Ditemukan 1040 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2014 — Upload : 22-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 49/Pid/TPK/2013/PN.Tk.
Tanggal 20 Februari 2014 — KADI KUSWOYO, SH., M.H. BIN KARSO SEMITO
22262
  • Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a. alat yang dipakai adalah manusia;b. alat yang dipakai berbuat;c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;3. Orang yang turut serta (medepleger)Medepleger menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuatatau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
Putus : 26-11-2012 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 16 / Pid. / TPK / 2012 / PN.TK.
Tanggal 26 Nopember 2012 — BAMBANG MUCHLIAT, ST bin YOSEPH MUCHLIAT
11422
  • Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis ).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a alat yang dipakai adalah manusia;b alat yang dipakai berbuat;c alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal 48
Register : 30-06-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN LEMBATA Nomor 38/Pid.B/2015/PN Lbt
Tanggal 10 Nopember 2015 — - ELIAS LARAN Alias LARAN
12970
  • perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen) yakni seorangpelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidana atau bisa juga dikatakansebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindak pidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan (doen Plegen)yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yang melakukan tindak pidana yang biasadiseburt sebagai manus
    domina (tangan yang menguasai), dan seorang lainnya yang disuruhmelakukan tindak pidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh orang lainmelakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middelik dader atauseorang mitel baretater yang artinya pelaku tidak langsung.
Register : 25-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Nab
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HENDRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa:
DIDY CHANDRA
10751
  • Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagaimanus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh sebagai onmiddelijkedader atau Manus ministra.
Register : 14-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN SRAGEN Nomor 134/Pid.B/2020/PN Sgn
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Afriyensi, SH
Terdakwa:
1.AFRI RISMAWANTI binti RUSMANTO
2.SUHARDI DWI UTOMO ALIAS ENDHONG bin SARIJEM CITRO DIHARJO
21129
  • Unsur mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turutserta melakukan ;Menimbang, bahwa orang yang melakukan perbuatan (dader)adalah orang yang seorang diri tanpaa bantuan atau pertolongan oranglain mewujudkan perbuatan pidana, sedangakan orang yang menyuruhlakukan (middelijke dader) adalah orang yang menyuruh orang lain(manus ministra), yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untukmelakukan suatu perbuatan yang dipidana dan orang yang bersamasama melakukan adalah orang yang bersamasama dengan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1049 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — SUJALI HASAN
5033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 1049 K/PID.SUS/2016 Bahwa berdasarkan pendapat serta keterangan saksi dan faktapersidangan bahwa Terdakwa hanya merupakan subyek Manus Manistayang tidak dapat dijatuhi pidana, karena secara langsung telah hilang sifatmelawan hukum terhadap diri Terdakwa sebagaimana yang diuraikandalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;2. Tentang Kebijakan Diskresi; Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Hardi M.
Register : 08-08-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PN AMBON Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN Amb
Tanggal 28 Februari 2019 — Nama lengkap : ANIE ARYANI HANDAYANI Tempat lahir : Jakarta Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 2 Juni 1969 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : dahulu Jalan Hidup Baru III Nomor 20, RT/RW 3/10, Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sekarang Jalan Bina Asih I Nomor 97 RT 03/09; Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
433413
  • ., JUFRRYMAYKEL MANUS, SH., INDRA MULYAWAN WICAKSONO, SH.MH.
Register : 02-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Nab
Tanggal 28 April 2021 — Penuntut Umum:
TOTO HARMIKO, S.H.
Terdakwa:
FRANK RICHARD RUMAROPEN
9534
  • Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagaimanus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh sebagai onmiddelijkedader atau Manus ministra.
Putus : 19-11-2012 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 17 / Pid. / TPK / 2012 / PN.TK.
Tanggal 19 Nopember 2012 — JOHANSYAH, S.Ip bin SUPNA
10639
  • Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis ).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a. alat yang dipakai adalah manusia;b. alat yang dipakai berbuat;c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a. bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b. bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal
Putus : 06-06-2012 — Upload : 15-06-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 79/Pid.B/2012/PN.Kdr
Tanggal 6 Juni 2012 — - HASMIN Bin (alm) HASAN AMIN
- HAIRUNAS Bin (alm) HASAN AMIN
3210
  • Oleh karena itu,penempatan Terdakwa dalam kasus ini tidaklah beralasan dan tidaklah berdasar, dimanaTerdakwa hanya dijadikan sebagai alat untuk melempar kesalahan dari Penuntut Umum(manus ministra) sehingga asas equality before the law tidak dapat ditegakkan denganadanya diskriminasi dari Penuntut Umum untuk memaksakan perkara ini ke dalampersidangan.
