Ditemukan 1047 data
147 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
350 — 268
Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat tenggang waktu (daluarsa);--------------------------------------2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.486.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);-
314 — 259
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu/kadaluarsa;----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------2.
225 — 158
DALAM PENUNDAAN :- Menolak permohonan penundaan dari Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan yang diajukan Penggugat telah lewat Tenggang Waktu ;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telahmengajukan Jawaban pada persidangan tanggal 11 Pebruari 2015, danmengemukakan halhal sebagai berikut :TENTANG EKSEPSI :Gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah lewat Tenggang Waktu.1Bahwa obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana yangdidalilkan dalam poin 1 Gugatan Penggugat, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan registerPerkara
dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akanditentukan dalam amar Putusan ini ;Mengingat, ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta PeraturanPerundangundangan yang berkaitan ;MENGADILIDALAM PENUNDAAN : e Menolak permohonan penundaan dari Penggugat ;DALAM EKSEPSIe Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatanyang diajukan Penggugat telah lewat
Tenggang Waktu ;DALAM POKOK PERKARA1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.227.000, (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada hari RABU Tanggal 20 Mei 2015oleh kami A TIRTA TRAWAN, SH.
MUHAMMAD ASPAN SUPU, S.ST
Tergugat:
BUPATI TOJO UNA UNA
223 — 171
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh)hari;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.271.000 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
tersebut, Tergugattelah mengajukan Jawaban pada persidangan tanggal 30 Agustus 2017 yangberisi eksepsi dan pokok perkara; n2ene none non en nn nnnnnsMenimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai pokok sengketa dalam perkara a quo terlebih dahulu akandipertimbangkan dalil eksepsi Tergugat dengan uraian sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: nnncennnnnncnnnnnnnnnennennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnMenimbang, bahwa Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknyabahwa Gugatan Penggugat telah lewat
tenggang waktu/daluwarsa, sehinggabertentangan dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, Karena: Penggugat menerima objek sengketa pada tanggal 19Desember 2016 (hal tersebut sesuai Gugatan Penggugat halaman 5point III NOMON 1); 0 on en nn ne nn nn nn nn en nn ne eens ne ne nn nnee Bahwa oleh karena objek sengketa adalah keputusan tatausaha negara yang bersifat final maka tenggang waktu Gugatanharus mengacu kepada Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang
menerima surat keputusan objeksengketa pada tanggal 19 Desember 2016 sedangkan Gugatan Penggugatdiajukan dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palupada tanggal 27 Juli 2017, dengan demikian apabila dihitung sejak Penggugatmenerima objek sengketa a quo, yakni pada tanggal 19 Desember 2016 dengandiajukannya gugatan Penggugat yakni pada tanggal 27 Juli 2017, sehinggaGugatan Penggugat diajukan mencapai 221 (dua ratus dua puluh satu) hari,dengan demikian Gugatan Penggugat telah lewat
tenggang waktu 90 (Sembilanpuluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat telah lewattenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, sehingga Gugatan Penggugatbertentangan dengan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Halaman 40 dari 36 halaman Putusan Nomor:12/G/2017/PTUN.PLtentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian Eksepsi Tergugatberalasan hukum, oleh karenanya patut
dinyatakan diterima; DALAM POKOK PERKARA, :222nsccncennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnsMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat mengenai GugatanPenggugat telah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari telahdinyatakan diterima, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi, danterhadap Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dalammemeriksa dan mengadili
108 — 17
MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Penggugatlewat tenggang waktu banding;
- Menyatakan karenanya permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
61 — 44
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Pengajuan gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu :------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;---------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.204.500.- (dua ratus empat ribu lima ratus rupiah) :-------------
295 — 124
MENGADILI:Dalam Eksepsi:-Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan mengajukan gugatan dan mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat tenggang waktu;
Dalam Pokok Sengketa:1.Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya;2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 330.500,- (tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
116 — 64
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi Tentang Pengajuan gugatan telah lewat Tenggang waktu ;------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima ;-------------------------------2.
