Ditemukan 3 data
30 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mardi Sutra Alias Kondom
17 — 1
Menyatakan Terdakwa MARDI SUTRA ALIAS KONDOM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa MARDI SUTRA ALIAS KONDOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman .4.
Pidana- MARDI SUTRA ALIAS KONDOM
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
MARDI SUTRA Alias KONDOM
28 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Mardi Sutra Alias Kondom tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
MARDI SUTRA Alias KONDOM