Ditemukan 116013 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : kewenangan pengadilan agama;batasan kewenangan pengadilan negeri;batasan kewenangan pengadilan agama
AGAMA/C.9/SEMA 4 2016
19110
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenanganPengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dariTransaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihaklain.

Kata Kunci : sengketa kepemilikan, kewenangan pengadilan negeri, kewenangan pengadilan agama
PERDATA UMUM/B.3/SEMA 4 2016
11550
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang ... [Selengkapnya]
  • Sengketa hak milik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari Transaksi pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak lain.

Register : 21-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 412/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pembanding melawan Terbanding
5323
  • Membatalkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 636 /Pdt.G/2021/PA.Trk tanggal 7 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1443 Hijriyah yang dimohonkan banding dan dengan mengadili sendiri ; Dalam Eksepsi;- Menyatakan eksepsi Termohon dapat diterima;- Menyatakan perkara yang diajukan oleh Pemohon yang terdaftar di Pengadilan Agama Trenggalek nomor : 636/Pdt.G/2021/PA.Trk tanggal 7 September 2021 bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1443 Hijriyah adalah bukan kewenangan
    Pengadilan Agama Trenggalek melainkan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Purwodadi; Dalam Pokok perkara;- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu
    yang diajukan olehpihak yang berperkara, salinan resmi putusan Pengadilan Agama TrenggalekNomor 636/Pdt.G/2021/PA.Trk. tanggal 7 September 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 29 Muharram 1443 Hijnyah, memori banding dan kontra memoribanding dan setelah pula memperhatikan pertimbangan hukum putusan MajelisHakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Tingkat Banding mempertimbangkansebagai berikut;Dalam Eksepsi;Menimbang, bahwa Termohon sebelum menjawab pada pokok perkaratelah mengajukan eksepsi tentang kewenangan
    Pengadilan Agama Trenggalekuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini yang pada pokoknya keberatanperkara ini diajukan di Pengadilan Agama Trenggalek dikarenakan Termohonberdomisili di Dusun Karangwuni RT 004 RW 009 Desa Sendangharjo,Kecamatan Karangrayun, Kabupaten Grobogan , Propinsi Jawa Tengah sehinggaberdasarkan pasal 66 ayat 2 Undangundang nomor 7 tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah pertama dengan undangundang nomor 3tahun 2006 dan kedua dengan UndangUndang nomor 50 tahun 2009
    Membatalkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 636/Pdt.G/2021/PA.Trk tanggal 7 September 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 29 Muharram 1443 Hijriyah yang dimohonkan banding dan denganmengadili sendiri ;Dalam Eksepsi; Menyatakan eksepsi Termohon dapat diterima; Menyatakan perkara yang diajukan oleh Pemohon yang terdaftar diPengadilan Agama Trenggalek nomor : 636/Padt.G/2021/PA.Trk tanggal 7September 2021 bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1443 Hijriyahadalah bukan kewenangan Pengadilan
    Agama Trenggalek melainkanmerupakan kewenangan Pengadilan Agama Purwodadi:Dalam Pokok perkara;HIm. 6 dari 8 hlm.
Register : 21-11-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 2950/Pdt.G/2022/PA.JU
Tanggal 28 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
125
    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaar), karena bukan kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Utara;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp 494.000,- (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Register : 05-06-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Unr
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penggugat:
TUMIYATI Binti SARIMIN
Tergugat:
1.SRIWATI Binti SARIMIN
2.KIRMAN
3.TUKIMAN Bin SARIMIN
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang
8825
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini, melainkan kewenangan Pengadilan Agama;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.091.000.00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Menyatakan Pengadilan Negeri Ungaran tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini,melainkan kewenangan Pengadilan Agama;2.
Register : 25-01-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 14-02-2022
Putusan PTA SURABAYA Nomor 47/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Tanggal 14 Februari 2022 — Pembanding melawan Terbanding
8939
  • ., Tanggal 12 April 2021, adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama Gresik, melainkan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek; Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Rekonvensi:- Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah
    memperhatikan denganseksama salinan resmi putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor793/Pdt.G/2021/PA.Gs. tanggal 30 November 2021 Masehi, bertepatandengan tanggal 25 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah, Berita Acara Sidang, memoribanding, utamanya setelah memperhatikan pertimbanganpertimbanganhukum putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding memberikanpertimbangan sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menimbang, bahwa Terbanding sebelum menjawab pada pokok perkaratelah mengajukan eksepsi tentang kewenangan
    Pengadilan Agama Gresikuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini yang pada pokoknya keberatanperkara ini diajukan di Pengadilan Agama Gresik.
    PeradilanAgama menjadi pendapatnya sendiri, bahwa penerapan pasal tersebutberpedoman kepada faktor tempat kediaman Terbanding, tanpamempersoalkan apakah kepergian Terbanding atas jijin atau tanpa ijinPembanding;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi Terbanding adalah beralasan,dapat dibenarkan serta dapat diterima dan menyatakan perkara yang diajukanoleh Pembanding ini bukan menjadi kKewenangan Pengadilan Agama Gresik,melainkan merupakan kewenangan
    Pengadilan Agama Trenggalek;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terbanding diterima, makapokok perkara dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima (NetOntvankelijke Verklaard),Dalam Rekonvensi:Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi diajukan oleh Terbandingsematamata didasarkan akan adanya permohonan yang = diajukanPembanding, sehingga tanpa adanya permohonan konvensi tidak mungkindapat diajukan gugatan rekonvensi;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka oleh karena permohonankonvensi
    Tanggal 30 November 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 25 Rabiul Akhir 1443 Hijriah;Dan Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon dapat diterima; Menyatakan perkara yang diajukan oleh Pemohon yang terdaftar diPengadilan Agama Gresik Nomor : 793/Pdt.G/2021/PA.Gs., Tanggal12 April 2021, adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama Gresik,melainkan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Register : 14-08-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 91/Pdt.P/2017/PN Tpg
Tanggal 31 Agustus 2017 — Pemohon:
MAULIDA MUSTADO
206
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
    2. Menyatakan permohonan Pemohon merupakan kewenangan Pengadilan Agama;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari permohonan ini sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Register : 25-08-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PA SEMARANG Nomor 2141/Pdt.G/2023/PA.Smg
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Menolak eksepsi Termohon mengenai eksepsi kewenangan Pengadilan Agama;

