Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2018 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 476/ Pid.B / 2017 / PN Jap
Tanggal 10 Januari 2018 — Ramli Wara
4225
  • Menyatakan Terdakwa Ramli Wara tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyebabkan bahaya umum bagi barang dan mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.