Ditemukan 1799 data
82 — 21
dengan fakta dan selanjutnyadengan dokumen / surat yang telah direkayasa tersebut dimohonkan kepadaTURUT TERGUGAT untuk diterbitkan sertifikat atas tanah sengketatersebut ;Tindakan TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII yang telah mendapatkanperingatan ( somasi ) dari PENGGUGAT namun justru TERGUGAT VII nekadmelakukan transaksi jual beli dengan TERGUGAT Il, TERGUGAT Ill danTERGUGAT IV dihadapan TERGUGAT VIII dan TERGUGAT VIII tidak maumembatalkan akta jual belitersebut ;Bertentangan dengan Kesusilaan (geode zeden
176 — 85
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecerdasan (Zorgvuldigheid)dalam masyarakat;Menimbang, bahwa dalam pengertian perbuatan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata tersebut, adalah termaksud yangpengertian kelalaian (nalatigheid) dan kurang hatihati (Onvoorzichtigheid)yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap kerugian yang ditimbulkansebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
33 — 24
Bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), bertentangan dengankepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barangorang lain;Berdasarkan point nomor 5 di atas, Terlawan IV dengan tegas menolak dalilPelawan yang membuat kualifikasi pelaksanaan lelang sehubungan denganberalin namanya kepemilikan objek perkara sebagai perbuatan melawanhukum (onrechtmatige daad) karena Terlawan IV melaksanakan lelang danmenetapkan pemenang lelang telah sesuai dan berdasar aturan lelangsebagaimana tertuang
136 — 119
tidak menjiwai makna kataPerbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalamPasal 1365 KUHPerdata, yang mengandung 2 (dua) pengertian, yaitu:e secara sempit, yaitu. perkataan onrechtmatige harus mengenalperbuatan yang langsung melanggar suatu peraturan hukumsebagaimana dikatakan pendapat ahli Prof DR Wiryono Projodikorodalam bukunya PERBUATAN MELANGGAR HUKUM;e secara luas, yaitu perkataan onrechtmatige daad meliputi juga suatuperbuatan, yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden
DR Wiryono Projodikoro dalam bukunyaPERBUATAN MELANGGAR HUKUM.Bahkan, PENGGUGAT TIDAK MELAKUKAN PENJABARAN SECARA RINCIDAN JELAS dalam gugatan, perbuatanperbuatan apa yang telah dilanggaroleh Tergugat baik secara hukum ataupun yang bertentangan denganHal 15 dari 102 hal Putusan No.477/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel.kesusilaan (geode zeden) atau dengan yang dianggap pantas telah menabraknormanorma dalam pergaulan hidup masyarakat (indruist tegen dezorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt
142 — 66
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);4.
Terbanding/Tergugat I : MUCHTAR
Terbanding/Tergugat II : ASRI
Terbanding/Tergugat III : RUSTAM
Terbanding/Intervensi I : Dewi Ratna Ningsih
Terbanding/Intervensi II : Aspirin
81 — 48
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);e.
YOHANIS MANGINDUDU alias YANIS
Tergugat:
1.HARNIMUS MASONE alias NIMUS
2.MELNI MASONE
3.JOMPRIT PULU
4.ABNER WABAA
5.SELSIUS GARASUT
6.BERTI MARADESA
7.PEMERINTAH DESA NIAMPAK
150 — 59
Perbuatan melawan hukumbukan suatu kontrak seperti juga kimia bukan suatu fisika ataumatematika; (Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandanghukum bisnis), Citra Aditya, Bandung, halaman 45)Menimbang, bahwa menurut arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919mengenaiPasal 1401 B.W Negeri Belanda (Sama dengan Pasal 1365KUHPerdata) telah memutuskan bahwa melawan hukum ialah tidak hanyaberarti bertentangan dengan Undangundang (wet), tetapi juga bertentangandengan kesusilaan (goede zeden) dan kepantasan
Bertentangan atau melanggar hak subyektif orang lain menurutundangundang;Bertentangan dengan tata susila yang baik (goede zeden);d. Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecermatan(Zorgvudigheid) dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa penilaian mengenai apakah suatu perbuatantermasuk perbuatan melawan hukum, tidak cukup apabila hanya didasarkanpada pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi perbuatan tersebut harus jugadinilai dari sudut pandang kepatutan.
