Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 133/PID.SUS/2014/PN.WKB
Tanggal 9 Desember 2014 — - PUTERA ALEKSANDER LEKSI DANGGA alias BAPAK RIKO ; YOHANES DIMU KII alias BAPAK EVI ; LASARUS UMBU SOGARA alias BAPAK VIAN
379
  • - PUTERA ALEKSANDER LEKSI DANGGA alias BAPAK RIKO ; YOHANES DIMU KII alias BAPAK EVI ; LASARUS UMBU SOGARA alias BAPAK VIAN
    Putera Aleksander Leksi Dangga alias Bapak Riko,terdakwa Il. Yohanes Dimu Kii alias Bapak Evi dan terdakwa Ill.
    Putera Aleksander Leksi Dangga alias Bapak Riko,terdakwa Il. Yohanes Dimu Kii alias Bapak Evi dan terdakwa Ill. LasarusUmbu Sogara alias Bapak Vian, untuk masingmasing membayar denda........sebesar Rp. 500.000.000.., (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan;4. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit truk bak warna kuning dengan nama REDA MATAINDAH, DK 9357 UK an.
    sebanyak 52 lembar(mahoni);Kayu olahan 3 mm dan panjang 2,20 meter sebanyak 26 lembar (KayuDelo);Kayu olahan balok 6 x 12 panjang 2,4 meter sebanyak 36 batang (rimbacampuran mahoni dan delo);Bahwa barang bukti tersebut keberadaannya telah melalui proses penyitaan yangsah menurut hukum, sehingga keberadaannya sah dan dapat turutdipertimbangkan sebagai alat bukti dalam permbuktian perkara ini;11Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan paraterdakwa sebagai berikut :TERDAKWA I PUTERA
    ALEKSANDER LEKSI DANGGA alias BAPAK RIKO :Bahwa terdakwa telah membenarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut;Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan keterangan terdakwa saat itubenar;Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014;Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa diminta bantuan oleh terdakwa IIdan terdakwa III untuk mengangkut kayukayu milik terdakwa II dan Ill untukdibawa ke Waikabubak;Bahwa terdakwa pada sekitar pukul 09.00 wita, dirumah terdakwa III di WanoturaDesa Matapiau
    Aleksander Leksi Dangga alias Bapak Riko,Terdakwa Il Yohanes Dimu Kii alias Bapak Evi dan Terdakwa Ill Lasarus UmbuZogara alias Bapak Vian;Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar para terdakwa adalahpelaku dari tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut,perlu dibuktikan terlebih dahulu unsurunsur lainnya jika semua unsur dari pasal yangdidakwakan terpenuhi maka dengan sendirinya unsur Orang perseorangan tersebuttelah terpenuhi bahwa para terdakwa adalah pelaku dari perbuatan