Ditemukan 3 data
59 — 0
Menyatakan Terdakwa TOMI ANGGARIA PGL ANGGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOMI ANGGARIA PGL ANGGA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
TOMI ANGGARIA pgl ANGGA
CICI MAYANG SARI, S.H.
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA Pgl. TOMI
24 — 3
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan terdakwa pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya.Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya semula.Menimbang bahwaterdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut sebagai berikutHal 2 dari 17 hal putusan perkara No. 67/Pid.B/2018/PN.Mrj Bahwa ia Terdakwa TOMI
ANGGARIA Pgl.
ANGGA bersamasamadengan ROMI SAPUTRA PglI.
CICI MAYANG SARI, S.H.
Terdakwa:
TOMI ANGGARIA Pgl. TOMI
24 — 4
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan terdakwa pada pokoknya memohonhukuman yang seringanringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya.Atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya semula.Menimbang bahwaterdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut sebagai berikutHal 2 dari 17 hal putusan perkara No. 67/Pid.B/2018/PN.Mrj Bahwa ia Terdakwa TOMI
ANGGARIA Pgl.
ANGGA bersamasamadengan ROMI SAPUTRA PglI.