Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2015 — Putus : 27-03-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PA GORONTALO Nomor 0040/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
Tanggal 27 Maret 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
237
  • Menyatakan perkara Nomor 0040/Pdt.P/2015/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Biaya perkara sejumlah Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2015;
    0040/Pdt.P/2015/PA.Gtlo
    Bolango, selanjutnya disebut sebagaiPemohon I;Asnidar Sahrun, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,tempat tinggal di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara,Kabupaten Bone Bolango, selanjutnya disebut sebagaiPemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca suratsurat perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon;DUDUK PERKARABahwa para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 6 Maret2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo dalam registerperkara Nomor 0040
    /Pdt.P/2015/PA.Gtlo telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :1.
    Menyatakan perkara Nomor 0040/Pdt.P/2015/PA.Gtlo selesai karena dicabut;2. Biaya perkara sejumlah Rp. 181.000, (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun2015;Demikian penetapan inidijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Gorontalo pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah, oleh Dra. Hj.St. Masdanah sebagai KetuaMajelis, Drs.