    2. Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Semarang berwenang untuk mengadili perkara ini;

    3. Memerintahkan Tergugat dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;

    4. Menangguhkan perhitungan biaya perkara sampai dengan putusan akhir sebesar Rp 185.000.00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Register : 07-09-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1273/Pdt.G/2022/PA.Trk
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • ., tanggal 07 September 2022 adalah bukan kewenangan Pengadilan Agama Trenggalek;
  • Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 09-09-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN PADANG Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Pdg
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat:
Nurzal Hidayat Gelar Rajo Mudo
Tergugat:
Shovia Mushaddiq
831
  • M E N G A D I L I :
    1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tersebut ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini melainkan kewenangan Pengadilan Agama ;
    3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;

Register : 16-03-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 30/PDT/2023/PT YYK
Tanggal 13 April 2023 — Pembanding/Tergugat : PRIMERRY ISKA ROSANTI Diwakili Oleh : ROSIHAN ANWARI,SH
Terbanding/Penggugat I : MUHAMMAD FARRAS ABYAN
Terbanding/Penggugat II : MUHAMMAD FAISHAL ARKAN
Terbanding/Penggugat III : Ny. NOERAENY
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. BANK BTN (Persero) KANTOR CABANG YOGYAKARTA
10130
  • G/2022/PN Smn tanggal 4 Agustus 2022 dan tanggal 26 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut;

    MENGADILI SENDIRI

    -Menerima Eksepsi Absulut dari Tergugat;
    - Menyatakan Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang, karena secara Absulut merupakan kewenangan Pengadilan Agama;
    - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar segala beaya yang timbul pada kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00(seratus

Register : 02-01-2020 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 6/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Tanggal 16 Januari 2020 — Pembanding/Tergugat : Richy Priyambodo Bin Hernanto Priyo Hendarko Diwakili Oleh : Richy Priyambodo Bin Hernanto Priyo Hendarko
Terbanding/Penggugat : Dyah Pitaloka Binti Rochman Syah
4829
  • Amb tanggal 3 September 2019 M bertepatan tanggal 3 Muharram 1441 H dengan mengadili sendiri:
    • Menyatakan perkara yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yang terdaftar di Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0367/Pdt.G/2019/PA.Amb merupakan kewenangan Pengadilan Agama Semarang;

    Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

    pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa eksepsi yang diajukanTergugat/Pembanding tersebut adalah tepat dan beralasan, dan oleh karena itueksepsi relative Tergugat/Pembanding harus dinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dapat diterima, maka gugatanpokok tidak perlu dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaharus dinyatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkaraa quo adalah merupakan kewenangan
    Pengadilan Agama Semarang bukanPengadilan Agama Ambarawa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor0367/Pdt.G/2019/PA.Amb, tanggal 03 September 2019 bertepatan denganPutusan Nomor 06/Pdt.G/2020/PTA.Smglembar 8 dari 10 halamantanggal 03 Muharram 1441 Hijriyah tidak dapat dipertahankan dan harusdibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan
Register : 09-02-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 265/Pdt.G/2022/PA.Trk
Tanggal 22 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3213
  • ., tanggal 09 Februari 2022 adalah bukan wewenang Pengadilan Agama Trenggalek melainkan merupakan kewenangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
  • Dalam Pokok Perkara

