Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 28-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PDT/2016/PT KPG
Tanggal 17 Oktober 2016 —
180
  • - BLASIUS BANGKANG, Cs. vs - YOSEF KITEM
Register : 28-10-2015 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 19/PDT.G/2015/PN.RTG
Tanggal 15 Juni 2016 —
449
  • BLASIUS BANGKANG, dkk vs YOSEF KITEM, dkk
    YOSEF KITEM, Umur 35 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Petani, AlamatCancar Pinggong, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, KabupatenManggarai, selanjutnya disebut sebagai .............cecceeeeeeeees TERGUGAT ;2.
    ,Kabupaten Manggarai;Bahwa menurut cerita Para Penggugat kepada saksi, tanah obyek sengketabelum dibagi oleh orang tua Para Penggugat, dan sebelum meninggal dunia,bapak kandung Para Penggugat pernah menitipkan 1 (satu) berkas yang berisisertifikat tanah obyek sengketa kepada anaknya yang bernama Yosef Kitem(Tergugat);Bahwa nama orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat adalah Blasiusbanggur (alm);Bahwa oleh karena lokasi tanah sengketa tersebut terletak di Kelurahan Pau,Kecamatan Langke Rembong,
    selalu bersi keras mengatakan bahwa ini tidak adil ketikatanah obyek sengketa dibagi rata, dengan alasan Tergugat lah yang merawatOrangtuanya sebelum meninggal dunia, dan atas tawaran tersebut akhirnyakedua belah pihak menyetujuinya;Bahwa saat itu Tergugat tidak menyampaikan keberatan atas kesepakatanyang telah dibuat tersebut, namun ekspresi wajah Tergugat saat itu kurangenak;Bahwa saksi sudah menanyakan kepada Yosef Kitem (Tergugat) apa sebabnyaserftifikat tanah tersebut bisa atas namanya, jawaban
    Yosef Kitem (Tergugat)saat itu tidak mengetahui mengapa sertifikat tersebut atas nama dirinya;Bahwa pada pertemuan yang pertama dan kedua, saksi tidak mengundangTurut Tergugat karena saksi pikir bukan kewenangan' saksi untukmemanggilnya;Bahwa saksi pernah melihat Kwitansi mengenai kontrak tanah yang dilakukanAbraham Manggas (Turut Tergugat);Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membayar pajak atas tanah obyekPutusan Nomor 19/ PDT.G/ 2015/ PN.RTG., Hal.15 dari 36 hal.sengketa tersebut; Bahwa setahu
    Pembagian : 1/6 bagian masingmasing untuk 4 orang (ParaPenggugat) dan 2/6 bagian untuk pemilik sertifikat (Tergugat) ;Bahwa saksi melihat didalam Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 04 Maret2014, ada tanda tangan YOSEF KITEM (Tergugat) ;Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah menerima draf tentang kesepakatantersebut;Bahwa sebelumnya hampir setiap hari Tergugat mendatangi rumah saksi danmengatakan bahwa ia terancam mau dikeroyok, dengan alasan demikiansehingga Tergugat sepakat mau menjual tanah saat
Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/Pdt/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — YOSEF KITEM, dk vs BLASIUS BANGKANG, dkk
3510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YOSEF KITEM, dk vs BLASIUS BANGKANG, dkk
    YOSEF KITEM, bertempat tinggal di Cancar Pinggong,Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, KabupatenManggarai;2. ABRAHAM MANGGAS, bertempat tinggal di JalanPatimura Nomor 2, Kelurahan Pau, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten Manggarai;Keduanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Gabriel Kou,S.H., Advokat dan Pengacara di Law Office Gabriel Kou, S.H.
    Lagi pula Judex Faci (Hakim Tinggi) telah kelirumenerapkan hukum pembuktian sebab: Objek perjanjian dalam perkara a quo adalah tanah milik Tergugatl/Pemohon Kasasi berdasarkan alas hak yang sah secara hukum yaituSertifikat Hak Milik Nomor 1447 Tahun 2006 atas nama Yosef Kitem(Tergugat I/Terbanding/Pemohon Kasasi ) yang diberikan langsung olehbapak kandung Para Penggugat dan Tergugat bernama Blasius Banggurkepada Yosef Kitem (Tergugat/Pemohon Kasasi) sebelum meninggaldunia (Putusan PT.
    Kupang hal. 21 poin 2), dengan demikian terhadapdalil Para Penggugat/Termohon Kasasi bahwa tanah objek perjanjianadalah milik bersama semua anak atau ahli waris dari bapak BlasiusBanggur, alm. adalah tidak terbukti. dengan demikian tindakan ParaPenggugat/Termohon Kasasi yang melaporkan Tergugat/PemohonKasasi kepada Lurah Pau untuk membuat kesepakatan menjual tanahmilik Tergugat Yosef Kitem dan hasil penjualannya dibagikan kepadaPara Penggugat/Termohon Kasasi sebagaimana disebutkan dalam BeritaAcara
    bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnyasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi YOSEF
    KITEM, dan kawantersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari ParaPemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah,maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan;Halaman 10 dari 12 hal.