Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 Tahun 2012
11761024
  • Tentang : Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah
  • Hadiah tidak boleh diterima dalam kondisi apapun oleh Mugridh(pemberi utang) kecuali jika sudah terbiasa melakukan pertukaranhadiah di antara mereka sebelum akad gardh tersebut terjadi; jikatidak demikian, maka hadiah termasuk riba atau risywah yangkeduanya diharamkan bagi pemberi maupun penerimanya;3.
    Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Risywah (Suap), Ghulul(Korupsi), dan Hadiah kepada Pejabat, yang ditetapkan tanggal2529 Juli 2000, yang. substansinya adalah:1. Jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabattersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti ituhukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya; Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia of86 Hadiah dalam Penghimpunan Dana LKS 7 2.
    Risywah (suap/sogok) adalah pemberian yang diberikan olehseseorang/pihak kepada orang/pihak lain (pejabat) dengan maksudmeluluskan suatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurutalDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia I~86 Hadiah dalam Penghimpunan Dana LKS 9 KeduaKetigaKeempatsyariah) atau membatilkan perbuatan yang hak.
    Suap/uangpelicin/money politic dan lain sebagainya dapat dikategorikansebaagi risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yangbatil atau membatilkan perbuatan yang hak;: Ketentuan HukumLembaga Keuangan Syariah boleh menawarkan dan/atau memberikanhadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana denganmengikuti ketentuanketentuan yang terdapat dalam Fatwa ini.Ketentuan terkait HadiahL,Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS)kepada Nasabah harus dalam bentuk barang dan
    Otoritas harus melakukan pengawasan terhadap kebijakanLembaga Keuangan Syariah terkait pemberian hadiah promosi danhadiah atas Dana Pihak Ketiga kepada nasabah, berikutoperasionalnya.Ketentuan terkait Cara Penentuan Penerima Hadiah1.Hadiah promosi tidak boleh diberikan oleh LKS dalam hal:a) bersifat memberikan keuntungan secara pribadi pejabat dariperusahaan/institusi yang menyimpan dana, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia86 Hadiah dalam Penghimpunan Dana LKS 10 b) berpotensi praktek risywah
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003
48042387
  • Tentang : Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
  • Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalamjangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsipprinsip syariah .BAB VTRANSAKSI EFEKPasal 5Transaksi yang dilarangPelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehatihatian serta tidakdiperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandungunsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dankezhaliman
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
10512835
  • Tentang : Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
  • Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang/pihakkepada orang/pihak lain (pejabat) dengan maksud meluluskansuatu perbuatan yang bathil (tidak benar menurut syariah).28.
    Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian TransaksiEfek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tidak bolehbertentangan dengan prinsip Syariah, antara lain terhindar dari riba,gharar, maysir, tadlis, zhulm (penganiayaan), risywah, dharar, objekharam dan mekanisme penyelesaian transaksi yang terlarang.4.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
39634453
  • Tentang : Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSISYARPAHKetentuan UmumIL.Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalahusaha saling melindungi dan tolongmenolong di antarasejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untukmenghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yangsesuai dengan syariah.Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point(1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 120/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
2788990
  • Tentang : Sekuritisasi berbentuk Efek Beragun Aset berdasarkan Prinsip Syariah
  • Sekuritisasi wajib terhindar dari dharar, gharar, riba, maisir,barang haram, risywah, maksiat dan kezhaliman;2. Sekuritisasi hanya boleh dilakukan atas Aset Syariah BerbentukBukan Dain (ASBBD)3. Sekuritisasi tidak boleh dilakukan atas Aset Syariah BerbentukDain (ASBD) karena termasuk transaksi sharf (pertukaran dua jenisuang) yang tidak memenuhi unsur famatsul (sama nilainya) dantaqabudh (tunai);4. Penggunaan dana hasil penerbitan EBASyariah tidak bolehbertentangan dengan prinsip syariah;5.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tahun 2009
1448432
  • Tentang : Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
  • . * 0.8 28 vy A, 2 oeAllah melaknat pemberi dan penerima risywah, (HR.Ahmad dan alTirmidzi)3. Kaidah Fikih:a. Kaidah Fikih:gor Fe de lo JL oPada dasarnya, semua bentuk muamalah bolehdilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan+ eVW eUY) OG 3 pe Ui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) 5 MemperhatikanMENETAPKANPertama1.b.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
1194436
  • Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Pelaksanaan Sekuritisasi harus terhindar dari unsurunsur yangbertentangan dengan prinsip syariah antara lain: riba, gharar,maysir, tadlis, dharar (membahayakan/merugikan), risywah,haram, zhulm (penganiayaan) dan maksiat.Ketiga : Ketentuan terkait ASBBD yang Disekuritisasi Berbentuk KIKEBAS:1. Aset yang boleh disekuritisasi hanya Aset yang berupa Barang (alayan/tangible assets), Manfaat (almanafi/usufructs) maupun Jasa(alkhadamat/services).2.
