Ditemukan 1377 data
237 — 62
Nomor: 10/CB/2005 /PN.JKT.TIM.tanggal 11 Agustus 2005, sepatutnya diangkat karena jelas dan nyataPenetapan Sita Jaminan tersebut dapat merugikan Turut Tergugat IV sebagaiPemegang Hak Tanggungan yangberkedudukan sebagai Kreditur preferen/diutamakan atas obyek jaminanperkara aquo.8.
115 — 16
Bahwa Oleh karena itu berdasarkanfaktafakta hukum dan dasar hukumtersebut diatas, dengan demikianTURUT TERGUGAT adalah pihakpenerima Hak Tanggungan yangmemiliki Hak Preferen terhadapBarang yang dimohonkan sita jaminandalil yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut jelas tidak berdasar danmengadaada, PENGGUGAT hanya menerapkan dasar hukum yang tidaktepat, karena sebagai Kreditur yang balk TURUT TERGUGAT telahmelaksanakan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturanperundangundangan sebagaimana
186 — 62
pada jawabanangka 4 di atas sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor : 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dinyatakandengan tegas bahwa "Apabila debitor cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjuat objek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut " Dengandemikian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Purwokertoin casu Tergugat selaku Kreditur dengan hak preferen
182 — 77
Memberi kesempatan kepada Tergugat untuk menjalankan proses penyelesaian kreditsesuai hak tanggungan dimana Tergugat sebagai pemegang Hak Preferen terhadapbarang jaminanPRIMAIR:. Dalam Eksepsi:Te2.3.Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untukseluruhnyaMenyatakan gugatan Para Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima (N.O)Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Penggugatll. Dalam Pokok PerkaraHalaman 27 Putusan Nomor 92/Pat/2019/PT SMG1.Menerima jawaban Tergugat untukseluruhnya;2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. MUH. HAMZAH MAMBA, S.HI. ALIAS ABU HAMZAH ALIAS HAMZAH ALIAS PAK ABU ALIAS ANCA BIN SAPARENG MAMBA Diwakili Oleh : EFLIN ROTUA SINAGA
266 — 240
Alias ABU HAMZAH Alias HAMZAHAlias PAK ABU Alias ANCA Bin SAPARENG MAMBA) telahHlm 146 dari 187 Hlm Put.No.154/Pid/2019/PT.MKS.menjadi kreditur preferen. Hal ini berarti pembayaran dendayang dijatuhkan terhadap Terdakwa H. MUH. HAMZAH MAMBA,S.Hi. Alias ABU HAMZAH Alias HAMZAH Alias PAK ABU AliasANCA Bin SAPARENG MAMBA yang akan disetorkan/dibayarkan kepada negara, akan dibayarkan oleh kurator dandiambilkan dariboedel pailit.2.
Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 347/R.4.10/Euh.2/10/2018tanggal 9 Oktober 2018, Pembanding / Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permohonan sebagai Kreditur Preferen kepadakurator.Dalil Memori Banding Pembanding / Jaksa Penuntut Umum yangmenyatakan bahwa TERBANDING / dahulu Terdakwa adalah DebitorPailit dan Pembanding / Jaksa Penuntut Umum mengajukan diri sebagaiKreditur Preferen, hal ini MENUNJUKKAN BAHWA PEMBANDING /JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK PAHAM HUKUM KEPAILITAN.Berdasarkan ketentuan UndangUndang
64 — 4
Bahwa perlu Tergugat II tegaskan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan yangdilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I dilaksanakan berdasarkanketentuan Pasal 6 UndangUndang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atastanah beserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah (UU Hak Tanggungan) yangmerupakan ketentuan khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan
96 — 21
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak Plurium litis consortium.1.Bahwa terang dan senyatanya gugatan a guo bermula diajukan karenadilaksanakannnya permohonan eksekusi hak tangungan atas ObyekSengketa kepada Tergugat II sebagai institusi pbemerintah yang sah danberwenang secara hukum sehubungan MACETNYA KREDIT Tergugatlll pada Tergugat ;Bahwa karena atas Obyek Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat
80 — 34
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan atas objek jaminan/ objek aquo, maka TERGUGAT memperoleh hak preferen jika dikemudian hariTERGUGAT VI terbukti Wanprestasi.4. Bahwa fakta TERGUGAT VI telah tidak memenuhi komitmennya sebagaimanatertuang dalam perjanjian kredit untuk melakukan pembayaran angsurankreditnya setiap bulannya sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.5.
