Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN MUARO Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Tanggal 11 Februari 2016 — IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN
5125
  • Menyatakan Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN
    MUHAMAD BAEHA Pgl.
    IRFAN telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 5 hurufa jo Pasal 44 Ayat (1) Undangundang No. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu)tahun;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah kekerasanyang melibatkan kontak langsung dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaanintimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau kerusakan tubuh;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwaTerdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA Pgl.
    IRFAN pada hari Selasa tanggal 27Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib bertempat di dalam rumah Saksi e Jorong TriMulya III Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kab. Dharmasraya yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi ePutusan No.117/Pid.Sus/2015/PN Mrj. Hal 11 dari 1612(istri Terdakwa).
    Pasal 44 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl.
Register : 29-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 25-07-2019
Putusan PT PADANG Nomor 34/PID/2016/PT PDG
Tanggal 28 Maret 2016 —
Terbanding/Terdakwa : IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN
9423
  • Menyatakan Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

    3.


    Terbanding/Terdakwa : IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN
    PUTUSANNOMOR 34/PID.Sus/2016/PT.PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang yang mengadili dan mengadili perkara pidanadalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa :Nama lengkap : IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl.
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya besertafoto copy putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 11 Pebruari 2016No.117/Pid.Sus/2015/PN.Mrj ;Menimbang,bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 10Desember 2015 No .Reg.Perk;PDM73/ PL.PJG/ Ep.3/12/2015 terdakwa didakwasebagai berikut ;PRIMAIR : Bahwa ia Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA Pgl.
    No.34/Pid.sus/2016/PT.PDGSUBSIDIAIR :~ Bahwa ia Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA Pgl. IRFAN pada hari Selasatanggal 27 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dibulan Oktober tahun 2015 bertempat di dalam rumah Saksi ERTA Jorong Tri Mulya IIIKenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kab.
    Menyatakan Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA Pgl. IRFAN telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 5 dari 9 hal. Put. No.34/Pid.sus/2016/PT.PDGmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 5huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) Undangundang No. 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;2.
    Menyatakan Terdakwa IRFAN MUHAMAD BAEHA pgl. IRFAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.