016;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriOelamasikarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa iaTerdakwa Ritavera Rahmawati Manehat Rohi Riwu alias Rita,pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 18.30WITA atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat di Jalan Jurusan