311 — 102
Bukti TVII4 : Revisi Daftar PiutangYang Diakui Sementara; 5 Bukti TVII5 : Daftar Piutang yangditolak/ dibantah;6 Bukti TVII6 : Daftar Piutang diakuiterdiri :e Daftar KrediturDiakui;e Kreditur Konkuren;e Kreditur Preferen;e Kreditur Sparatis; 9.
139 — 50
Kesatu) senilai Rp.375.000.000, (tiga ratus tujuh puluh lima jutarupiah) No. 1003/2012 tertanggal 19 Maret 2012 yang dibuat berdasarkan AktaPemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 12/2012 tertanggal 10 Februari 2012sehingga merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkirijika Tergugat IV secara hukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik " tegoeder trouw" telah memberikan kredit kepada Tergugat I karenanya Tergugat IVselaku Kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG JAMBI
Terbanding/Tergugat II : SUHERMAN OEY
Terbanding/Tergugat III : SUPRIYANTO KANG, SH., MH.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk CABANG JAMBI
95 — 29
Tergugat II kepada Tergugat terhadap SHM nomor911/Kasang Pudak seluas 20.383 m2 atas nama Muhammad Y Buyung yangterletak di Propinsi Jambi, dahulu Kabupaten Batang Hari sekarang KabupatenMuara Jambi, dahulu Kecamatan Jambi Luar Kota sekarang kecamatan KumpeUlu, desa Kasang Pudak, dengan nilai tanggungan sebesar Rp.1.375.000.000,Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkirisertifikat dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen
58 — 45
Selain itu juga menyebabkan ketidakpastian hukum bagikreditur yang mempunyai kedudukan preferen dan yang nyatanyatatelah mengeluarkan uang (dalam hal ini kredit) kKepada debitur.
69 — 41
Bahwa parate executie diberikan oleh undangundang kepada penerima fidusia untuk melindungi hak penerima fidusiasebagai Kreditur yang didahulukan terhadap Kreditur lainnya (preferen)meskipun Debitur dalam keadaan pailit maupun likuidasi, sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Jaminan fidusia :BAB IVHAK MENDAHULUIHal 5 dari 58 Putusan Nomor:503/ PDT /2019/PT.BDG.Pasal 27(1). Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya.(2).
