Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Penghitungan Upah Proses
1/Yur/PHI/2018
68620
  • Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah selama-lamanya 6 bulan,sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
  • Ada yang berpendapat bahwa penghitunganupah proses tetap didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja danPenetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian diPerusahaan. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa upah proses adalah6 (enam) bulan.
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884 K/PDT.SUS/2010
ADNAN Dg NAI; CV. PUTRA SULTRA MANDIRI KENDARI
106110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal Pekerja tetap maka Pengusaha wajib memberikanupah proses kepada Pekerja yang telah di PHK sepihak oleh Pengusaha.Dalam hal perkara ini maka Tergugat wajib memberikan Upah Proses terhitungsejak tanggal 25 Juli 2009 sampai didaftarkannya perkara ini ke PengadilanHubungan Industrial yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Kendari.Perhitungan jangka waktu upah proses selama 10 bulan yaitu sejak Agustus2009 sampai Mei 2010 dengan penghitungan upah proses sebagai berikut :10 bulan x Rp.2.100.000
Putus : 27-03-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — PT. NUSA JAYA PERKASA (AMS GANDA GROUP) PERWAKILAN PONTIANAK VS ROMMY INDRAWAN, S.SOS
10366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upah Proses selama 6 Bulan;Bahwa terhadap komponen penghitungan Upah Proses tersebut adalah sangattidak berdasar, karena jika merujuk pada Peraturan Perundangundangan yangberlaku yaitu UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial tenggang waktu Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial bila dihitung dari tingkat mediasi (30 hari) hingga jatuhnya Putusanpada Pengadilan Tingkat I (50 hari), maka uang proses yang seharusnyaditerima oleh TERMOHON KASAST hanyalah sebesar
Putus : 03-11-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Nopember 2016 — PT SRI TANAYA MEGATAMA VS ANITA DWI WIDYASTUTI
9151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dapat digunakan dalam perkara a quo, maka dalam hal ini KetuaMajelis menggunakan tafsiran analogi terhadap pengertian dwangsomtersebut, agar Negara tidak dibebani lagi dengan biaya sita/eksekusi/lelang,maka adalah patut dan adil apabila penghukuman terhadap upah proses,sampai dilaksanakannya putusan ini, bukan sampai berkekuatan hukum tetap,agar Tergugat dengan sukarela melaksanakan putusan;e Bahwa pertimbangan hukum tersebut keliru dan sangat merugikanPemohon Kasasi/Tergugat; Bahwa mengenai penghitungan
    upah proses tidak dapat diberikanhingga sampai dilaksanakanya putusan ini, tetapi sebagaimana hukumyang berlaku upah proses harus dihitung hingga sampai putusanHalaman 15 dari 18 hal.