    1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Register : 01-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 54/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 1 Maret 2018 — 1. PEMBANDING 1, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Penggugat I sekarang sebagai Pembanding I ; 2. PEMBANDING 2, umur 58 tahun, agama Islam, pekerjaan perangkat desa, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Penggugat II sekarang sebagai Pembanding II ; 3. PEMBANDING 3, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, semula sebagai Penggugat III sekarang sebagai Pembanding III ; 4. PEMBANDING 4, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Penggugat IV sekarang sebagai Pembanding IV; 5. PEMBANDING 5, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, semula sebagai Penggugat V sekarang sebagai Pembanding V; 6. PEMBANDING 6, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Banjarnegara, semula sebagai Penggugat VI sekarang sebagai Pembanding VI; 7. PEMBANDING 7, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh harian lepas, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Penggugat VII sekarang sebagai Pembanding VII; 8. PEMBANDING 8, umur 30 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Penggugat VIII sekarang sebagai Pembanding VIII, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2017 Nomor : 0616/LBH-SHS-Bms/IV/2017, memberikan kuasa kepada H.Sarjono Harjo Saputro,SH.MBA,M.Hum, Hj. Safaria Firi,AMd,SH, Feriati Inayatul Malikhah, SH, dan Kartika Winkar Setya,SH.MH adalah Advokat-Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “SHS” Banyumas, berkantor di Jalan Raya Kaliori Nomor 57 Banyumas, terdaftar dalam register nomor 58/2017 tanggal 24 Mei 2017, semula sebagai para Penggugat sekarang sebagai Para Pembanding; Melawan 1. TERBANDING 1, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, semula sebagai Tergugat I sekarang sebagai Terbanding I; 2. TERBANDING 2, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan perangkat Desa, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Tergugat II sekarang sebagai Terbanding II; 3. TERBANDING 3, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Tergugat III sekarang sebagai Terbanding III; 4. TERBANDING 4, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, semula sebagai Tergugat IV sekarang sebagai Terbanding IV; 5. TERBANDING 5, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Tergugat V sekarang sebagai Terbanding V; 6. TERBANDING 6, umur 16 tahun, agama Islam, pekerjaan - , bertempat tinggal tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, semula sebagai Tergugat VI sekarang sebagai Terbanding VI; 7. TERBANDING 7, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan tukang kayu, bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, dalam hal ini bertindak sebagai wali / ayah kandung dari : a. ANAK 1 TERBANDING 7, umur 8 tahun, agama Islam, pekerjaan - , bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas; b. ANAK 2 TERBANDING 7, umur 3 tahun 8 bulan, agama Islam, pekerjaan - , bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas semula sebagai Tergugat VII sekarang sebagai Terbanding VII, yang selanjutnya disebut sebut para Terbanding; 1. TURUT TERBANDING 1, umur 81 tahun, agama Islam, pekerjaan - , bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas, semula sebagai Turut Tergugat Berkepentingan I sekarang sebagai Turut Terbanding I ; 2. TURUT TERBANDING 2, umur 78 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Propinsi Banten, semula sebagai Turut Tergugat Berkepentingan II sekarang sebagai Turut Terbanding II; 3. TURUT TERBANDING 3, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan - , bertempat tinggal tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, semula sebagai Turut Tergugat Berkepentingan III sekarang sebagai Turut Terbanding III ; 4. TURUT TERBANDING 4, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan - , bertempat tinggal tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, semula sebagai Turut Tergugat Berkepentingan IV sekarang sebagai Turut Terbanding IV, yang selanjutnya disebut sebagai Para Turut Terbanding ;
7923
  • MENGADILI Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima ; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 0714/Pdt.G/ 2017/PA.Bms tanggal 13 Nopember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1439 Hijriyah,Dan dengan mengadili ;- Menyatakan perkara yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding yang terdaftar dengan Nomor 0714/Pdt.G/2017/PA.Bms adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama Banyumas;- Menyatakan, untuk keperluan memeriksa dan
Register : 23-06-2004 — Putus : 16-08-2004 — Upload : 07-03-2013
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 3/Pdt.G/2004/PTA.Jpr
Tanggal 16 Agustus 2004 — Pembanding Vs Terbanding
5923
  • Menyatakan, bahwa perkara yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani dengan Nomor : 37/Pdt.G/2004/PA.Stn, tanggal 2 Desember 2003 merupakan kewenangan Pengadilan Agama Sentani;3. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Sentani untuk melanjutkan pemeriksaan pokok oerkara tersebut diatas;4. Menghukum Pemohon/Pembanding untuk mebayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah);
    YurisprodensiMakamah Agung Republik Indonesia No: 1340 K/SIP/1971terntanggal : 13 September 1972 disamping itu, eksepsi yangdiajukan oleh Termohon tidak didukung oleh buktibukti yangdibenarkan oleh Undangundang.Menimbang, bahwa karena Hakim Pertama salah dalammelaksanakan atau tidak mematuhi hukum acara/hukum formildalam pemeriksaan perkara ini, sesuai maksud Pasal 149 R.Bg,maka eksepsi Termohon/Terbanding tidak dapat dikabulkansehingga perkara yang diajukan oleh Pemohon/Pembandingadalah merupakan kewenangan
    Pengadilan Agama Sentani, olehkarenanya Putusan Pengadilan Agama Sentani tersebut harusdibatalkan;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan PengadilanAgama Sentani tersebut dibatalkan, maka Pengadilan TinggiAgama Jayapura akan menjatuhkan putusan sendiri yang padapokoknya memerintahkan kepada Pengadilan Agama Sentaniuntuk meneruskan pemeriksaan pokok~ perkara danmemerintahkan kepada Pemohon menambah biaya perkaratingkat pertma sesuai dengan kebutuhan.Menimbang, bahwa bantahanbantahan Termohon/Terbanding
Register : 05-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 737/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 6 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
12043
  • MENGADILI