189 — 104
Akta PemberianHak Tanggungan (APHT) No. 540/2013 tertanggal 30 Agustus 2013yang dibuat dihadapan Lies Setyorini, SH PPAT di Sragen (VideBukti T.Il6), sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaranyang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karena terhadapnya telahdibebani hak tanggungan maka secara hukum memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Terbanding Ildahulu Tergugat Il sebagai pihak yang beritikad baik te goedertrouw sehingga karenanya harus dilindungi dan/atau didahulukanhakhak
PT OTO MULTIARTHA
Tergugat:
Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
92 — 28
Tujuannya adalah memperolehsertifikatjaminan fidusia sebagai bukti bahwa kreditur adalah pemegangjaminan fidusia sehingga kreditur memperoleh kepastian hukum dankeuntungan sebagai kreditur preferen;Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia menyebutkan:Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan;Pendaftaran fidusia dapat dilakukan apabila telah dibuat aktajaminan fidusia yang berisi informasi mengenai perjanjian hutangpiutang antara debitur dan kreditur
199 — 128
Sport Dakar 4x2, Nomor Polisi B1573WJD,Tahun 2016, Warna Hitam, Nomor Rangka MMBGUKR10GH031331, Nomor Mesin4n15UAX8266, BPKB atas nama Sandy Lukita dimana Pelawan merasa haknyadirugikan karena adanya Putusan Pengadilan Negeri Nomor 425/Pid.Sus/2017/PNDpk perkara pidana yang melibatkan barang bukti tersebut diatas dirampas untukNegara yang selanjutnya akan dilakukan pelelangan eksekusi putusan olehTerlawan;Bahwa selanjutnya Pelawan mendalilkan hak pelunasan atas objek agunanmerupakan hak kreditor preferen
1.Erika Sofyan ,
2.Iwan Setiawan ,
3.Ricky Rachmat Yuniardi,
4.Novi Sofianti,
5.Faiq Syahir Hermawan ,
Tergugat:
1.Ade Sofyan ,
2.Arya Syahrir Rifasy, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah PPAT Kota Bogor
3.Badan Pertanahan Nasional R I ,Cq. Kantor Pertanahan Kota Bogor ,
4.Suparmin, SH, Mkn, selaku Notaris Kabupaten Bogor
5.Ariawan , SH, Mkn, selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah,
6.PT. Indosurya Inti Finance Jakarta, Indosurya Centre Lt.enam
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
160 — 31
Melekatnya Hak Menjual Atas Kekuasaan Sendiri Berpedoman padaPenjelasan Pasal 6 UUMenurut penjelasan ini, hak untuk menjual objek HT atas kekuasaansendiri, merupakan salah satuperwujudan dari kedudukandiutamakanatau hak preferen yang dimiliki pemegang HT atau pemegang HT pertama,apabila pemegang HT lebih dari satu orang.1) Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri baru melekat apabiladiperjanjikan secara tegas dalam APHTe Pemberian hak itu) menurut Penjelasan Pasal 6, harusdidasarkan pada janji atau
FINSENSIUS THEODORUS AMFOTIS
Tergugat:
DRS. CORNELIS JIWA
Turut Tergugat:
1.PEMIMPIN CABANG PT. BANK NTT KANTOR CABANG KEFAMENANU
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KUPANG
126 — 35
tertanggal25 Januari 2017 sebagai perjanjian pokoknya yang disertai dengan jaminan HakTanggungan yakni bukti TT7 Sertfikat Hak tangungan Nomor: 38/2017 tahun2017, maka apabila adanya cidera janji dari debitur yang dijamin oleh Tergugat,maka secara hukum jaminan kebendaan menyatakan siapapun yangmemegang jaminan kebendaan yang sah menurut Undang Undang No. 4Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan Tanah, maka ia memiliki hak untuk didahulukan sebagaikreditur preferen
103 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal nyatanya, seorang Kreditor barudapat dikatakan sebagai Kreditur preferen separatis atas tanah milik Debiturtersebut apabila antara Kreditur A dengan Debitur memiliki perjanjian lainnyayaitu terkait dengan Hak Tanggungan;Sama halnya dalam perkara aquo, seorang karyawan yang bekerja terhadappemberi kerja belum tentu terikat dalam suatu Perjanjian Ikatan Dinas.Sesuai dengan contoh seorang Kreditor A yang baru dapat menjadi Kreditorpreferen separatis atas sebidang tanah apabila terdapat perjanjian
249 — 61
Bahkan Penggugat mempermasalahkannyasetelah SHM No. 672/Limba an Tri Hananingrum dilakukan lelang danterjual kepada Turut Tergugat ;Bahwa Dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan yang diberikankepada Tergugat selaku Kreditur atas Kredit yang dinikmati Penggugat,maka berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atasTanah beserta BendaBenda yang Berkaitan dengan Tanah, Tergugat memiliki Hak Preferen atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang iaserahkan sebagai agunan kredit.