Ditemukan 1 data
52 — 19
OKTAVIANUS UMBU SOGARA Alias OKTA
PUTUSANNo. 63 / Pid.B / 2015 / PN.WkbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : OKTAVIANUS UMBU SOGARA Alias OKTA;Tempat Lahir : Kamp. Watulambara;Umur : 24 tahun / tahun 1988;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Puu Woo, Ds. Luakobha, Kec.
Sumba Barat Daya;> Bahwa saksi dianiaya oleh Oktavianus Umbu Sogara alias Okta denganmenggunakan parang dan kayu gamal;> Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak 2 (dua) kali denganmenggunakan kayu gamal pada bagian pergelangan tangan kiri danpinggang sebelah kiri;> Bahwa awalnya terdakwa datang kerumah saksi dan hendak memperkosasaksi dengan mengancam menggunakan parang yang terhunus denganmenggunakan parang tangan kanan kemudian saksi menepis parangtersebut dengan menggunakan tangan kanan sehungga
Menyatakan Terdakwa OKTAVIANUS UMBU SOGARA Alias OKTA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa OKTAVIANUS UMBU SOGARAAlias OKTA dengan pidana penjara 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5.