Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2022 — Putus : 29-07-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 60-K/PM.I-02/AL/VI/2022
Tanggal 29 Juli 2022 — Nurfidianto, Koptu Mar NRP 93613,
328
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Nurfidianto, Koptu Mar NRP 93613, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai Iebih lama dari tiga puluh hari".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Penjara : selama 10 ( sepuluh) bulan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.