Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 5/Pid.B/2015/PN.Wkb
Tanggal 12 Februari 2015 — - AGUSTINUS KATANGA SABA DIMA Alias GUSTI
328
  • - Menyatakan terdakwa AGUSTINUS KATANGA SABA DIMA Alias GUSTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    - AGUSTINUS KATANGA SABA DIMA Alias GUSTI
    PUTUS ANNomor : 05/Pid.B/2015/PN.Wkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : AGUSTINUS KATANGA SABA DIMA Alias GUSTI;Tempat lahir : Mudi;Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / Tahun 1988;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Mudi, Desa Mataredi, Kecamatan
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah) ;Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknyamengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada Majelis Hakim yangmengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringanringannya kepadaterdakwa; $922 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa AGUSTINUS
    KATANGA SABA DIMA Alias GUSTI pada hariSelasa tanggal 21 Oktober 2014 sekitar jam 1330 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2014, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2014 bertempatdibelakang rumah saksi PADAK ZHILI KomplekSMK Negeri Waibakul, Dusun 02 RT 02 RW 02, Waihibur, Desa Umbu Mamijuk, Kec.Umbu Ratu Nggay Barat Kab.
    dan tidak lama kemudian saksiHal. 3 dari 16 Putusan No. 05/Pid.B/2015/PN.Wkb.DANCE DAKU HABA datang bersama saksi PADAK ZHILI dan saksi METE YIWAdengan membawa serta kuda milik saksi PADAK ZHILI yang diambil oleh terdakwa.Setelah pemilik kuda yaitu saksi PADAK ZHILI sampai dirumah sekdes Wairasatersebut dan mendengar pengakuan terdakwa tak lama kemudian saksi PADAKZHILI pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katikutana untuk di prosessesuai dengan aturan hukum yang berlaku; Bahwa terdakwa AGUSTINUS
    KATANGA SABA DIMA Alias GUSTI telahmengambil 1 (satu) ekor kuda jantan warna napas, berumur 5 tahun dengan cap BEdipaha belakang bagian kiri, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainyaitu saksi korban PADAK ZHILI alias BAPAK AMBU dan tanpa sepengetahuan danseijin korban PADAK ZHILI Alias BAPAK AMBU;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 Ayat (1) ke1 KUHP;00Menimbang, bahwa menanggapi dakwaan Penuntut Umum, terdakwamenyatakan telah mengerti terhadap isi