Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 8/PID.SUS-TPK/2015/PT KPG
Tanggal 31 Maret 2015 — PIUS MANGU WISOK, Cs.
9247
  • Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogete tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer;2. Membebaskan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogete oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan Terdakwa II.
    WISOK selaku Kepala SD Inpres Libu dengan saudara STEFANUS OLA SANGA selaku Direktur CV Putra Tunggal; 8. 1 (satu) lembar Surat Pesanan barang alat peraga dan sarana perpustakaan dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    Putra Tunggal tanggal 01 Agustus 2008; 9. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Nomor : 05/I.21.25.12.22/DAK /2008 tanggal 01 Agustus 2008 tentang pemesenan buku pengayaan SD/MI berbasis KTSP dengan pendekatan pembelajaran aktif, kreatif dan menyenangkan dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    Putra Tunggal; 10. 1 (satu) lembar Surat Pesanan alat peraga dan KIT Multimedia Interaktif SD / MI berbasis KTSP dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    Kepala UPT Dinas PPO Kecamatan Adonara Timur;38. 1 (satu) lembar kwitansi dari PIUS MANGU WISOK jumlah uang sebesar Rp. 4.223.163 ( empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah ) untuk pembayaran pajak pembelian bahan bangunan di Toko Panca Tunggal dan Kiat Unggul Bulan Juli 2012 dan yang menerima kosong;39. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara PIUS MANGU WISOK selaku
    PIUS MANGU WISOK, Cs.
    ) buah buku tersebut sebagai buku bantu bagi terdakwa PIUS MANGU WISOK sedangkan 1 (satu ) buah buku KasUmum tentang daftar harga bahan bangunan dibuat oleh terdakwa PIUS MANGU WISOK karena terdakwa PIUS MANGU WISOKmenerima kwitansi dari terdakwa Il SIMON LEWOGETE selakuBendahara dan terdakwa PIUS MANGU WISOK selaku Kepala SDI(Sekolah Dasar Inpres) Libu sekaligus sebagai Ketua Panitia yangmembuat 1 (satu) eksemplar Laporan Keuangan Bulanan BulanAgustus 2008 sampai dengan Bulan Februari 2009 tersebut
    Pius Mangu Wisok dan terdakwa Il.Simon Lewogete tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan primer jaksa penuntut umum;. Membebaskan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa Il.Simon Lewogete oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;. Menyatakan terdakwa 1.
    dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku KepalaSekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    Pius Mangu Wisok dan terdakwa Il.Simon Lewogete tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakandalam dakwaan primer;. Membebaskan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwall. Simon Lewogete oleh karena itu dari dakwaan primertersebut;. Menyatakan terdakwa 1.
    MANGU WISOK selaku KepalaSekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
Putus : 14-01-2016 — Upload : 10-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2896 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — PIUS MANGU WISOK , dkk
13959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PIUS MANGU WISOK , dkk
    PIUS MANGU WISOK tidakdapat melunasinya maka Terdakwa . PIUS MANGU WISOK bersedia diprosesHal. 24 dari 105 hal. Put.
    PIUS MANGU WISOK tidakdapat melunasinya maka Terdakwa .
    PIUS MANGU WISOK selaku KepalaSekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    PIUS MANGU WISOK bersamasama dengan Terdakwa Il.SIMON LEWOGETE tersebut mengakibatkan Negara Cq.
    Pius Mangu Wisok danTerdakwa Il.
Register : 29-09-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 91/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 13 Januari 2015 — PIUS MANGU WISOK SIMON LEWOGETE
96148
  • Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogete tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum 2. Membebaskan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogeteoleh karena itu dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan Terdakwa II.
    Pius Mangu Wisok untukmembayar uang pengganti sebesar Rp 3.162.087,22 ( Tiga juta seratus enam puluhdua ribu delapan puluh tujuh rupiah dua puluh dua sen) dan untuk terdakwa II.
    perpustakaan darisaudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    Putra Tunggal; 10. 1 (satu) lembar Surat Pesanan alat peraga dan KIT Multimedia Interaktif SD /MI berbasis KTSP dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala SekolahSDI Libu kepada Direktur CV.
    Kepala UPT Dinas PPOKecamatan Adonara Timur; 38. 1 (satu) lembar kwitansi dari PIUS MANGU WISOK jumlah uang sebesar Rp.4.223.163 ( empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tigarupiah ) untuk pembayaran pajak pembelian bahan bangunan di Toko PancaTunggal dan Kiat Unggul Bulan Juli 2012 dan yang menerima kosong; 39. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara PIUS MANGUWISOK selaku Kepala Sekolah pada tanggal 28 Oktober 2009 bahwa padatanggal 24 Desember 2008
    PIUS MANGU WISOKSIMON LEWOGETE
    dari saudara PIUS MANGU WISOK selaku KepalaSekolah SDI Libu kepada Direktur CV.
    MANGU WISOK tidak dapat melunasinya makaterdakwa I PIUS MANGU WISOK bersedia diproses secara hukum.
    saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah SDI Libukepada Direktur CV.
    Pius Mangu Wisok dan terdakwa 2.Simon Lewogete merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan terdakwa 1.Pius Mangu Wisok dan terdakwa 2.
    Pius Mangu Wisok dan terdakwa 2. SimonLewogete yang melawan hukum dan menyebabkan terdakwa . Pius Mangu Wisok danterdakwa 2.
Register : 27-02-2015 — Putus : 31-03-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 8/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 31 Maret 2015 —
Pembanding/Terdakwa : PIUS MANGU WISOK Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
Pembanding/Terdakwa : SIMON LEWOGETE Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PIUS MANGU WISOK Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SIMON LEWOGETE Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
454
  • Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogete tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer;
  • Membebaskan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan terdakwa II. Simon Lewogete oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
  • Menyatakan terdakwa 1. Pius Mangu Wisok dan Terdakwa II.
    tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Pius Mangu Wisok untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.162.087,22 dan untuk Terdakwa II.
    MANGU WISOK jumlah uang sebesar Rp.7.750.664 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus enam puluh empat rupiah ) untuk pembayaran selisih kurang dari dana DAK 2008 SDI Libu pada tanggal 30 Juli 2012 yang menerima Plt.
    Kepala UPT Dinas PPO Kecamatan Adonara Timur;
  • 1 (satu) lembar kwitansi dari PIUS MANGU WISOK jumlah uang sebesar Rp. 4.223.163 ( empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh tiga rupiah ) untuk pembayaran pajak pembelian bahan bangunan di Toko Panca Tunggal dan Kiat Unggul Bulan Juli 2012 dan yang menerima kosong;
  • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara PIUS MANGU WISOK selaku Kepala Sekolah pada tanggal
    Uang tunai sebesar Rp. 4.223.000,- (empat juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang disita dari terdakwa I PIUS MANGU WISOK;

    Barang Bukti No. 54 sampai dengan No. 56 dirampas untuk negara.

    Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; ---------------------


    Pembanding/Terdakwa : PIUS MANGU WISOK Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
    Pembanding/Terdakwa : SIMON LEWOGETE Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PIUS MANGU WISOK Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SIMON LEWOGETE Diwakili Oleh : PIUS MANGU WISOK