Ditemukan 1527 data
NANA RIANA, SH. MH.
Terdakwa:
IR. ALIMUDDIN ANSHAR ALIAS ALIMUDDIN BIN ANSHAR
146 — 97
perbuatan yang telah terbukti yaitu Pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomer 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila terjadi perbuatan pidana penyertaanatau yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih.Menimbang, bahwa Profesor VanHamel dalam buku DasardasarHukum Pidana Indonesia menjelaskan bahwa mengenaidee/neming
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
2.I GEDE TANGUN
3.I GEDE SUKADANA
4.I KETUT PUTRAYASA
5.I GEDE SUJANA
179 — 94
disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa didalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara Jjelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
MATHEOS MATULESSY, S.H
Terdakwa:
I GEDE AGUNG PASRISAK JULIAWAN, SE
230 — 220
disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa didalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan khususnya kaitannya dalam perkara iniadalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara Jjelasdan tegas tentang kualitas keikutsertaan Terdakwa atau kualifikasi bentukpenyertaan yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa didalam mewujudkan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa penyertaan (dee/neming
143 — 27
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.973.000.000,00(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa terhadap unsur Dapat MerugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara telah teroenuhi oleh perbuatanTerdakwa;Ad.5 Unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming
143 — 18
/PN Pinmengambil bagian (deel=bagian, neming=pengambilan) atau ikut serta dalampelaksanaan tindak pidana yang bersangkutan, atau paling tidak masingmasing pelakutersebut dengan sengaja turut menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa penyertaan terdiri atas : 1. Melakukan sendiri suatu tindakpidana (Plegen); 2. Menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doenplegen); 3. Turut melakukan suatu tindak pidana (Medeplegen); dan 4.
RINTO HASAN, SH
Terdakwa:
BACHTIAR SUWANDI. S.Sos
236 — 199
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Halaman 231 dari 278 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2018/PN PalMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP,sering disebut dengan istilah dee/neming, disebutkan bahwa dipidana sebagaipelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri Suatu tindak pidana(olegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan tindakpidana (mede plegen), dan mereka yang dengan sengaja
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
Drs. SUDIRMAN Bin M.SOLEH
124 — 70
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
1966 — 1416
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana rumusannyaberbunyi:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana merekayang melakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut sertamelakukan:Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalamPasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:306Tetapi janganiah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut sertamelakukan ini tiaptiap peserta harus melakukan perbuatan
113 — 44
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaan (De/neming);Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsurunsurdalam Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, Majelis Hakim setelah mencermati dalamunsurunsur tersebut, ternyata salah satu unsur yang essensial adalah unsursetiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana PenjelasanPasal 1 butir 3 Ketentuan Umum Undangundang No. 31 tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 adalah orang peroranganatau
HENDRA DUDE, SH
Terdakwa:
1.YOWAN HUMOLUNGO
2.NURMAN HILALA
97 — 27
terdakwa IlYowan Humulungo sebesar Rp.22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah), danterdakwa II Yowan Humolungo atas selisin pembelian saprodi yang diadakan sebesarRp.194.557.150, (Seratus sembilan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribuseratus lima puluh rupiah), maka oleh karenanya terhadap para terdakwa haruslahdibebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara tersebut;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana, adalah mengenai penyertaan (dee/neming
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.Agus Khairudi, sh.,mh
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH
6.YANTI KRISTINA, SH.
7.ENDAH DWI HASTUTI, SH.
8.I PUTU RUDINA ARTANA, SH
9.INDRA A H SARAGIH, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS SUJATMIKO, ST., Msi. Bin IGNATIUS SOENARTO
141 — 218
bahwa terdapat peranan yang sedemikian eratdiantara mereka yang saling menentukan satu sama lain untuk bekerja samadalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan serta pelaksanaanpengawasan Pelapisan Landasan Pacu, Taxiway, Apron, Turning Area danMarking pada Bandar Udara Muara Teweh tahun anggaran 2014 berpedomanHalaman 282 dari 293 Putusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2019/PN PIkkepada Master Plan dan Rencana Teknik Terinci (RTT) Sisi Udara Tahun 2009yang saling berkaitan, dengan demikian penyertaan (dee/neming
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
1.HAMSAPARI, ST. MT. Als HAMZAH Bin H. HADIS
2.YUNUS DWI KASMANTO, M. Pd Als YUNUS Bin KASMADI Alm
123 — 84
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danHal 209 dari 241 Hal Putusan Nomor : 34/ Pid.SusTPK/2019/PN BglyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai
206 — 457
Penyertaan (dee/neming) adalah pengertian yang meliputi semuabentuk turut serta atau terlibatnya orangorang baik secara psikis maupun secarafisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindakpidana.
252 — 164
Dari elemen Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP tersebut hanya dibahas elemen yang relevan dengan surat dakwaan,yaitu elemen turut serta yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilahbersamasama.Penyertaan (dee/neming) adalah pengertian yang meliputi semuabentuk turut serta atau terlibatnya orangorang baik secara psikis maupun secarafisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindakpidana.
123 — 25
bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan unsurdengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatanatau kedudukannya, atau oleh Pemberi hadiah atau janji dianggap melekatpada jabatan atau kedudukan tersebut telah terpenuhi;Unsur : Baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori llmuHukum Pidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan ataubiasa disebut dengan istilah Dee/neming
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.AGUS WIDODO ,SH MH
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH
6.KASPUL ZEN TOMY APRIANTO, SH
7.HADIARTO, SH.
8.ADITYA NUGROHO, SH
Terdakwa:
TEKLI, SE Bin LUNTJI
119 — 38
awal dalambentuk deposito kemudian ada penarikan sebanyak Rp.57.650.000.000, (limapuluh tujuh milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) oleh sdr.Heryanto Chandradari Rekening Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, tanpa persetujuan dantanpa sepengatahuan dari saksi H.Ahmad Yantenglie, terdakwa maupun saksiSura Peranginangin namun mendapat persetujuan dari saksi Teguh Handoko.Kerja sama mana terlihat dengan adanya peran masingmasingnya tersebut,yang saling berkaitan, dengan demikian penyertaan (dee/neming
1.FEBY DWIYANDOSPENDY
2.SURYA DHARMA T
Terdakwa:
ARFAN
381 — 160
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentang penyertaan (Dee/neming).oIPasal 65 ayat (1) KUHP tentang perbarengan beberapa perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiriHalaman 229 dari 284 Nomor 16/Pid.SusTPK/2020/PN.Jmb.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
AGUSTIAN SH MH
Terdakwa:
ADI SUCIPTO, ST Als CECEP Bin SIDIK ARTASIK Alm
121 — 58
Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumHal 205 dari 233 Hal Putusan Nomor ; 32/Pid.SusTPK/2019/PN BglPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai
Pst.2. memberikan atau menjanjikan sesuatu ;3. kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ;4. dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana(KUHP) adalah mengenai penyertaan (dee/neming), yang rumusannya berbunyi :Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan yang turut
144 — 101
;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang mengatur tentangpenyertaan (dee/neming), berbunyi : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan .Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :1. orang yang melakukan ( pleger ) ;2. orang yang menyuruh melakukan ( doen pleger ) ;3.