Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN MANNA Nomor 18 /Pid.B/2019/PN Mna
Tanggal 27 Maret 2019 — pidana RIDO EKRIANTO Bin LIMIN
10663
  • Menyatakan Terdakwa RIDO EKRIANTO Bin LIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    pidana RIDO EKRIANTO Bin LIMIN
    Nama lengkap : RIDO EKRIANTO Bin LIMIN;. Tempat lahir : Desa Darat Sawah, Seginim;. Umur/tanggal lahir : 22 tahun/ 15 Juni 1996;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Darat Sawah Seginim Kecamatan SeginimKabupaten Bengkulu Selatan;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:. Penyidik, sejak tanggal 27 Januari 2019 sampai dengan tanggal 15 Februari2019;.
    Ekrianto Bin Limin bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke1, ke3, ke4, ke5 KUH Pidana dalamdakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rido Ekrianto Bin Limin berupapidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) ekor Ayam;Dikembalikan kepada Saksi Limardi Bin Lasam (Alm);Menetapkan agar
    Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3000,00(tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukanpembelaan maupun permohonan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 18/Pid.B/2019/PN MnaDAKWAANBahwa Terdakwa Rido Ekrianto Bin Limin bersama sama dengan sdr.Yovan Hidayat (DPO) Pada hari Kamis, tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul23.30 wib
    Ekrianto Bin Limin yang pada persidangantelah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkan Terdakwa adalahorang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 18/Pid.B/2019/PN MnaMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsurbarang siapa telah terpenuhi atas diri Terdakwa;Ad.2 Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki
    Menyatakan Terdakwa RIDO EKRIANTO Bin LIMIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.