Ditemukan 5678 data
295 — 97
Akad Tabarru adalah bentuk Akadyang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukantujuan untuk komersil;Bahwa dana yang diberikan oleh Peserta adalah merupakan suatubentuk Penghibahan yang bertujuan untuk menolong sesama Pesertayang mengalami musibah, bukan karena perbuatan jahat dilakukandengan sengaja oleh peserta asuransi sendiri, akan tetapi merupakanmurni yang terjadi karena musibah bukan karena kehendak dankemauaan dari Peserta Asuransi (Bukan Musibah karena BencanaAlam atau force
173 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
kekuasaannya.Penjelasan Pasal 25 ayat (3) UU KUP:Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejaktanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktuyang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan besertaalasannya;Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidakdapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaanWajib Pajak (force
Terbanding/Terdakwa : ANDI ADAM PUTRA TOMO
149 — 0