Putus : 05-06-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 7/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Tanggal 5 Juni 2013 — Heri Zuliadi Bin Ramlan
5917
  • denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwabisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukansebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karenadalam hal ini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
Register : 08-09-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 43-K/PM.II-10/AD/IX/2020
Tanggal 21 Desember 2020 — Oditur:
Lucia Rita Eko Lestari, S.H.
Terdakwa:
Giyono
23693
  • Bahwa yang dimaksud dari ketentuan pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP mengenai orang yang dapatdihukum melakukan suatu tindak pidana adalahmereka yang melakukan (Dader/doer), menyuruhmelakukan (Doenpleger/manus domina) atau turutmelakukan (Mededader/ medeplichtige) perbuatan/tindak pidana.
Register : 25-10-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Tanggal 15 Maret 2017 — - ABD. SAMAD (Terdakwa) - MOCH. RIZA WISNU. W, SH., MH (JPU)
10521
  • Dengan demikian ada dua pihak yaitupembuat langsung atau manus ministra / auctor physicus dan pembuat tidaklangsung atau manus domina, actor intelectualis untuk adanya suatu (doenpleger) seperti yang diamaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Menimbang, bahwa sehubungan dengan pasal 55 (1) Ke1 KUHPtersebut diatas, dimana unsur unsurnya adalah bersifat alternative dan jikasalah satu terbukti maka terbuktilahn Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP ini.
Register : 24-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 100/PID.SUS/2019/PT BJM
Tanggal 5 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TRI YUNI RASNAGIRI Anak dari ANDERSON MANTIR Diwakili Oleh : TRI YUNI RASNAGIRI Anak dari ANDERSON MANTIR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ADI FAKHRUDIN, SH. MH
130108
  • Teori kehendak (wil/stheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibatakibatnya teori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus.2. Teori membayangkan (voorstelingstheorie) yaitu suatu akibat tidakmungkin dikehendaki karena pada prinsipnya manusia hanya memilikikehendak untuk melaksanakan perbuatan tetapi tidak dapatmenghendaki akibatnya.Bahwa dalam praktek, tidak ada perbedaan dalam menerapkan teori ini, Kecuallhanya perbedaan istilan saja.
Register : 25-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Nab
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HENDRA WIJAYA, S.H., M.H.
Terdakwa:
FU'AD ARI SETYADI
10747
  • Orang yang menyuruh lakukan disebut sebagaimanus domina atau middelijke dader dan orang yang disuruh sebagai onmiddelijkedader atau Manus ministra.
Putus : 20-01-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1793 K/PID.SUS/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — H. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH
157150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1793 K/Pid.Sus/2010adalah Manus Ministra atau orang yang disuruh oleh Terdakwa.Manus Ministra oleh UndangUndang tidak dapat dihukumsebagaimana halhal yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2)KUHP dan seterusnya, menimbang bahwa pada kenyataannyaMajelis Hakim perkara No. 303/Pid.B/2008PN.PDG., tidaklahmembebaskan Terdakwa sehingga mengasumsikan bahwa perintahitu tidak ada, adalah hal yang menyesatkan, dikarenakan TerdakwaDrs.
Register : 08-02-2017 — Putus : 15-03-2016 — Upload : 22-02-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 21-K / BDG / PMT-II / AD / II / 2017
Tanggal 15 Maret 2016 — SODIKUN PRAKA
11451
  • Pembentuk undangundang dalam menentukan orangyang bagaimana yang disebut perbuatannya menyuruhmelakukan (doen plegen) (55 ayat t butir 1), yang orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) itu adalahdengan menggunakan ukuran obyektif, yakni dengan melihatdari orang yang disuruh melakukan (manus minestra), yaknipelaku materiilnya ftu haruslah orang yang tidak mampubertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.d.
Register : 06-06-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 29 September 2014 — ERMEYDA, CH, SE BINTI (Alm) M. RUSLI
6018
  • dengan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihatkontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orangyang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
Register : 09-07-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 111/PID.B/2015/PN.SKW
Tanggal 3 Nopember 2015 — JOUHARI RISKY Als JO Als IKI Bin ANSARI ZIKRI
9210
  • Si pelaku semacam ini dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan manusministra (tangan yang dikuasai) dan si penyuruh dinamakan manus domina (tanganyang menguasai) ( AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia, Prof. Dr. WirjonoProdjodikoro, SH, PT.
Register : 30-01-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 3/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Tanggal 18 Juli 2013 — Muhammad Zaman, SH Bin Muhammad Hasan
7839
  • dengan pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus