Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 116/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 18 Februari 2014 — - DAVID DAIRO BOBO Alias DAVID - YOHANIS LENDE KALEKA Alias JHON - TARU BANI Alias TARU
4921
  • TARU BANI Alias TARU tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
    - DAVID DAIRO BOBO Alias DAVID- YOHANIS LENDE KALEKA Alias JHON- TARU BANI Alias TARU
    TARU BANI Alias TARU berupapidana selama 1 (Satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan;Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) ekor kerbau;Dikembalikan pada saksi SAMUEL MALO UMBU DETA;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,(seribu rupiah);Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa PenuntutUmum para terdakwa mengajukan permohonan lisan yang pada pokoknyamohon agar dijatuhi pidana yang seringanringannya
    TARU BANI Alias TARU tidak ikut melakukanpencurian kerbau tersebut, hanya pada saat terdakwa bersamaterdakwa II. YOHANIS LENDE KALEKA hendak mengantar kerbautersebut terdakwa III. TARU BANI Alias TARU ikut mengantar ;Bahwa terdakwa Ill.
    TARU BANI Alias TARU tidak ikut dalammengambil kerbau tersebut bersama sama dengan terdakwa . DAVIDDAIRO BOBO Alias DAVID dan terdakwa Il. YOHANIS LENDEKALEKA namun terdakwa Ill. ikut bersama sama dengan paraterdakwa ketika hendak menjual kerbau itu di Desa Raba ege dansaat itulah terdakwa Ill.
    TARU BANI Alias TARU ikut bersama sama denganterdakwa dan Terdakwa II hingga akhirnya para terdakwa tertangkap;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraianpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwaUnsur mengambil barang ini telah ferpenuhi ;Ad, 3.
    TARU BANI Alias TARU, dimanakerbau tersebut adalah milik dari saksi/koroban SAMUEL MALO UMBU DETAOleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena itu unsur ini telahterbukti terpenuhi ;Ad. 6.