Dra Ria Suryanti
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Intervensi:
1.HERWANTO SUPRATO
2.PT Nojorono Tobacco International
490 — 674
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 2 mengenai Gugatan Penggugat telah lewat Tenggang Waktu/Daluarsa;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.699.000 (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
PT. PULAU BARU MANDIRI
Tergugat:
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.AGUS SETIAWAN
2.ILHAM ROJIQIN
3.MUHAMMAD KAHARUL MAHYADI
4.RIO YUWONO
5.WAHYU MUSTAFA
6.FAHRIJAL EKA NANDA
7.MUHAMMAD ADISYAH PUTRA
8.IKSAN
9.NAIM
10.ADE SUGIANTO
11.AMIN MAIDANI
12.LUTFI DANUARI
13.MUHAMMAD ARDAN
14.RIDHO PANGESTU
15.MUHAMMAD RIZKY SEPTIAN
16.GUNAWAN
17.MUHAMMAD MULIADI
18.SUPENI
19.ISNANDAR
20.MASWIBOWO
237 — 161
DALAM PENUNDAAN
Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dari Para Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Telah Lewat Tenggang Waktu ;
DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 431.000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Ir. Daniel Budi Setiawan
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Intervensi:
Setiawan, DR (Dokter Setiawan)
156 — 0
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat telah lewat Tenggang Waktu / Daluarsa;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.048.000,- (Dua Juta Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);
1.ALIMI
2.SAHARUNA
3.ZULKAIDA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI
Intervensi:
ZAITUN, Dkk
112 — 42
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai gugatan para Penggugat telah lewat tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 442.000 (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Badrudin
Tergugat:
Bupati Demak
134 — 28
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat telah lewat Tenggang Waktu / Daluarsa ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 380.000;(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
27 — 5
MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK AKAN DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN ATAU PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERDAKWA TELAH DINYATAKAN BERSALAH KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM LEWAT TENGGANG WAKTU SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH)
1.Hj. Sri Mastari
2.Sutrisno
3.Ika Ratna Martanti
4.Ristiawan Ganjar Prakoso, S.T.
5.Salsabila Fathimatuzzahroo
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora
Intervensi:
1.Sri Gunarti
2.Milono
3.Sri Wiji Lestari
4.Nur Imanto, S.E.
5.Sri Wahyuni Ernawati
6.Erni Kusrini, A.Md.
7.Widjanarko
190 — 157
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Para Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Para Penggugat telah lewat Tenggang Waktu;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.099.000 (Lima Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
AHMAD ROHIDIN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Intervensi:
1.NASIKAH
2.MUHAMMAD SAMI'IN
3.NURUL HASANAH
4.MIMATUL MUNAWAROH
5.MUHAMMAD SYAFA'UDIN
144 — 59
----------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------
Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar
PT PELAYARAN NASIONAL EKALYA PURNAMASARI
Tergugat:
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.JAINUDIN
2.HERMANSYAH
3.JUNAIRI S.
4.M. AGUS
5.AGUS SALIM
6.ANTO TRIHASMONO
7.ASWAN SYARIF
8.YOSEF TANDI APPANG
206 — 83
M E N G A D I L I,
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dari Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Telah Lewat Tenggang Waktu ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. Rp. 1.611.500,- (Satu Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Rupiah);
Rikky Aditya
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta
Intervensi:
1.Slamet Haryanto
2.Sri Wahyu Pangastuti
3.Tuminah
207 — 192
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu / daluarsa ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.806.500 (Empat juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah)
88 — 26
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu;
DALAM POKOK SENGKETA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.967.100.- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah);
Kurangnya pihak Penggugat dalam mengajukan gugatan (Dikualifikasi inpersona);Gugatan Penggugat tidak berkualitas (Premateur);Tentang objek Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (Obscuur Libel) ;=Menimbang, bahwa sedangkan dalil Eksepsi Tergugat II intervensi padapokoknya menyatakan halhal sebagai berikut :+ Tentang Gugatan Penggugat telah lewat tenggang waktu ;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsieksepsi Tergugat serta TergugatIl Intervensi, Penggugat telah membantahnya, yang pada pokoknya menolakdalildalil
jumlahnya akan ditetapkan dalam Amar Putusanint;Mengingat dan memperhatikan, UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 danUndangUndang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009, serta PeraturanPerundangundangan dan KetentuanKetentuan Hukum lainnya yang berkaitandengan sengketa ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI ; Mengabulkan Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugattelah lewat
tenggang waktu;DALAM POKOK SENGKETA ;ji Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 10.967.100, (Sepuluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratusrupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Medan, pada Hari Selasa, Tanggal 15 Mel2018, oleh kami, GEDE EKA PUTRA SUARTANA, S.H., M.H., selaku HakimKetua Majelis, BUDIAMIN RODDING, S.H., M.H. dan KEMAS MENDIZATMIKO, S.H., M.H., masingmasing