Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5122 K/PID.SUS/2021
Tanggal 18 Januari 2022 — Mardi Sutra Alias Kondom
307 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mardi Sutra Alias Kondom
Register : 25-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 35/PID.SUS/2017/PN RAP
Tanggal 9 Maret 2017 — Pidana - MARDI SUTRA ALIAS KONDOM
171
  • Menyatakan Terdakwa MARDI SUTRA ALIAS KONDOM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa MARDI SUTRA ALIAS KONDOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman .4.
    Pidana- MARDI SUTRA ALIAS KONDOM
Register : 28-01-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Rap
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
MARDI SUTRA Alias KONDOM
286
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Mardi Sutra Alias Kondom tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    Penuntut Umum:
    SUSI SIHOMBING,SH
    Terdakwa:
    MARDI SUTRA Alias KONDOM