    1. Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut :
    1. Menolak eksepsi kompotensi absolute tergugat I dan tergugat XXVI
    2. Menyatakan perkara ini adalah kewenangan pengadilan agama Gorontalo;
    1. Dalam Eksepsi Yang Berhubungan Dengan Pokok Perkara :
    1. Mengabulkan eksepsi tergugat I, tergugat XXIV, tergugat XXV, tergugat XXVI dan tergugat XXVII untuk sebagian;
    2. Menyatakan
    Eksepsi Kompetensi Absolut.Menimbang, bahwa pokok eksepsi tergugat dan tergugat XXVIIbahwa perkara ini bukan kewenangan Pengadilan Agama melainkankewenangan Pengadila Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut majelis hakimberpedomana pada pasal 49 Undangundang nomor 3 tahun 2006 perubahankedua terhadap Undangundang nomor 7 tahun 1989 tentang PeradilanAgama, menyebutkan: Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang
Putus : 23-07-2013 — Upload : 26-08-2013
Putusan PTA SEMARANG Nomor 131/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Tanggal 23 Juli 2013 — PEMBANDING, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja, bertempat tinggal semula di Kabupaten Kebumen sekarang berdomisili di Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, semula Termohon sekarang PEMBANDING ;------ --------------------------------------- MELAWAN -------------------------------------- TERBANDING, umur 27 tahun, agama Islam, Pekerjaan Dagang, bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen, semula Pemohon sekarang TERBANDING ;-------------------------------------------------
188
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kebumen 1577/Pdt.G/2012/ PA.Kbm. tanggal 5 Maret 2013 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1434 H. dengan mengadili sendiri :----------------------------------------------- Menyatakan perkara yang diajukan oleh Pemohon/Terbanding yang terdaftar di Pengadilan Agama Kebumen dengan Nomor. 1577/Pdt.G/ 2012/PA.Kbm. tanggal 5 Maret 2013 M, bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1434 H. adalah merupakan kewenangan Pengadilan Agama Jogyakarta
Register : 08-09-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PA JEPARA Nomor 1483/Pdt.G/2020/PA.Jepr
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10733
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI

    1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
    2. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan kewenangan Pengadilan Agama;

    DALAM POKOK PERKARA

    Dalam Konvensi

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);

    Dalam Rekonevsni

    • Menyatakan gugatan Para Penggugat
Register : 27-10-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PTA MATARAM Nomor 114/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Tanggal 12 Nopember 2014 — H. ADI, dkk X SRIAYU binti Amaq Sriayu,. dkk
4615
  • Sel tanggal 16 Juni 2014 M bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1435 H yang dimohonkan banding ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI- Menyatakan perkara yang diajukan oleh Para Penggugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Selong dengan Nomor 0552/Pdt.G/2013/PA.Sel adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama ;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.911.000,00 (Satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);- Menghukum Para Terbanding
Register : 04-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 49/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal 23 April 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
338
    • Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
    • Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 539/Pdt.G/2018/PA.Sidrap, tanggal 19 Desember 2018 Miladiah bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulakhir 1440 Hijriah dengan mengadili sendiri:
      1. Menyatakan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 539/Pdt.G/2018/PA.Sidrap karena merupakan kewenangan Pengadilan Agama