Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 24/Pid.B/2017/PN Kfm.
Tanggal 12 Oktober 2017 — - YOSEF MANGKA TEME Alias OSE Sebagai TERDAKWA
7522
  • Menyatakan Terdakwa YOSEF MANGKA TEME Alias OSE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - YOSEF MANGKA TEME Alias OSE Sebagai TERDAKWA
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : YOSEF MANGKA TEME Alias OSE;Tempat lahir : Benus;Umur/tanggal lahir : 67 tahun / 1 September 1949:Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Benus, RT. 003 / RW. 001, Desa Benus, KecamatanNaibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara;Agama > Katholik;Pekerjaan
    Menyatakan terdakwa YOSEF MANGKA TEME Alias OSE terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOSEF MANGKA TEME Alias OSEdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    MANGKA TEME Alias OSE pada hariKamis tanggal 22 Juni 2017 sekira Jam 16.00 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah milik saksi MARSELA KOA,tepatnya di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utaraatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam kewenanganmengadili Pengadilan Negeri Kefamenanu, telan melakukan penganiayaanterhadap saksi MARSELA KOA, yang dilakukan oleh
    MANGKA TEME Alias OSE mencekikleher Saksi MARSELA KOA dan selanjutnya terdakwa YOSEF MANGKATEME Alias OSE memegang kaki Saksi MARSELA KOA dan menariknya+ 1 (satu) meter, setelah itu Saksi MARSELA KOA berteriak minta tolongdan datang Saksi ANASTASIA KOLO melerai kejadian tersebut dengancara memegang tangan terdakwa YOSEF MANGKA TEME Alias OSEdan menarik terdakwa YOSEF MANGKA TEME Alias OSE; Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa YOSEF MANGKA TEME AliasOSE tersebut, sebagaimana hasil pemeriksaan medis
    Menyatakan Terdakwa YOSEF MANGKA TEME Alias OSE tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5000.