Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3581 K/PDT/2020
Tanggal 16 Desember 2020 — LALE DEWI SARTIKA, SH. VS HAJI IWAN SETIAWAN;
17581 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LALE DEWI SARTIKA, SH. VS HAJI IWAN SETIAWAN;
    Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi : LALE DEWI SARTIKA,S.H. tersebut:2. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il: HajiDARMAWAN tersebut tidak dapat diterima;3. Menghukum Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi II untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2020 oleh Prof. Dr.
Putus : 02-02-2021 — Upload : 12-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 K/Pid/2021
Tanggal 2 Februari 2021 — LALE DEWI SARTIKA, DK.
12318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LALE DEWI SARTIKA, DK.
Register : 06-11-2018 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 222/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
LALE DEWI SARTIKA, SH
Tergugat:
1.HAJI IWAN SETIAWAN
2.PAULUS CIPTADI
3.HAJI DARMAWAN
245129
  • Penggugat:
    LALE DEWI SARTIKA, SH
    Tergugat:
    1.HAJI IWAN SETIAWAN
    2.PAULUS CIPTADI
    3.HAJI DARMAWAN
Register : 13-07-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 18-08-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 58/PID/2020/PT MTR
Tanggal 18 Agustus 2020 —
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : LALE DEWI SARTIKA Diwakili Oleh : LALU PIRINGADI, SH
Terbanding/Terdakwa II : LALU RANGGALAWE
20679
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
    2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor :189 / Pid.B / 2020 / PN.MTR tanggal 22 Juni 2020 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALE DEWI SARTIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua); tahun.
  • Memerintahkan Terdakwa LALE DEWI SARTIKA ditahan dalam tahanan Rutan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

3; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 189 / Pid.B / 2020/PN.MTR tanggal 22 Juni 2020 tersebut diatas untuk selain dan selebihnya ;

4.


Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : LALE DEWI SARTIKA Diwakili Oleh : LALU PIRINGADI, SH
Terbanding/Terdakwa II : LALU RANGGALAWE
Dewi Sartika.
JPUterhadap Terdakwa LALE DEWI SARTIKA dan LALU RANGGALAWEadalah Batal Demi Hukum atau tidak diterima;3. Membebaskan Terdakwa LALE DEWI SARTIKA dan LALURANGGALAWE dari segala tuntutan hukum yang tercantum dalamHalaman 9 dari 15 halaman Putusan No. 58/PID/2020/PT.MTRPasal 242 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan membebaskanTerdakwa sebagai tahanan kota;4. Memulihkan seluruh harkat dan martabat Terdakwa;5.
LALE DEWI SARTIKA, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan sumpahpalsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu surat dakwaanPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa . LALE DEWI SARTIKA olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa I.
LALE DEWI SARTIKA dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Halaman 10 dari 15 halaman Putusan No. 58/PID/2020/PT.MTR4. Memerintahkan Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA tetap berada dalamtahanan Kota;5. Menyatakan Terdakwa II. LALU RANGGALAWE tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan atau dakwaan alternatifke dua surat dakwaan Penuntut Umum;6. Membebaskan Terdakwa II.
Putus : 08-05-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/Pdt/2023
Tanggal 8 Mei 2023 — LALE DEWI SARTIKA, SH., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. H. IWAN SETIAWAN, dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali
6640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LALE DEWI SARTIKA, SH., sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. H. IWAN SETIAWAN, dk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali
Register : 02-04-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 22 Juni 2020 —
Terdakwa:
1.LALE DEWI SARTIKA
2.LALU RANGGALAWE
20497
  • LALE DEWI SARTIKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan sumpah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu surat dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I.
    LALE DEWI SARTIKA dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa I. LALE DEWI SARTIKA tetap berada dalam tahanan Kota;
  • Menyatakan Terdakwa II. LALU RANGGALAWE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan atau dakwaan alternatif ke dua surat dakwaan Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa II.
    Darmawan tanggal 9 Februari 2000;
  • 1 (satu) bendel fotocopy Akta Jual Beli No.36/2001 tanggal 3 April 2001 Notaris Eddy Hermansyah, SH yang sudah di leges;
  • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Paulus kepada Terdakwa 1 Lale Dewi Sartika sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 3 April 2001;
  • 1 (satu) lembar fotocopy surat kesepakatan awal antara Putu Gede Djaja dengan Paulus tanggal 24 November 2010 yang sudah di leges;
  • 1 (satu) lembar
    LALE DEWI SARTIKA membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);

    11. Untuk Terdakwa II LALU RANGGALAWE biaya perkara dibebankan kepada Negara


    Terdakwa:
    1.LALE DEWI SARTIKA
    2.LALU RANGGALAWE
Register : 27-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 43/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon:
Lalu Ranggalawe, SH., MH
4716
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

    2. Menetapkan Pemohon sebagai pengampu atas Lale Dewi Sartika;

    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp1.155.000,00 (satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);