Ditemukan 1 data
40 — 5
465/Pid.B/2016/PN.Kag
/Pid.B/2016/PN.Kag.4.
Bahwa setelah mengambil tas milik saksi korban Muhammad Elyas tersebutlalu terdakwa langsung menaiki lalu mengidupkan 1 (satu) unit sepedamotor merk Yamaha Vixion milik saksi koroan Muhammad Elyas.Hal 6 dari 25 halaman, No.465/Pid.B/2016/PN.Kag.
/Pid.B/2016/PN.Kag.
Bahwa setelah saksi koroan Muhammad Elyas turun dari sepeda motor laluterdakwa tanpa seizin saksi korban Muhammad Elyas langsung mengambil 1Hal 9 dari 25 halaman, No.465/Pid.B/2016/PN.Kag.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun ;Hal 23 dari 25 halaman, No.465/Pid.B/2016/PN.Kag.. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;.