646 — 291
Perbuatan tu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawanhukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehinggameliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar Undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hokum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c.
pasif), misalnya tidak berbuatsesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum = untuk berbuat,kewajiban itu timbul dari hukum;Perobuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawanhukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehinggameliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar Undangundang; Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
131 — 87
hukum (onrechmatigedaad) ialah membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikansesuatu) yang: (a) melanggar hak orang lain, (b) bertentangan dengankewajiban hukum (rechsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu, (Cc)bertentangan baik dengan kesusilaan maupun azasazas pergaulankemasyarakatan mengenai penghormatan diri oranglain atau barangorang lain (een handelen of naloten dat of inbreuk maakt op eensanders recht, of instrijd is met des daders rechtsplicht, of indruist, hetzijtegen de geode zeden
Berlawanan dengan kesusilaan(goede zeden);d. Tidak sesuai dengan kepatutan dan kecermatan tentang diri atau bendaorang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan menimbulkankerugian lain (indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeerbetaamt ten aanzien van anders persoon of goed);Secara yuridis, Perouatan Melawan Hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum.Subjek hukum adalah penyandang hak dan kewajiban.
74 — 33
atas pertanggungjawaban pidana (crimeliability), dan Pertanggungjawaban perdata (civil liability).9) Bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti perdata(onrechmatige daad) didalamnya terdapat unsur melawan hukum,yang harus diartikan meliputi halhal sebagai berikut : Perobuatan yang melanggar undangundang berlaku; Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin olehhukum, atau; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, atau; Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden
264 — 305
Istilah kewajiban hukum ini yang dimaksudkan adalahbahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadapseseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden). Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakatuntuk memperhatikan kepentingan orang lain (bertentangandengan kepatutan yang berlaku dalam lalulintas masyarakatterhadap diri atau barang orang lain.Menurut pendapat Prof. Dr.
143 — 73
Bertentangan dengan kesusilaan (hetzij tegen de goede zeden);d.
134 — 45
Bertentangan dengan tata susila yang baik (Goede zeden);4.
H. HASUDUNGAN HC,S.AP.M.Sc.
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU cq BUPATI TANAH BUMBU cq DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANAH BUMBU
119 — 61
Yurisprudensi Arrest 31 Januari 1919 sebagaiberikut : Perbuatan itu melanggar hak subjektif orang lain ( dat of inbreuk maakt of eenanders recht) ; Bertentangan dengan kewajiban hukum Pembuat / Tergugat ( instrijd is met desdaders recht) ; Bertentangan dengan kesusilaan ( hetzij tegen degoede zeden ) ; Bertentangan dengan kehormatan yang patut dalam lalu lintas pergaulanmasyarakat, baik mengenai penghormatan terhadap diri maupun barang oranglain ;Bahwa Tergugat dalam memakai tanah hak milik Penggugat
41 — 30
),misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajibanhukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum;b) Perbuatan itu Melawan Hukum, perbuatan yang dilakukan itu harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan Melanggar undangundang; Perbuatan Melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum; Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
41 — 23
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden) ; e.
323 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum(onrechmatige daad) ialah membuat sesuatu atau tidak membuatsesuatu (melalaikan sesuatu) yang: (a) melanggar hak orang lain, (b)bertentangan dengan kewajiban hukum (rechsplicht) dari yangmelakukan perbuatan itu, (c) bertentangan baik dengan kesusilaanmaupun azasazas pergaulan kemasyarakatan mengenaipenghormatan diri orang lain atau barang orang lain (Een handelen ofnalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of instrijd is met desdaders rechtsplicht, of indruist, hetzij tegen de goede zeden
Berlawanan dengan kesusilaan (goede zeden);d. Tidak sesuai dengan kepatutan dan kecermatan tentang diriatau benda orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakatdan menimbulkan kerugian lain (indruist tegen dezorgvuldigheid, welke in het maatschappeliik verkeer betaamtten aanzien van anders persoon of goed);Secara yuridis, Perouatan Melawan Hukum dapat dilakukan olehsubjek hukum. Subjek hukum adalah penyandang hak dankewajiban.
Pembanding/Tergugat II : Pimpinan PT Prudential LifeAssurance Diwakili Oleh : Pimpinan PT Prudential LifeAssurance
Terbanding/Penggugat : DARMIN RUMAHORBO
Turut Terbanding/Tergugat III : YESSICA CHRISTIAN BR. MANULLANG
122 — 90
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);dand. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan oranglain (indruist tegen de zorgvildigheid, welke in het maatschappelijkverkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed).
SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa:
FATKHURROHMAN Bin JARKONI
64 — 27
dan terpenuhi dalam diri Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsurDengan Melawan Hukum;Tentang Unsur Dengan Melawan Hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengankewajiban hukum pelaku (in strijd is met des daders rechtsplicht) atauHalaman 36 dari 42 Putusan Nomor 173/Pid.B/2021/PN Btlbertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
25 — 2
atau orang lain secaramelawan hukum"Menimbang, bahwa Dengan maksud merupakan pengertian lain darisengaja yang mengandung pengertian adanya niat dan kesengajaan pelaku secarasadar (willen en witten);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht) ataubertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden