Ditemukan 1 data
73 — 36
Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas ;------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Atambua No : 24/Pid.B/PN.ATB tanggal 24 Mei 2011 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana sehingga berbunyi :------------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa EMANUEL MANEHAT alias EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
EMANUEL MANEHAT ALIAS EMAN