Register : 23-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PA PATI Nomor 2/Pdt.G.S/2020/PA.Pt
Tanggal 14 Oktober 2020 — PENGGUGAT TERGUGAT I TERGUGAT II TERGUGAT III TERGUGAT IV
395155
  • bagipara Tergugat jika benarbenar lalai / cidera janji setelah jatuh tempo,akan tetapi nilai kKewajiban yang harus dibayar para Tergugat tidak di15sebut secara riil dan tegas dalam akad Murobahah Wal Ijaroh tersebut,untuk itu Hakim menilai bahwa tuntutan takwid dan biaya penyelesaianperkara atas perkara a quo ditolak, karena tuntutan tersebutbertentangan dengan prinsip syariah yaitu terhindar dari unsurunsurMaysir (perjudian),Tadlis (penipuan),Ghoror (kebohongan/palsu),Riba,Dzulm (Penganiayaan), Risywah
Putus : 02-10-2017 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — DONI ANSARI
299230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Praktik Risywah Sdr. Muhammad Ridwan Nasution dan Sdr. AhmadRifai Hasibuan Dalam Melakukan Proses Pembiayaan;Pada nota Nomor 14/1852/DAI tanggal 28 Juni 2012. telah kamisampaikan praktik penerimaan uang (risywah) dari nasabahpembiayaan kepada Pegawai KC Rantau Prapat a.n. Sdr. MuhammadRidwan Nasution (MRN). Hasil klarifikasi kepada nasabah dan MRNserta kesimpulan dari laporan tersebut adalah:a. 12 nasabah mengaku sudah menyerahkan uang kepada Sdr.
    Ahmad Rifai Hasibuan/ARH (saat itu PMS KC RantauPrapat) mengakui telah menerima uang/fee (risywah) dari nasabah,Hal. 103 dari 140 hal. Put. No. 171 K/Pid.Sus/2017yang dibenarkan/diakui oleh nasabah, dengan keterangan sebagai berikut:Debt cubtorin oopee S0dunt al Versi NasabahRita Erwina 750,000,000,00 5 Maret Komersial 3 Mengakui a jutaNasution 2010 menerima erdasarwo 749.233.452,60 PDB risywah, tetapi pengakuan(Orang Tua jumlahnya lupa. Beny Siregar)BenySiregar, SH)C.
    Rita ErwinaNasution(Orang TuaBenySiregar,SH) Menerima risywah dari nasabah. 1. Kebijakan Pembiayaan PTBank Syariah Mandiri, Bab II.Kebijakan Pembiayaan, Artikel210. Kebijakan Pokok, danArtikel 230. ProsesPembiayaan,2. Pedoman Pembiayaan PTBank Syariah Mandiri:a. Bab Xl. ProsesPemberian Pembiayaan.b. Bab XII. KetentuanKhusus, bagian B. JenisPembiayaan Khusus,Buti 99. KonsepHubungan TotalPemohon Pembiayaan(One Obligor Concept).3. Code of Conduct PT BankSyariah Mandiria Bab W.
    ARH menerima risywah dari nasabah ataspembiayaan beberapa nasabah yang diprosesnya;. Tindakan yang telah Sdr. DAN dan Sdr. SAD lakukan seperti uraian diatas, terjadi secara masive oleh seluruh komite pembiayaan di KCRantau Prapat, dan tindakan tersebut dapat dikenakan tindak pidanasesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 tahun2008 tentang Perbankan Syariah, Bab XI.
    Mewajibkan adanya pengucapan sumpah jabatan oleh setiapKepala Unit Kerja dan Manager (Cabang dan Pusat) pada saatserah terima jabatan, mengenai komitmen menjalankanoperasional perbankan yang sehat dan menerapkan GoodCorporate Governance (conflict of interest, la risywah/no specialpayment/no kick back), sejalan dengan share value perusahaan(ETHIC);2.
Register : 26-07-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA BEKASI Nomor 1921/Pdt.G/2016/PA.Bks
Tanggal 23 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
273
  • (Dinukil dari Tahgiqul Qadhiyahfil Farq bainar Risywah wal Hadiyah hal. 218)Majelis Hakim yang Mulia,20.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 Tahun 2011
1974815
  • Tentang : Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
  • Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariahPelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsipkehatihatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi,manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsurdharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman,taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai almadum, talaqqialrukban, ghabn, riba dan tadlis. Tindakantindakan tersebutantara lain meliputi:a.
Register : 17-09-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2280/Pdt.G/2019/PA.Mks
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
239147
  • Bahwa Tergugat (BNI Syariah) sebagai Pembiayaan Syariah tidakmencerminkan dalam pelaksanaan kegiatannya padahal sesuai Pasal 2PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31/POJK.05/2014TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAHPenyelenggaraan kegiatan Pembiayaan Syariah wajib memenuhi prinsipkeadilan (adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), danuniversalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba,zhulm, risywah, dan objek haram.
