Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2015 — Putus : 21-05-2015 — Upload : 03-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -20/Pid.Sus/2015/PN Bhn
Tanggal 21 Mei 2015 — -Marta Samhiri Bin Sarhami
7731
  • Dikembalikan kepada Terdakwa MARTA SAMHIRI Bin SARHAMI.- 1 (satu) unit sepeda motor merk SHUNDA tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka Kropos, Nomor Mesin SD1000008392.Dikembalikan kepada saksi ADINATA Bin MAT TAKIM.- 1 (satu) unit sepeda motor KTM tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka MEMAG0MRS-F100958, Nomor Mesin 150EMG-SZA272637.Dikembalikan kepada saksi NURLELA Binti BARUNIT.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    -Marta Samhiri Bin Sarhami
    Menyatakan Barang bukti berupa :* 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Futura Pick Up Nomor Polisi BD 9885W dengan Nomor Rangka MH YESL415DJ300347 dan Nomor MesinGIS5AID921292 berserta 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki CarryFutura Pick Up Nomor Polisi BD 9885 W.Dikembalikan kepada Terdakwa MARTA SAMHIRI Bin SARHAMI.* (satu) unit sepeda motor merk SHUNDA tanpa Nomor Polisi, NomorRangka Kropos, Nomor Mesin SD 1000008392.Dikembalikan kepada saksi ADINATA Bin MAT TAKIM.= 1 (satu) unit sepeda motor KTM tanpa
    Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Futura Pick Up Nomor Polisi BD 9885W dengan Nomor Rangka MHYESL415DJ300347 dan Nomor MesinGIS5AID921292 berserta 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki CarryFutura Pick Up Nomor Polisi BD 9885 W.20Dikembalikan kepada Terdakwa MARTA SAMHIRI Bin SARHAMI. 1 (satu) unit sepeda motor merk SHUNDA tanpa Nomor Polisi, NomorRangka Kropos, Nomor Mesin SD 1000008392.Dikembalikan kepada saksi ADINATA Bin MAT TAKIM. 1 (Satu) unit sepeda motor KTM
Register : 09-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN Bintuhan Nomor -23/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 14 Juni 2016 — -MARTHA SAMHIRI
940
  • Menyatakan terdakwa Marta Samhiri Bin Sarhami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.