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2008
526128729
  • Tentang : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
  • wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsipsyari'ah dan memiliki shariah compliance officer.Dalam hal emiten yang menerbitkan efek syari'ah ijarah pada saat tertentu tidak memenuhi persyaratan,maka efek yang diterbitkan bukan lagi disebut sebagai efek syari'ah.Bagian KetigaTransaksi EfekPasal 583Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehatihatian serta tidak diperbolehkanmelakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir,risywah
    , maksiat dan kezhaliman.Tindakan spekulasi Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dankezhaliman mencakup:a. najsy; melakukan penawaran palsu;b. bai alma'dum; melakukan penjualan atas barang/efek syari'ah yang belum dimiliki/short selling;c. insider trading; memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yangdilarang;d. menimbulkan informasi yang menyesatkan;e. melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat transaksi tingkat
Register : 30-08-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
WAWAN Y., SH.
Terdakwa:
MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY
15741230
  • TPK/2019/PN.Jkt.PstHARIS HASANUDIN berkaitan dengan risywah padahal salahsatu kitab yang saksi ajarkan yaitu kitab hadits yangmengajarkan bahwa orang yang menyuap dan menerima suapkeduaduanya di neraka.
    orang dimaksudwalaupun melalui wakil maka proses dari pihak penerimakepada yang mewakilkan ketika sudah diserahkan barangnyamaka penerima semula itu Sudah lepas dari tanggung jawab.Adapun nanti ada penyalahgunaan dan lainlain itu tanggungjawab ada pada pihak yang mewakilkan, yang kaidahnyasebagaimana tersebut dalam AlQuran yang = artinyaSeseorang tidak pernah bisa menerima beban dosa oranglain pada dasarnya orang sudah lepas karena sudahmemberikan kepada yang dipercaya.Menurut hukum pidana Islam, risywah
    TPK/2019/PN.Jkt.PstJika seandainya yang diberi ternyata tidak mempunyalkewenangan dari pihak penerima maka sebetulnya pihakpemberi sudah salah dalam melakukan suatu tindakan danmemang sebetulnya risywah itu karena ada tujuan yangdikehendaki pihak pemberi.Di dalam sabda Nabi disebutkan batalkan sanksi pidana jikaada subhat (sesuatu yang tidak jelas atau sesuatu yangremang dan sesuatu yang tidak antara ya dan tidak, antarastatus hukum yang satu dengan yang lain), ketika ada unsurketidakjelasan maka
    Di dalam hadistdisebutkan seorang hakim lebih baik salah dalammemberikan maaf dari pada salah dalam memberikanhukuman makanya kalau ada subhat misalnya pemberian inihadiah atau risywah, tidak mengetahui maksudnya karenayang memberi ada persangkaan keyakinan bahwapihakpenerima bisa melakukan sesuatu atas pemberian itu ternyatasalah maka itu ada subhat terkait dengan soal apakah ituhadiah atau risywah atau hibah sekalipun.
    orang yangdipaksa untuk menggabul lalu dia berusaha karena sadarbahwa hal itu tidak benar kemudian misalnya itu dikembalikanmaka ada unsur pemaksaan untuk qgabul dari pihak pemberi.Dengan adanya unsur pemaksaan tersebut maka disitumenimbulkan subhat sehingga ada kewajiban untukmengesampingkan pidana.Bahwa niat itu. muncul dalam perbuatan, ketika adatindakan/perbuatan maka itulah niat artinya ketika orangtersebut ada tindakan untuk mengembalikan suatu pemberianyang tidak benar karena disinyalir ada risywah
Register : 05-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Tanggal 12 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TAUFIQ IBNUGROHO SH MH
Terdakwa:
GILANG RAMADHAN
15533
  • yangdipercaya dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orangyang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasisesuatu yang pemberi inginkan, bentuknya antara lain dapat berupa pemberianbarang, uang sogok dan lain sebagainya, adapun tujuan suap adalah untukmempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabatyang disuap;Menimbang, bahwa pengertian suap disebut juga dengan sogok ataumemberi uang pelicin, adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah
Register : 02-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 27/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 23 Juni 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PRIMA ZULIO ROSA, S.E., M.M Diwakili Oleh : Heykal Anwar Putra, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LINGGA NUARIE, SH., MH
26783
  • ;
5.10. 1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan Tanggal 3 Oktober 2013;
5.11. 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Beli Barang Tanggal 4 Oktober 2013;
5.12. 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Pendebetan Rekening Tanggal 4 Oktober 2013;
5.13. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Uang Nasabah Tanggal 4 Oktober 2013;
5.14. 1 (satu) set Asli Usulan Pembiayaan Tanggal 3 Oktober 2013;
5.15. 1 (satu) lembar Asli Surat La Risywah
Register : 02-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 23 Juni 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO Diwakili Oleh : Achmad Fahmi SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : LINGGA NUARIE, SH., MH
487130
  • Asli Surat Permohonan Realisasi Pembiayaan Tanggal 3 Oktober 2013;
    5.11. 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Beli Barang Tanggal 4 Oktober 2013;
    5.12. 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Pendebetan Rekening Tanggal 4 Oktober 2013;
    5.13. 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Uang Nasabah Tanggal 4 Oktober 2013;
    5.14. 1 (satu) set Asli Usulan Pembiayaan Tanggal 3 Oktober 2013;
    5.15. 1 (satu) lembar Asli Surat La Risywah